Palangka Raya | EnterKal – Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, menyampaikan laporan pelaksanaan rapat koordinasi terkait peningkatan kualitas layanan perizinan perusahaan di Kota Palangka Raya. Ia menegaskan bahwa perbaikan layanan ini merupakan kerja kolaboratif lintas perangkat daerah sesuai aturan terbaru yang berlaku.
Dalam laporannya, Vallery menjelaskan bahwa penyelenggaraan layanan perizinan telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Menurut Vallery, peningkatan kualitas layanan perizinan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan perlu keterlibatan seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis.
“Tentu GTSK tidak hanya menjadi urusan dari JPM GTSK sendiri, tapi juga merupakan kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah yang memiliki kewajiban teknis dalam proses perizinan,” ucapnya.
Pada rapat koordinasi tersebut, Vallery memaparkan empat agenda utama. Pertama, penyampaian, evaluasi, dan pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan berdasarkan rekomendasi hasil review Inspektorat. Ia menegaskan bahwa pembaruan SOP diperlukan untuk memberikan kepastian proses, memperjelas alur layanan, dan memastikan kesesuaian dengan regulasi terbaru yang bersifat dinamis.
Agenda kedua membahas integrasi alur proses perizinan dengan perangkat daerah terkait, termasuk hak akses pada platform Online Single Submission (OSS) serta SINYADU atau Sistem Pelayanan Terpadu Daerah.
“Integrasi sistem diperlukan agar akses layanan lebih efisien dan dapat diakses secara transparan baik oleh pemohon maupun pihak teknis,” jelasnya.
Sementara itu, sambutan Wali Kota Palangka Raya yang dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan bahwa langkah tersebut diharapkan memperkuat sinkronisasi data serta mempercepat penyelesaian hambatan teknis dalam perizinan.
“Tentu langkah ini bertujuan memperkuat transparansi, juga sinkronisasi data, dan mempercepat proses rekomendasi teknis yang selama ini menjadi hambatan utama dalam penyelesaian perizinan perusahaan,” kata Arbert saat membacakan sambutan di Luwansa Hotel Palangka Raya, Selasa (09/12/2025).
Agenda ketiga membahas pembentukan tim teknis pelayanan perizinan pada masing-masing sektor. Tim tersebut diharapkan menjadi garda terdepan dalam percepatan rekomendasi teknis, verifikasi lapangan, dan penyelesaian kendala di lapangan.
Agenda terakhir adalah penandatanganan komitmen percepatan pelayanan perizinan oleh kepala OPD terkait. Komitmen tersebut menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
“Komitmen ini mencerminkan keseriusan kita bersama untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, lebih sederhana,” tandas Vallery. (AW-Adv)







