Jakarta | EnterKal – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran (AKNM) serta Awak Kapal Perikanan Migran (AKPM).
Pembahasan berlangsung dalam audiensi Menteri P2MI Mukhtarudin dengan DPP SAKTI di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (28/9/2026). Salah satu isu yang dibahas adalah kepastian regulasi dan peralihan perizinan dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menuju Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Hak Awak Kapal Jadi Perhatian
Ketua Umum DPP SAKTI Sofyan menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi awak kapal migran di lapangan. Masukan tersebut mencakup hubungan kerja, upah, jaminan sosial, santunan, asuransi, hingga perlindungan hukum.
“Yang kami harapkan tentu adanya kepastian regulasi dan tata kelola penempatan awak kapal migran. Kami ingin hak-hak awak kapal benar-benar terlindungi, mulai dari keberangkatan, selama bekerja, sampai ketika kembali ke Indonesia,” kata Sofyan.
DPP SAKTI juga menyatakan kesiapan menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi dan kondisi faktual di lapangan. Pengaduan yang diterima serikat pekerja diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat penyelesaian persoalan.
Mukhtarudin mengatakan masukan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut KP2MI sesuai kewenangan.
“Poin-poin yang disampaikan ini sangat berarti bagi kami dan menjadi catatan kami yang akan kami follow up. Yang bisa kami follow up langsung, kami follow up. Yang perlu pengkajian, akan kami kaji,” kata Mukhtarudin.
Untuk persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah akan membawanya ke pembahasan bersama, termasuk melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) jika diperlukan.
“Nanti kita jadikan gagasan dan sebagai bahan juga kita untuk sampaikan ketika Rapat Tingkat Menteri atau RTM,” ujar Mukhtarudin.
Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI
Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI menjadi salah satu isu utama dalam audiensi. Mukhtarudin mengatakan KP2MI memahami kebutuhan akan kepastian proses peralihan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2022.
PP Nomor 22 Tahun 2022 secara khusus mengatur penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Regulasi tersebut juga mencakup pelaksana penempatan, termasuk BP2MI, P3MI, serta perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri.
KP2MI akan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas mekanisme perizinan tersebut.
Selain perizinan, Mukhtarudin menilai perlu ada penguatan deposito atau jaminan perusahaan penempatan untuk memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap awak kapal, termasuk terkait pembayaran gaji, santunan, dan asuransi.
“Ini nanti perlu kita bicarakan dalam pembahasan revisi UU 18/2017 terkait dengan masalah besaran deposito,” kata Mukhtarudin.
UU Nomor 18 Tahun 2017 memang memasukkan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dalam cakupan pelindungan pekerja migran. UU tersebut juga mengatur pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja serta aspek jaminan sosial dan pelindungan hukum.
Pengaduan Jadi Bahan Pemetaan
KP2MI juga akan memanfaatkan informasi dan pengaduan yang disampaikan DPP SAKTI sebagai bahan pemetaan persoalan awak kapal migran.
Data lapangan tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola persoalan dan menentukan langkah koordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan mencakup pengaduan mengenai gaji yang tidak dibayarkan, penelantaran, santunan, asuransi, hingga tanggung jawab perusahaan penempatan.
Penguatan pengawasan tersebut berada dalam kerangka aturan penempatan dan pelindungan pekerja migran. Peraturan yang berlaku juga mengatur sanksi administratif bagi P3MI atau perusahaan yang menempatkan AKNM dan AKPM.
Pemerintah Siapkan Pembahasan Revisi UU
Mukhtarudin mengatakan pemerintah masih menunggu penjadwalan pembahasan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 bersama DPR RI.
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan.
“Kalau pemerintah ditanya kapan saja siap. Kapan kami diundang, karena Surpres-nya sudah, DIM-nya juga sudah. Kalau terjadi perubahan substansi atau ada substansi baru, bisa kita bahas,” ujar Mukhtarudin.
Ia mengatakan pemerintah berada pada posisi menunggu jadwal pembahasan dari DPR RI.
“Pada posisinya ya kita menunggu. Menunggu dan memang kadang-kadang saya juga menanyakan, kapan dibahas,” ujar Mukhtarudin.
Selain regulasi, Mukhtarudin menyampaikan rencana pengembangan sistem digital yang mengintegrasikan layanan pelindungan pekerja migran dari hulu hingga hilir.
“Saya memang menginginkan adanya super aplikasi yang betul-betul bisa menjawab, memonitoring, dan memetakan dari hulu sampai ke hilir tentang pekerja migran kita,” tandas Mukhtarudin.
Audiensi dihadiri Ketua Umum DPP SAKTI Sofyan, Dewan Pertimbangan Organisasi I Dewa Nyoman S, Bendahara Al Azhar, serta perwakilan SAKTI Women Vebriyani.
Tindak lanjut audiensi akan diarahkan pada koordinasi lintas kementerian/lembaga, pembahasan mekanisme perizinan, serta penguatan regulasi dan pengawasan. Fokus akhirnya adalah memastikan tata kelola penempatan lebih jelas dan hak awak kapal migran terlindungi sebelum, selama, hingga setelah bekerja. (Fj-Red)





