PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan seorang pria berinisial R, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam kasus ancaman kekerasan terhadap sebuah perusahaan karet di Kabupaten Barito Selatan.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (22/5/2025). Ia didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji.
“Tersangka adalah pria berinisial R yang merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng,” ujar Kombes Nuredy kepada awak media.
Kasus ini bermula dari video viral yang menunjukkan aksi penyegelan pabrik milik PT BAP di Barito Selatan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan GRIB Jaya. Dalam video tersebut, terlihat tindakan intimidatif dan adanya ancaman kekerasan terhadap pihak perusahaan. Aksi ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga naik ke tahap penyidikan.
Organisasi GRIB Jaya sendiri diketahui merupakan ormas yang berafiliasi dengan kelompok bentukan tokoh nasional Rosario de Marshal atau yang lebih dikenal dengan nama Hercules.
Penyidik menduga aksi penyegelan dilakukan secara bersama-sama, dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Penyidik masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain karena tindakan itu dilakukan oleh banyak orang,” kata Nuredy.
Dalam proses hukum yang berlangsung, tersangka R dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP tentang ancaman kekerasan serta masuk tanpa izin ke wilayah atau properti pihak lain. Kedua pasal tersebut mengandung ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
“Pasal pidana yang digunakan adalah Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Dirreskrimum.
Aksi sepihak penyegelan oleh ormas ini telah menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polda Kalteng memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.