spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Bupati Barito Timur Terbitkan Edaran Ramadan 1447 H, Tekankan Ketertiban, Toleransi, dan Larangan Tindakan Sepihak

Tamiang Layang | EnterKal – Bupati Barito Timur, M Yamin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 130/13/II/PEM/2026 tentang imbauan menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Selasa (10/2/2026). Edaran tersebut ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, hingga organisasi kemasyarakatan di wilayah setempat.

Penerbitan surat edaran ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berlangsung aman, tertib, dan khusyuk. Pemerintah daerah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan suasana religius yang tetap harmonis.

Dalam salah satu poinnya, Bupati mengimbau masyarakat Muslim untuk menyemarakkan Ramadan melalui penataan lingkungan rumah ibadah.

“Memeriahkan Ramadan dapat dilakukan dengan memasang spanduk-spanduk serta ornamen Ramadan atau lampu hias bernuansa Islami pada rumah-rumah ibadah dan lingkungannya,” demikian isi edaran tersebut.

Selain itu, masyarakat diajak mengisi Ramadan dengan peningkatan kualitas ibadah guna memperkuat ketakwaan sekaligus menjaga ketenangan sosial.

“Menciptakan suasana kedamaian dan ketaqwaan dengan mengisi bulan suci melalui peningkatan pelaksanaan ibadah,” tulis Bupati dalam surat edaran itu.

Imbauan kepada Pelaku Usaha

Surat edaran juga memuat imbauan khusus kepada pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, warung minum, dan kafe agar menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kepada pengelola atau pelaku usaha rumah makan dan kafe agar menghormati saudara kita yang berpuasa dengan tidak menggelar atau memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka,” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengaturan sosial yang menekankan etika saling menghormati di ruang publik selama Ramadan, tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi.

Penegasan Soal Ketertiban dan Keamanan

Dalam edaran tersebut, Bupati juga menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Apabila ada gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada aparat berwenang dan tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat,” bunyi himbauan dalam surat edaran itu.

Penegasan larangan tindakan sepihak, termasuk sweeping, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pelaksanaan Ramadan di Barito Timur berlangsung tertib, aman, dan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi serta persaudaraan antarwarga.

Ketua DPRD Subandi Jelaskan Peran Strategis Parpol dan DPRD dalam Pendidikan Politik

“Partai politik adalah kendaraan konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan cita-cita bersama. Parpol menjadi sarana warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik"

Pencanangan Gerakan Nasional Migran Aman

Pencanangan Gerakan Nasional Migran Aman, Kantor Kementerian P2MI, Senin,...

MPLS SMA/SMK Kalteng Diikuti 30 Ribu Siswa Baru, Gubernur Tegaskan Pendidikan Gratis dan Bebas Pungutan

“Saya tumbuh dalam keterbatasan. Tak punya sepatu, tak punya buku, tapi saya tidak berhenti bermimpi. Dengan semangat dan kerja keras, semua bisa dicapai”

Pemkot Palangka Raya Salurkan 90 Ekor Hewan Kurban Sambut Iduladha 1446 H

“Ini adalah waktu untuk meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan keteguhan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah. Nilai-nilai ini sangat relevan dalam membangun masyarakat yang peduli dan berkeadilan"

Menteri P2MI Bahas Peluang Kerja PMI di Eropa, Fokus Italia hingga Malta

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Italia merangkap Malta, Siprus, dan San Marino, Junimart Girsang, di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Makam Ustazah Hasanah Terus Didatangi Peziarah

Makam Ustazah Hasanah di Alkah Pulau Lurus, Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terus didatangi peziarah meski telah 13 hari dimakamkan.

KPPU Nyatakan 97 Perusahaan Pinjol Bersalah Kartel Bunga, Denda Capai Rp755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) di Indonesia terbukti bersalah dalam perkara kartel bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis (26/3/2026).

Diskominfo Edukasi Pelajar SMPN 4 Cerdas Digital

“Kegiatan ini agenda rutin kami. Tujuannya jelas, menyasar pelajar agar tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga bijak bermedia sosial dan mampu menangkal hoaks"

Enam Mahasiswa Palangka Raya Terima Beasiswa Tahap II ke Polifurneka Kendal

“Palangka Raya memiliki sumber daya kayu dan kreativitas yang besar. Melalui pendidikan di Polifurneka, anak-anak kita akan belajar dari hulu ke hilir, mulai dari desain, produksi, hingga pemasaran”

Michael Bambang Hartono Wafat, Taipan Djarum Tutup Usia 86 Tahun

Pemilik Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) di usia 86 tahun.

Popular Articles