Jakarta | EnterKal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata senilai Rp119 triliun yang diajukan Citra Marga Nusaphala Persada terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.
Putusan yang dibacakan melalui sistem e-court pada Rabu (22/4/2026) menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim Tolak Eksepsi Tergugat
Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Dalam amar putusan, tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta kepada penggugat.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28 juta,” bunyi putusan.
Tambahan Ganti Rugi dan Bunga
Selain kerugian materiil, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.
Hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar,” tulis amar putusan.
Jusuf Hamka Bersyukur
Menanggapi putusan tersebut, Jusuf Hamka mengaku bersyukur atas hasil yang diperoleh.
“Alhamdulillahi rabbil’alamin. Emang Allah Maha baik,” ujarnya.
Ia menyebut perkara ini berawal dari transaksi pada 1999 yang menyebabkan kerugian sebesar USD 28 juta.
“Allah Maha Baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” tegasnya.
Sengketa Bukan Sekadar Nilai Gugatan
Jusuf Hamka menegaskan perkara ini bukan semata soal nilai gugatan, tetapi juga untuk menjawab tudingan bahwa klaim Rp119 triliun dinilai tidak berdasar.
Menurutnya, putusan hakim membuktikan dasar gugatan tersebut memiliki landasan hukum.
Majelis hakim juga menetapkan turut tergugat, Tito Sulistio, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah ditetapkan. (Red)




