Jakarta | EnterKal – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas ratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan awak kapal perikanan (ABK), baik di dalam negeri maupun yang bekerja di kapal asing. Ratifikasi ini juga diumumkan dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026.
Tonggak Perlindungan Pekerja Maritim
Mukhtarudin menyebut ratifikasi Konvensi ILO 188 (Work in Fishing Convention, 2007) sebagai tonggak penting dalam sistem perlindungan pekerja sektor perikanan yang selama ini dikenal berisiko tinggi.
“Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah dokumen hukum, payung perlindungan internasional yang kuat bagi ‘Pejuang Keluarga’ kita di laut,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, langkah ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjawab persoalan eksploitasi dan praktik kerja tidak layak yang masih kerap terjadi di sektor perikanan global.
Empat Pilar Perlindungan ABK
Pasca-ratifikasi, pemerintah menekankan penguatan perlindungan melalui empat aspek utama.
Pertama, penguatan dasar hukum internasional yang memungkinkan ABK memiliki landasan lebih kuat dalam menuntut hak mereka, khususnya di kapal asing.
Kedua, penerapan standar kerja yang lebih manusiawi, mencakup kontrak kerja tertulis, jam istirahat yang layak, serta akses terhadap jaminan sosial dan kesehatan.
Ketiga, peningkatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui prosedur keselamatan yang lebih ketat di atas kapal.
Keempat, penguatan transparansi dalam proses rekrutmen dengan pengawasan terhadap agensi penempatan untuk mencegah praktik penipuan dan tindak pidana perdagangan orang.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski kebijakan ini dinilai progresif, Mukhtarudin menegaskan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan.
Ia menyatakan Kementerian P2MI akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan seluruh ketentuan dalam Perpres dapat berjalan efektif.
“Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan perlindungan itu benar-benar hadir di atas dek kapal, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.
Perkuat Posisi Indonesia di Dunia
Ratifikasi ini juga dinilai memperkuat posisi diplomasi Indonesia dalam mendorong negara lain, khususnya pemilik kapal asing, untuk mematuhi standar kerja internasional.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor maritim.
“Peraturan Presiden ini untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ujar Prabowo.
Fondasi Industri Perikanan Berkelanjutan
Ke depan, pemerintah berharap ratifikasi ini tidak hanya meningkatkan perlindungan pekerja, tetapi juga mendorong terciptanya industri perikanan yang lebih berkelanjutan dan beretika.
Mukhtarudin menegaskan kementeriannya siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para ABK Indonesia. (Fj-Red)




