spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

KP2MI dan SAKTI Bahas Tata Kelola Awak Kapal Migran

Audiensi KP2MI dan SAKTI membahas kepastian regulasi, hak pekerja, peralihan perizinan, hingga penguatan pengawasan awak kapal niaga dan perikanan migran.

Jakarta | EnterKal – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran (AKNM) serta Awak Kapal Perikanan Migran (AKPM).

Pembahasan berlangsung dalam audiensi Menteri P2MI Mukhtarudin dengan DPP SAKTI di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (28/9/2026). Salah satu isu yang dibahas adalah kepastian regulasi dan peralihan perizinan dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menuju Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Hak Awak Kapal Jadi Perhatian

Ketua Umum DPP SAKTI Sofyan menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi awak kapal migran di lapangan. Masukan tersebut mencakup hubungan kerja, upah, jaminan sosial, santunan, asuransi, hingga perlindungan hukum.

“Yang kami harapkan tentu adanya kepastian regulasi dan tata kelola penempatan awak kapal migran. Kami ingin hak-hak awak kapal benar-benar terlindungi, mulai dari keberangkatan, selama bekerja, sampai ketika kembali ke Indonesia,” kata Sofyan.

DPP SAKTI juga menyatakan kesiapan menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi dan kondisi faktual di lapangan. Pengaduan yang diterima serikat pekerja diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat penyelesaian persoalan.

Mukhtarudin mengatakan masukan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut KP2MI sesuai kewenangan.

“Poin-poin yang disampaikan ini sangat berarti bagi kami dan menjadi catatan kami yang akan kami follow up. Yang bisa kami follow up langsung, kami follow up. Yang perlu pengkajian, akan kami kaji,” kata Mukhtarudin.

Untuk persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah akan membawanya ke pembahasan bersama, termasuk melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) jika diperlukan.

“Nanti kita jadikan gagasan dan sebagai bahan juga kita untuk sampaikan ketika Rapat Tingkat Menteri atau RTM,” ujar Mukhtarudin.

Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI

Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI menjadi salah satu isu utama dalam audiensi. Mukhtarudin mengatakan KP2MI memahami kebutuhan akan kepastian proses peralihan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2022.

PP Nomor 22 Tahun 2022 secara khusus mengatur penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Regulasi tersebut juga mencakup pelaksana penempatan, termasuk BP2MI, P3MI, serta perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri.

KP2MI akan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas mekanisme perizinan tersebut.

Selain perizinan, Mukhtarudin menilai perlu ada penguatan deposito atau jaminan perusahaan penempatan untuk memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap awak kapal, termasuk terkait pembayaran gaji, santunan, dan asuransi.

“Ini nanti perlu kita bicarakan dalam pembahasan revisi UU 18/2017 terkait dengan masalah besaran deposito,” kata Mukhtarudin.

UU Nomor 18 Tahun 2017 memang memasukkan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dalam cakupan pelindungan pekerja migran. UU tersebut juga mengatur pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja serta aspek jaminan sosial dan pelindungan hukum.

Pengaduan Jadi Bahan Pemetaan

KP2MI juga akan memanfaatkan informasi dan pengaduan yang disampaikan DPP SAKTI sebagai bahan pemetaan persoalan awak kapal migran.

Data lapangan tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola persoalan dan menentukan langkah koordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan mencakup pengaduan mengenai gaji yang tidak dibayarkan, penelantaran, santunan, asuransi, hingga tanggung jawab perusahaan penempatan.

Penguatan pengawasan tersebut berada dalam kerangka aturan penempatan dan pelindungan pekerja migran. Peraturan yang berlaku juga mengatur sanksi administratif bagi P3MI atau perusahaan yang menempatkan AKNM dan AKPM.

Pemerintah Siapkan Pembahasan Revisi UU

Mukhtarudin mengatakan pemerintah masih menunggu penjadwalan pembahasan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 bersama DPR RI.

Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan.

“Kalau pemerintah ditanya kapan saja siap. Kapan kami diundang, karena Surpres-nya sudah, DIM-nya juga sudah. Kalau terjadi perubahan substansi atau ada substansi baru, bisa kita bahas,” ujar Mukhtarudin.

