Samarinda | EnterKal — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan proses pengembalian mobil dinas Gubernur Rudy Mas’ud senilai Rp8,49 miliar telah tuntas secara administratif, di tengah sorotan publik terkait efisiensi anggaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menyampaikan bahwa pengadaan tersebut telah dibatalkan dan seluruh proses administrasi dinyatakan selesai.
“Secara hitungan dan administratif proses pengadaan dianggap sudah tuntas, karena mobil tersebut belum pernah dipakai ke lapangan,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Rincian Anggaran dan Pajak
Faisal menjelaskan, dari total nilai pengadaan Rp8,49 miliar, pihak penyedia hanya menerima pembayaran bersih sekitar Rp7,5 miliar.
Selisih hampir Rp1 miliar merupakan komponen pajak negara, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetorkan ke kas negara.
Karena proses pembelian dibatalkan, Pemprov Kaltim kini berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pengembalian dana pajak tersebut.
“Proses pengembalian pajak secara prosedur diperkirakan memerlukan waktu dua hingga tiga bulan,” jelas Faisal.
Ia menambahkan, nilai Rp8,49 miliar tersebut mencakup berbagai komponen, seperti pajak, bea balik nama, ongkos pengiriman antarpulau, asuransi, hingga margin perusahaan penyedia.
Mekanisme Pengadaan dan Komitmen Efisiensi
Faisal menegaskan bahwa pengadaan sebelumnya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, yang dinilai sah karena hanya terdapat satu distributor resmi di wilayah Jakarta.
Meski demikian, pembatalan pengadaan menjadi bagian dari langkah penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah pusat.
“Melalui penyelesaian administrasi dan upaya penarikan kembali dana pajak secara transparan ini, Pemprov Kaltim membuktikan komitmen dalam mendukung efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat,” ujarnya.
Latar Belakang
Isu pengadaan mobil dinas tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung adanya kepala daerah yang menganggarkan kendaraan dinas dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Pemerintah daerah pun merespons dengan melakukan evaluasi dan pembatalan pengadaan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.












