Kamis, Februari 5, 2026
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Top EnterKal

spot_imgspot_img

Related Posts

Fairid Janji Tindaklanjuti Rekomendasi BPK soal Pajak dan Retribusi Daerah

Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Rabu (7/1/2026).

Fairid menyebut, hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemko Palangka Raya menemukan 11 temuan beserta rekomendasinya, yang sebagian besar berkaitan dengan kekurangan bayar dari sejumlah objek pajak. Ia mengakui, persoalan tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam pengelolaan pendapatan daerah.

“Memang ada kekurangan bayar dari objek pajak. Sebenarnya Pemko sudah mulai melakukan pembenahan sambil berjalan,” kata Fairid.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan audit penilaian kinerja atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang dinilai krusial dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah. Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa kapasitas fiskal daerah masih sangat bergantung pada optimalisasi PAD.

“Dalam waktu 60 hari, kami akan melengkapi seluruh tindak lanjutnya. Khusus Kota Palangka Raya, audit ini fokus pada kinerja pajak dan retribusi daerah,” ujar Fairid.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan juga mengungkap masih adanya potensi pajak yang belum tergarap optimal, serta indikasi kebocoran yang membutuhkan perbaikan serius dari sisi tata kelola dan pengawasan.

“Isunya adalah kemandirian fiskal daerah. Ada potensi-potensi pajak yang mungkin masih terjadi kebocoran. Itu yang langsung akan kami lakukan perbaikannya,” lanjutnya.

Sejumlah jenis pajak menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan tersebut, antara lain pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pemanfaatan aset daerah melalui skema kerja sama dan peminjaman aset.

“Masih ada ketidaksesuaian pada pajak reklame, kemudian PBJT, termasuk kerja sama dan peminjaman aset daerah yang berpotensi kurang bayar,” terang Fairid.

Ia menegaskan, temuan BPK harus dibaca sebagai peringatan dini untuk memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tengah tuntutan peningkatan kemandirian fiskal dan keterbatasan ruang fiskal pemerintah daerah.

“Pemko Palangka Raya harus benar-benar menggali potensi PAD dan mengoptimalkan aset daerah sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal,” tutup Fairid. (Red)

spot_img

Popular Articles