Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menandatangani nota kesepakatan sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pengelolaan dan penataan pertanahan di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (1/4/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi kedua belah pihak terkait pengelolaan aset dan tata kelola pertanahan di Kota Palangka Raya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto mengatakan kerja sama tersebut dirancang untuk memperkuat sinergi di berbagai bidang strategis pertanahan.
Fokus pada Sertifikasi dan Penataan Aset
Ferdinan menjelaskan terdapat lima ruang lingkup utama dalam nota kesepakatan tersebut.
Pertama, pemberian dukungan data dan informasi terkait pertanahan. Kedua, percepatan sertifikasi serta penataan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Palangka Raya.
Selain itu, kerja sama juga mencakup dukungan penyelesaian berbagai kasus pertanahan yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah.
Kemudian peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta pengembangan bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama di masa mendatang.
“Dengan kerangka kerja sama ini, kami yakin berbagai tantangan di daerah dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Kota Palangka Raya,” ujar Ferdinan.
Dorong Tata Kelola Pertanahan Modern
Menurut Ferdinan, kerja sama tersebut menunjukkan hubungan sinergis antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kantor Pertanahan terus berjalan baik dan semakin diperkuat.
Ia menilai penguatan koordinasi menjadi faktor penting dalam mendukung tata kelola pertanahan yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami percaya melalui nota kesepakatan ini langkah kita akan semakin mantap menuju tata kelola pertanahan yang modern dan akuntabel, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Pemko Terima Sertifikat Elektronik
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis 14 sertifikat elektronik aset milik Pemerintah Kota Palangka Raya.
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sebagai bagian dari upaya digitalisasi administrasi pertanahan dan penguatan legalitas aset pemerintah daerah. (Red)





