Seruyan | EnterKal – Masyarakat Seruyan Anti Korupsi (MSAK) resmi melaporkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Baung berinisial H.E ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Selasa (12/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggarapan lahan berstatus Hutan Produksi (HP) untuk kepentingan pribadi serta dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat terkait pengelolaan tanah potensi desa.
Koordinator MSAK, A.M mengatakan laporan itu disampaikan setelah pihaknya melakukan investigasi dan pengumpulan data di lapangan.
“Benar, bahwasanya kami telah melaporkan H.E ke Kejari Seruyan dengan dua dugaan kuat, yaitu penggarapan lahan HP ratusan ha dan adanya dugaan pungli terhadap masyarakat dengan dalih pengelolaan tanah potensi desa,” ungkap A.M.
Diduga Garap Lahan Hutan Produksi
MSAK menduga lahan berstatus Hutan Produksi tersebut digarap dan dijadikan kebun sawit pribadi.
Menurut A.M, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami menilai bahwa perbuatan H.E ini telah bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2013. Ditambah, H.E ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi, selain melanggar UU, dia juga sudah merampok aset negara yang telah menyumpahnya sebagai ASN,” tuturnya.
Ia menyebut dugaan penguasaan lahan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Dugaan Pungutan Rp100 Ribu ke Warga
Selain persoalan lahan, MSAK juga melaporkan dugaan pungutan terhadap masyarakat terkait pengelolaan tanah potensi desa.
A.M menjelaskan dugaan itu mengacu pada notulensi rapat tertanggal 3 Mei 2025 yang digelar di Aula Kantor Desa Baung serta keterangan sejumlah warga.
Dalam rapat tersebut, masyarakat disebut diminta membayar Rp100 ribu untuk keperluan pembuatan sketsa tanah dan pembersihan lahan.
“Uang itu dikumpulkan dan hasilnya nihil. Apalagi namanya kalau bukan pungli? Dalam berkas itu, kami melihat adanya keterlibatan H.E selaku Pj Kades Baung saat itu. Oleh karena itu, kami melaporkan masalah ini ke Kejari Seruyan. Dua dugaan ini saja dulu, lainnya akan menyusul,” jelasnya.
MSAK berharap Kejari Seruyan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepentingan hukum dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang disampaikan MSAK tersebut. (Red)





