Buntok | EnterKal – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk seluruh desa di wilayah Kabupaten Barito Selatan pada Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Alokasi Dana Desa yang ditetapkan mencapai Rp108 miliar, yang akan disalurkan kepada 86 desa di enam kecamatan se-Barsel. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yaitu 60 persen pada tahap pertama, dan 40 persen pada tahap kedua, sesuai pemenuhan dokumen administrasi yang diverifikasi oleh camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Perbup ini mengacu pada Pasal 5 dan 6 yang menetapkan bahwa ADD dialokasikan paling sedikit 10 persen dari Dana Perimbangan dalam APBD, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana ADD terdiri dari:
- Alokasi Dasar (60%): diberikan secara merata ke seluruh desa.
- Alokasi Formula (40%): dihitung berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan kondisi geografis tiap desa.
“Peraturan ini dirancang agar setiap desa mendapat porsi anggaran yang adil dan sesuai kebutuhan lapangan,” ujar Bupati Eddy Raya dalam keterangan tertulis.
Kepala Dinas PMD Barsel, Selviriyatmi, menyampaikan bahwa penyaluran ADD dilakukan dengan skema transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD). Dana hanya disalurkan setelah seluruh dokumen diverifikasi oleh tim dan disetujui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Prosedurnya ketat dan harus akuntabel. Kami pastikan ADD hanya cair bila administrasi dan persyaratan lengkap,” tegas Selviriyatmi.
ADD tahun ini diprioritaskan untuk menunjang berbagai sektor, di antaranya:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa
- Pembangunan desa berbasis potensi lokal
- Pembinaan kemasyarakatan
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa
- Penanggulangan bencana dan keadaan darurat
Selain itu, penghasilan tetap dan tunjangan untuk kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga masuk dalam komponen penting pembiayaan.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap melalui Perbup ADD 2025, desa-desa di Barsel mampu mengelola anggaran secara mandiri, transparan, dan bertanggung jawab. Pembangunan yang merata dan berkelanjutan menjadi target utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara langsung.
“Pengelolaan ADD harus berdampak nyata. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegas Bupati Eddy Raya.