Jakarta | EnterKal – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Menteri P2MI Mukhtarudin bersama Wakil Menteri Dzulfikar Ahmad Tawalla dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan hak politik dan hak pilih para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tetap terjamin dalam agenda demokrasi nasional menuju Pemilu 2029.
Fokus pada Hak Pilih PMI di Luar Negeri
Menteri Mukhtarudin menegaskan kerja sama tersebut merupakan langkah awal penting dalam memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya terkait hak konstitusional mereka sebagai warga negara Indonesia.
“Kerja sama ini menjadi momentum strategis bagi Kementerian P2MI untuk menyukseskan agenda politik nasional, khususnya dalam menjamin hak pilih para pekerja migran agar tetap terlindungi,” imbuh Mukhtarudin.
Menurutnya, sinergi antara KP2MI dan KPU akan difokuskan pada sinkronisasi data pemilih melalui proses pencadangan data berdasarkan negara tujuan penempatan PMI.
Langkah itu dinilai penting agar pekerja migran tetap dapat menggunakan hak suaranya meski berada di luar negeri.
“Jadi, fokus utama dari MoU ini adalah dukungan dalam menjamin terpenuhinya hak suara bagi para pemilih luar negeri di seluruh dunia yang berstatus sebagai pekerja migran,” ungkap Mukhtarudin.
Sosialisasi dan Dukungan Teknis Disiapkan
Selain sinkronisasi data, KP2MI dan KPU juga akan memperkuat sosialisasi mengenai hak pilih pekerja migran serta kampanye migrasi aman.
Kedua lembaga berkomitmen mendukung pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luber Jurdil bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
Mukhtarudin menyatakan kementeriannya siap mendukung seluruh agenda kerja KPU RI, termasuk Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2029.
Kerja sama tersebut juga disebut sebagai bentuk penguatan kedaulatan demokrasi sekaligus perlindungan hak politik warga negara Indonesia di luar negeri.
KPU Sebut Banyak Hak Pilih PMI Belum Terakomodasi
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pengelolaan hak pilih warga negara di luar negeri selama ini menghadapi tantangan yang cukup kompleks.
Menurutnya, masih terdapat aspirasi dan hak suara pekerja migran yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam pemilu sebelumnya.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap koordinasi data dan pelayanan pemilih dapat berjalan jauh lebih baik lagi,” beber Afifuddin.
Ia juga menekankan bahwa MoU tersebut menjadi kerja sama resmi pertama antara KPU dan KP2MI.
“Ini adalah MoU pertama. Kami sudah melakukan banyak hal, apalagi dengan konteks yang ada. Terima kasih untuk Pak Menteri atas kerja sama ini,” pungkas Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
PKS Teknis Segera Disusun
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, KP2MI dan KPU RI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis.
PKS tersebut nantinya akan mengatur integrasi sistem informasi data pemilih, mekanisme koordinasi di berbagai negara, hingga dukungan teknis bagi pemilih pekerja migran.
Langkah itu diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi dalam proses pendataan dan pelayanan pemilih luar negeri. (Fj-Red)





