Pelaihari | EnterKal – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPDK) Kabupaten Tanah Laut menggelar pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Pelaihari, Jumat (29/5/2026) sore.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas dan fungsi ruang publik di kawasan perkotaan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah ruas jalan utama dan mendatangi langsung lapak para pedagang untuk memberikan edukasi terkait aturan berjualan di ruang publik.
Selain menyampaikan batasan zona yang diperbolehkan untuk berdagang, petugas juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Utamakan Pendekatan Persuasif
Kepala Seksi Pengamanan Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Rachel H. Simanjuntak menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bertujuan membatasi aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya ingin memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib tanpa mengganggu kepentingan umum.
“Kami tidak melarang warga untuk berjualan, namun tata cara dan lokasi penempatannya harus tetap mematuhi regulasi yang ada agar tata kota Pelaihari tetap rapi dan aman bagi semua pihak,” ujarnya.
Rachel menjelaskan pendekatan dialogis dipilih agar masyarakat dapat memahami tujuan penertiban tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
Pedagang Bersikap Kooperatif
Melalui pendekatan persuasif tersebut, para pedagang merespons dengan baik arahan yang diberikan petugas.
Sejumlah pedagang bersedia menyesuaikan posisi lapak mereka agar tidak mengganggu hak pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.
Hingga kegiatan berakhir menjelang senja, proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gesekan antara petugas dengan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap upaya penataan tersebut dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (Red)





