PALANGKA RAYA | EnterKal — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu jiwa masyarakat tidak mampu di wilayah tersebut. Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menyampaikan skema yang digunakan tetap melalui BPJS Kesehatan, dengan iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah provinsi.
“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, mekanisme layanan tidak berubah. Peserta tetap tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan, hanya sumber pembayaran iuran yang dialihkan ke pemerintah daerah.
“Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Gubernur: Jangan Pangkas BPJS untuk Rakyat
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memberikan penekanan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota agar tidak memangkas anggaran BPJS masyarakat di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Kesehatan ini merupakan hal penting, jangan daerah memangkas BPJS untuk masyarakat. Jangan BPJS yang kena efisiensi, yang lain saja. Kesehatan merupakan kebutuhan pokok,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan prioritas sektor kesehatan dalam struktur belanja daerah, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang bergantung pada jaminan sosial.
Fasilitas Kelas III Gratis di RS Provinsi
Selain pembiayaan iuran BPJS, Pemprov Kalteng juga menyediakan layanan kelas III gratis di rumah sakit milik provinsi untuk kasus kegawatdaruratan dan pasien tidak memiliki jaminan kesehatan.
Fasilitas tersebut tersedia di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, RSUD Hanau, dan RSJ Kalawa Atei. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar atau terkendala administrasi kepesertaan.
Dengan skema pembiayaan iuran dan dukungan layanan kelas III gratis, pemerintah provinsi berupaya memastikan tidak ada warga kurang mampu yang terhambat aksesnya terhadap layanan kesehatan dasar di Kalimantan Tengah. (Red)










