MAKASSAR | EnterKal — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Indonesia pada 2026 tidak lagi mengimpor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kebijakan tersebut ditopang peningkatan kapasitas produksi kilang dalam negeri serta implementasi program mandatori biodiesel 40 persen (B40).
“Ini sejarah pertama dalam sejarah peradaban bangsa kita. Pasti importir sakit kepala ini,” ujar Bahlil dalam Sidang Dewan Pleno 2026 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Makassar, Minggu (15/2/2026).
Menurut Bahlil, konsumsi solar nasional mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun. Sementara produksi domestik sebelumnya berada di kisaran 16 juta kiloliter. Kesenjangan tersebut selama ini ditutup melalui impor.
Tambahan kapasitas produksi dari proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan milik PT Pertamina (Persero) menjadi faktor kunci. Kilang tersebut mampu meningkatkan produksi sekitar 3,9 juta kiloliter solar dan 5 juta kiloliter bensin per tahun, sekaligus menaikkan kapasitas pengolahan dari 260.000 barel menjadi 360.000 barel per hari.
Selain peningkatan kapasitas kilang, pemerintah juga menerapkan kebijakan B40. Skema ini mewajibkan campuran 40 persen biodiesel dalam setiap liter solar yang dipasarkan, dengan komposisi 60 persen solar dan 40 persen bahan bakar nabati berbasis sawit.
“Maka tahun ini dengan B40, tidak lagi kita melakukan impor solar,” tegas Bahlil.
Secara makro, kebijakan tersebut dinilai berdampak pada pengurangan tekanan neraca perdagangan energi. Bahlil menyebut total impor energi Indonesia mencapai sekitar Rp 520 triliun per tahun, mencakup BBM dan liquefied petroleum gas (LPG).
“Importir-importir ini adalah yang paling mendapatkan manfaat dari ketidakmampuan kita untuk bagaimana mendorong swasembada,” ujarnya.
Proyek RDMP Balikpapan yang bernilai sekitar Rp 123 triliun diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 12 Januari 2026. Proyek ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional dan menekan ketergantungan impor.
Secara struktural, kombinasi peningkatan kapasitas kilang dan substitusi biodiesel memperbesar bauran energi domestik. Namun, keberlanjutan kebijakan ini tetap bergantung pada stabilitas pasokan bahan baku biodiesel, efisiensi distribusi, serta pengendalian harga agar tetap kompetitif di tengah dinamika harga minyak global.
Dengan langkah tersebut, pemerintah menempatkan 2026 sebagai momentum penting menuju swasembada energi, sekaligus mengurangi beban fiskal akibat impor BBM.








