BARITO TIMUR | EnterKal – Bupati Barito Timur, Muhammad Yamin, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kamis (27/3/2025). Penyerahan ini dilakukan bersama lima kabupaten lain di Kalimantan Tengah, yaitu Seruyan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Gunung Mas.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut menjadi agenda penting dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Acara penyerahan LKPD turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur sekaligus Kepala PKAD, Misnohartaku, Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar, serta tim teknis terkait. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menghadirkan laporan keuangan yang akurat, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pj. Sekda Barito Timur, Misnohartaku, menyampaikan bahwa penyusunan LKPD telah mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa penyerahan laporan ini telah tepat waktu berdasarkan ketentuan yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami berharap opini BPK RI atas LKPD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2024 bisa kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun-tahun sebelumnya kita sudah meraih WTP, dan kami optimis tahun ini Bartim kembali mempertahankan capaian tersebut,” ujar Misnohartaku.
Penyerahan LKPD Unaudited ini menjadi langkah penting dalam proses evaluasi pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 serta memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalani rangkaian pemeriksaan oleh BPK RI.




