JAKARTA | EnterKal — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai 2,92 persen atau Rp 695,1 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil sebagai langkah strategis untuk membalikkan arah perlambatan ekonomi nasional.
Dalam Sharia Ekonomi Forum 2026, Senin (16/2/2026), Purbaya menjelaskan bahwa pelebaran defisit merupakan konsekuensi dari kebijakan stimulus fiskal yang ditempuh pemerintah.
“Untuk membalik arah, saya perlu modal. Saya kasih stimulus ke perekonomian. Bukan saya, Pak Prabowo ya, memberi stimulus ke perekonomian. Dampaknya apa? Ya defisit melebar sedikit,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, pemerintah sebenarnya memiliki opsi mempersempit defisit melalui peningkatan pajak atau pengetatan belanja. Namun, langkah tersebut dinilai berisiko memperdalam kontraksi ekonomi.
“Kalau ekonominya lagi jatuh, saya biarkan, saya naikkan pajak dan lain-lain, akan jatuh terus ke bawah. Kita bisa jatuh seperti 1997–1998 kalau kebijakannya tidak diubah. Itu ancaman yang real,” imbuhnya.
Menurut Purbaya, pelebaran defisit tetap dikendalikan agar tidak melampaui batas 3 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Batas tersebut menjadi jangkar disiplin fiskal di tengah upaya ekspansi kebijakan.
“Saya korbankan defisit sedikit, tapi tidak melewati 3 persen. Jadi kita kasih stimulus ke perekonomian. Ekonominya mulai balik, tanpa mengorbankan kehati-hatian fiskal,” katanya.
Secara makro, strategi tersebut mencerminkan pendekatan countercyclical fiscal policy, yakni kebijakan fiskal ekspansif saat ekonomi melemah, dengan tetap menjaga kredibilitas fiskal. Pemerintah berharap stimulus yang digelontorkan mampu mempercepat pemulihan permintaan domestik, menjaga daya beli, serta mendorong investasi tanpa memicu ketidakstabilan fiskal jangka panjang.
Dengan defisit 2,92 persen, ruang fiskal pemerintah masih berada dalam koridor regulasi. Namun, efektivitas stimulus akan sangat ditentukan oleh kualitas belanja negara dan ketepatan sasaran kebijakan dalam mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.








