Yogyakarta | EnterKal – Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan 30 orang sejak Jumat (24/4/2026) dan melakukan gelar perkara.
Struktur Tersangka dari Pimpinan hingga Pengasuh
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa para tersangka berasal dari berbagai level pengelola daycare.
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Adapun rincian tersangka meliputi:
- 1 kepala yayasan
- 1 kepala sekolah
- 11 pengasuh
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait diskriminasi, penelantaran, dan kekerasan fisik.
Ruangan Sempit, Anak Diduga Dianiaya
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Rizki Adrian, mengungkap kondisi fasilitas daycare yang tidak layak.
“Ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, anak-anak diduga mengalami penelantaran serius.
“Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tegasnya.
103 Anak Dititipkan, 53 Diduga Korban Kekerasan
Dari hasil pendalaman Unit PPA, total anak yang dititipkan di daycare tersebut mencapai 103 anak.
“Kalau jumlah semua kami lihat itu 103 (anak). Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” jelas Rizki.
Polisi menduga praktik kekerasan telah berlangsung lebih dari satu tahun, merujuk pada masa kerja para pengasuh.
Daycare Ilegal, Terancam Ditutup
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui DP3AP2KB Kota Yogyakarta memastikan daycare tersebut tidak memiliki izin operasional.
Kepala DP3AP2KB, Retnaningtyas, menegaskan sanksi tegas akan diberikan.
“Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” ujarnya.
Pemkot juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban serta dukungan bagi orangtua.
Polisi Dalami Peran dan Motif
Polresta Yogyakarta dijadwalkan merilis detail lengkap terkait motif serta peran masing-masing tersangka pada Senin (27/4/2026). (Red)




