Minggu, November 16, 2025
spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img

Related Posts

Kementerian UMKM Siapkan Aturan Perlindungan Pelaku Usaha Digital dan Ojol

Jakarta | EnterKal — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan baru untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan daya saing bagi pelaku usaha kecil di sektor digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan pedagang e-commerce.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem usaha digital nasional.

“Sekarang ini kita lagi bikin poin-poin aturan tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berbasis digital. Ini sudah kita bicarakan dengan Kementerian Perekonomian, dan mereka juga sedang menindaklanjuti,” ujar Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Menurut Maman, kebijakan tersebut akan memastikan terciptanya keadilan antara pelaku usaha kecil, pemilik platform digital, dan mitra transportasi daring. Pemerintah ingin menjamin jutaan pelaku usaha di sektor digital mendapat perlindungan hukum yang jelas sekaligus peluang pemberdayaan ekonomi yang lebih luas.

Berdasarkan data yang disampaikan Maman, ekosistem pasar digital Indonesia kini melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor.

Di sisi transportasi daring, Grab Indonesia memiliki sekitar 1 juta mitra aktif dari 3,7 juta terdaftar, Gojek 500 ribu aktif dari 3,1 juta, inDrive 250 ribu aktif dari 850 ribu, dan Maxim 800 ribu aktif dari 2 juta terdaftar.

Sementara di sektor e-commerce, tercatat 5 juta merchant aktif di Shopee, 922 ribu di Lazada, 180 ribu di Blibli, 7 juta di TikTok Shop, dan 14 juta di Tokopedia.

“Pertanyaannya, bagaimana aturan mekanisme perangkat undang-undang yang melindungi aktivitas mereka? Melindungi keberpihakan kepada merchant-merchant atau UMKM yang bergerak di platform e-commerce ataupun di pasar digital ini?” ujar Maman.

Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme perlindungan dan pemberdayaan UMKM digital yang lebih konkret. Kebijakan ini memuat prinsip keadilan yang seimbang antara pelaku usaha digital, aplikator, dan mitra lapangan.

“Kita lagi mau melakukan terobosan untuk membuat aturan mekanisme yang bisa melindungi mereka. Prinsip dasarnya adalah keadilan yang fair antara UMKM, pemilik aplikasi, dengan ojol di sana,” jelas Maman.

Selain perlindungan hukum, aturan baru ini juga akan membuka akses pembiayaan bagi pelaku UMKM digital melalui skema Innovative Credit Scoring (ICS) — sistem penilaian kredit tanpa agunan yang dikembangkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui sistem ICS, kelayakan kredit akan dinilai berdasarkan perilaku finansial dan aktivitas ekonomi pelaku usaha.

“Misalnya ada UMKM A yang disiplin membayar rekening bank, listrik, air, atau cicilan. Secara behavior orang ini bagus. Melalui sistem ICS, mereka bisa mengakses pembiayaan tanpa agunan. Ini juga tidak menutup kemungkinan teman-teman ojol bisa menggunakan kebijakan ini,” kata Maman.

Lebih lanjut, Kementerian UMKM juga mengusulkan agar driver ojol masuk dalam kategori UMKM, sehingga berhak atas fasilitas dan insentif pajak yang sama.

“Kalau dia di-treatment dan dimasukkan dalam kriteria UMK, usaha mikro, mereka sama sekali tidak dibebankan pajak. Ya 0 persen lah,” tambahnya.

Rancangan aturan ini kini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah masih mempertimbangkan bentuk hukumnya, apakah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles