KUTAI TIMUR | EnterKal – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Polsek Muara Wahau mengamankan seorang pria berinisial J dalam penyelidikan kasus kematian perempuan berinisial D, 27, yang ditemukan meninggal di rumah kontrakannya di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kamis (8/10/2026).
J, yang diketahui merupakan suami siri korban, diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gang Barru, Sangatta Utara, pada Kamis malam. Polisi menduga J terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Namun, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan jasad korban di kontrakannya.
Korban Ditemukan di Kamar Kontrakan
Bagoes menjelaskan, tim gabungan mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan petunjuk untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Peristiwa itu diketahui setelah seorang saksi perempuan diminta J mendatangi kontrakan korban. Setibanya di lokasi, saksi menemukan korban terbaring kaku di kamar dan tidak merespons.
Saksi kemudian menghubungi pihak lain dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Petugas Polsek Muara Wahau selanjutnya melakukan pemeriksaan awal di lokasi.
“Seorang pria berinisial J, yang diketahui merupakan suami siri korban, telah bekuk polisi ketika berada di kawasan Gang Barru, Sangatta Utara, pada Kamis malam usai kami menindaklanjuti laporan berupa penyelidikan,” ujar Bagoes, seperti dikutip Sabtu (10/10).
Penyebab Kematian Masih Menunggu Visum
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan luka lecet pada pipi kiri dan lebam di bagian tubuh korban.
Dokter Puskesmas II Muara Wahau telah melakukan pemeriksaan luar. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Sangatta untuk pemeriksaan medis lanjutan.
Meski ditemukan tanda-tanda luka pada tubuh korban, polisi belum menyimpulkan penyebab pasti kematian. Hasil visum resmi masih diperlukan untuk mendukung pembuktian perkara.
Menurut hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan polisi, korban dan J sempat terlibat pertengkaran sebelum kejadian. Perselisihan tersebut diduga berujung pada penganiayaan pada Kamis dini hari.
Setelah kejadian, J diduga meninggalkan Muara Wahau menuju Sangatta Utara sebelum akhirnya diamankan petugas di kawasan Gang Barru.
Penyidik Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menunggu hasil pemeriksaan medis untuk melengkapi berkas perkara.
“Penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami keterangan yang telah diperoleh, memeriksa saksi-saksi, dan menunggu hasil pemeriksaan medis untuk melengkapi pembuktian perkara,” jelas Bagoes.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan spekulasi mengenai penyebab kematian korban maupun informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
“Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Penyebab pasti kematian korban dan konstruksi perkara masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Status J sebagai terduga pelaku tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)





