spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Rudy Mas’ud Batalkan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, Dana Dikembalikan ke Kas Daerah

SAMARINDA | EnterKal — Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, resmi membatalkan pengadaan mobil dinas baru senilai Rp 8,5 miliar yang sebelumnya menuai polemik di ruang publik. Keputusan tersebut diumumkan melalui video pada akun resmi h.rudymasud, Senin (2/3/2026), disertai permohonan maaf kepada masyarakat.

Mobil yang dimaksud merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai kontrak Rp 8.499.936.000. Unit tersebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, namun belum pernah digunakan untuk operasional.

“Kami memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan. Keputusan ini kami ambil setelah mendengar dan mempertimbangkan secara serius aspirasi serta masukan positif masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Rudy.

Ia menegaskan, pembatalan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Respons Publik dan Konsultasi Pengawas

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan kendaraan tersebut masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta dan belum digunakan sama sekali. Status kendaraan juga masih atas nama diler karena proses administrasi seperti balik nama dan penerbitan BPKB belum selesai.

“Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Mobil belum pernah dipakai sama sekali. Statusnya juga masih atas nama diler,” kata Faisal.

Menurutnya, keputusan pembatalan diambil setelah gubernur mencermati respons masyarakat dan berkonsultasi dengan sejumlah lembaga pengawas negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Surat resmi pengembalian kendaraan telah dikirimkan kepada penyedia pada Sabtu (28/2/2026). Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, menyatakan bersedia menerima kembali unit tersebut.

Dana Wajib Kembali Maksimal 14 Hari

Secara mekanisme, setelah kendaraan diterima kembali oleh penyedia, dana sebesar Rp 8.499.936.000 wajib disetorkan kembali ke kas daerah paling lambat 14 hari.

“Karena kendaraan belum digunakan dan masih dalam tahap administrasi, pengembalian dimungkinkan sesuai ketentuan. Setelah diterima kembali, dana harus dikembalikan ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari,” ujar Faisal.

Pemerintah provinsi menargetkan seluruh proses administrasi rampung dalam satu hingga dua hari ke depan agar tidak mengganggu penyusunan laporan keuangan daerah yang batas akhirnya pada 31 Maret.

Kembali Gunakan Mobil Lama

Faisal mengakui, pengadaan kendaraan sebelumnya didasarkan pada kebutuhan mobilitas pimpinan daerah di wilayah Kalimantan Timur yang luas dengan kondisi geografis beragam. Namun, setelah mempertimbangkan dinamika dan sensitivitas publik, gubernur memilih tidak melanjutkan penggunaan mobil tersebut.

Untuk sementara, Rudy akan kembali menggunakan kendaraan lama maupun kendaraan pribadi dalam menjalankan tugas kedinasan.

“Beliau sudah menyampaikan, tidak ada masalah menggunakan mobil yang ada atau mobil pribadi. Yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat,” kata Faisal.

Keputusan pembatalan ini diambil di tengah kritik publik yang menilai pengadaan kendaraan mewah kurang sensitif terhadap kondisi masyarakat, terutama saat sejumlah daerah menghadapi persoalan infrastruktur dan banjir.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap polemik berakhir dan fokus kembali pada agenda pembangunan serta pelayanan publik. “Bagi Bapak Gubernur, menjaga integritas dan kepercayaan publik jauh lebih penting daripada fasilitas jabatan,” ujar Faisal. (Red)

Palangka Raya Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia Versi IKT 2024

“Huma Betang bukan hanya warisan budaya, tetapi menjadi pondasi yang terus menginspirasi cara kita hidup bersama dengan saling menghormati”

Bupati Pulang Pisau Tinjau TPA dan Pelayanan Publik

“Kita ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mewujudkan tata kelola daerah yang baik"

DPRD Kalteng Setujui RPJMD 2025–2029, Pemprov Tegaskan Komitmen Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan

“Rekomendasi dan masukan strategis dari DPRD menjadi rujukan berharga dalam menyempurnakan pengelolaan APBD agar lebih terarah, transparan, dan membawa dampak nyata bagi masyarakat"

Bupati Gunung Mas Serahkan Bantuan Pascakebakaran di Kuala Kurun

“Saya mengapresiasi kesigapan tim dari Damkar Kurun, BPBD Gunung Mas, Polres Gunung Mas, dan seluruh unsur terkait. Berkat kerja sama yang solid, api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke bangunan lainnya”

DJI Avata 360 Resmi Hadir, Usung Kamera 8K 360° dan FPV Imersif

DJI resmi menghadirkan drone flagship terbarunya, DJI Avata 360, di Indonesia dengan kemampuan perekaman video 8K 360° dan pengalaman terbang FPV yang lebih imersif.

TP PKK Barito Timur Bagikan 300 Takjil bagi Warga di Depan Rumah Jabatan Bupati

“Kami ingin berbagi dengan warga masyarakat Kabupaten Barito Timur, terutama bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa. Semoga kegiatan ini dapat membawa kebahagiaan dan kebersamaan bagi kita semua"

Ketua DPRD Subandi: Pembahasan R-APBD 2026 Berjalan Lancar, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

“Dari delapan fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum, seluruhnya sudah dijawab secara menyeluruh oleh kepala daerah, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus"

Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Transformasi Digital Masuki Fase Kematangan Layanan

Tim Koordinasi SPBE Nasional merilis hasil Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025, Rabu (7/1/2026), melalui Aplikasi Tauval (tauval.spbe.go.id). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat Indeks SPBE sebesar 3,41 dengan kategori Baik, menandai tren peningkatan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan digital.

Dua Paslon Jalani Tes Kesehatan, Suhu Politik PSU Barito Utara Meningkat

“Akar massa kedua belah pihak sudah terbentuk. Tinggal bagaimana mereka menjaga soliditas dan memperluas pengaruh"

Palangka Raya Tambah Regulasi Pelindungan Pekerja Migran, Fairid Naparin: Demi Keamanan Warga

“Terkait pelindungan pekerja migran, kami kebetulan sudah masukan perda sebagai peraturan turunannya"

Popular Articles