Ia mengatakan pemerintah berada pada posisi menunggu jadwal pembahasan dari DPR RI.

“Pada posisinya ya kita menunggu. Menunggu dan memang kadang-kadang saya juga menanyakan, kapan dibahas,” ujar Mukhtarudin.

Selain regulasi, Mukhtarudin menyampaikan rencana pengembangan sistem digital yang mengintegrasikan layanan pelindungan pekerja migran dari hulu hingga hilir.

“Saya memang menginginkan adanya super aplikasi yang betul-betul bisa menjawab, memonitoring, dan memetakan dari hulu sampai ke hilir tentang pekerja migran kita,” tandas Mukhtarudin.

Audiensi dihadiri Ketua Umum DPP SAKTI Sofyan, Dewan Pertimbangan Organisasi I Dewa Nyoman S, Bendahara Al Azhar, serta perwakilan SAKTI Women Vebriyani.

Tindak lanjut audiensi akan diarahkan pada koordinasi lintas kementerian/lembaga, pembahasan mekanisme perizinan, serta penguatan regulasi dan pengawasan. Fokus akhirnya adalah memastikan tata kelola penempatan lebih jelas dan hak awak kapal migran terlindungi sebelum, selama, hingga setelah bekerja. (Fj-Red)

Kementan Tanam Serentak di 16 Provinsi, Seruyan Jadi Lokasi Program Cetak Sawah Rakyat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia melaksanakan tanam serentak padi di 16 provinsi, termasuk di Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Selasa (21/4/2026).

Menhaj Temukan Kekurangan Kapasitas Tenda Jemaah Indonesia di Arafah

Pemerintah pastikan seluruh jemaah mendapatkan tempat layak saat puncak ibadah haji di Armuzna

Pemko Palangka Raya Gandeng Kabupaten Karo Jaga Pasokan Cabai dan Kendalikan Inflasi

Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat kerja sama dengan daerah sentra produksi hortikultura guna menjaga pasokan cabai, menekan gejolak harga pangan, dan memperkuat ketahanan pangan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Gubernur Kalsel H. Muhidin Terima PGM Award 2025

“Gubernur sangat mengapresiasi penghargaan ini, dan berharap dapat memotivasi para kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk mendukung pendidikan agama Islam dan kegiatan belajar mengajar di seluruh tingkatan madrasah”

Pemko Palangka Raya Jalin Kerja Sama dengan Nganjuk untuk Jaga Pasokan Bawang Merah

“Selama tahun 2025 ini, bawang merah beberapa kali menjadi penyumbang inflasi di Palangka Raya. Hal ini karena secara geografis, daerah kita belum memungkinkan untuk membudidayakan bawang merah secara optimal”

Penurunan Kemiskinan Indonesia 2025, Langkah Maju, Namun Tantangan Besar Menanti

“Namun, angka ini juga mengingatkan kita bahwa tantangan besar masih menghadang, dan keberhasilan jangka panjang memerlukan strategi yang lebih terfokus dan inklusif”

Pemkab Barito Selatan Fokus Perkuat Pertanian dan Ketahanan Pangan 2025–2030

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan sebagai strategi utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fairid Tetapkan Tiga Pilar Reformasi Birokrasi Palangka Raya

Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan strategi penguatan tata kelola pemerintahan melalui tiga pilar utama yang mencakup pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pembangunan budaya kerja berintegritas.

Gubernur Kalbar Pastikan 1.000 Paket Sembako Bersubsidi Aman di Pasar Murah Sintang

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan ketersediaan 1.000 paket sembako bersubsidi tetap aman dan dijual dengan harga terjangkau saat membuka pasar murah Ramadan di Halaman Masjid Miftahul Jannah, Kabupaten Sintang, Senin (23/2/2026).

Presiden Umumkan Swasembada Pangan 2025, Kalteng Perkuat Cetak Sawah dan Hilirisasi

“Alhamdulillah, target swasembada pangan mulai tercapai, kita tidak impor lagi. Pemerintah Provinsi siap kolaborasi. Meskipun tahun 2026 anggaran menurun, kita tetap memprioritaskan program-program yang menjadi program strategis, khususnya mengenai pertanian dan ketahanan pangan"

Popular Articles