Kamis, Februari 5, 2026
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Top EnterKal

spot_imgspot_img

Related Posts

Gubernur Kalteng Pastikan Aset Tanah Kantor Wali Kota Palangka Raya Tak Ditarik

Palangka Raya | EnterKal – Teka-teki soal status aset tanah yang digunakan untuk komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya akhirnya terjawab. Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tidak akan menarik aset tanah tersebut karena masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Agustiar seusai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun ke-60 Pemko Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025.

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Agustiar menjelaskan, hubungan antara Pemprov dan Pemko merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan. Sehingga wacana penarikan aset hanyalah dinamika biasa dalam pengelolaan administrasi negara.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan bahwa persoalan aset tanah dari awal memang tidak pernah menjadi masalah. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Pemprov telah berjalan baik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Gubernur, dan hasilnya semua baik-baik saja,” ujar Fairid. Ia juga memahami bahwa gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat wajib menjalankan fungsi pengawasan, termasuk soal aset.

Fairid menambahkan, isu ini sebenarnya tidak menjadi persoalan internal yang signifikan. Namun, karena menjadi sorotan media, topik ini sempat menjadi ramai diperbincangkan.

“Apa yang disampaikan Bapak Gubernur hari ini membuktikan bahwa tidak ada masalah terkait aset tanah Pemko,” tegas Fairid.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada 13 Juni 2025, Gubernur Kalteng mengirimkan surat dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat tersebut mencantumkan dua bidang tanah yang hendak ditarik, yaitu lahan seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang digunakan sebagai kawasan industri UMKM, serta lahan komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

Rencana awalnya, lahan di Temanggung Tilung akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit daerah, dan kedua aset tersebut diminta untuk diserahkan kembali kepada Pemprov paling lambat Desember 2025.

Namun dengan adanya pernyataan terbaru dari Gubernur Kalteng, status aset kantor Wali Kota Palangka Raya dinyatakan tetap dipakai oleh Pemko dan tidak jadi ditarik.

spot_img

Popular Articles