Banjarmasin | EnterKal – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan berinisial HPW, Senin (8/6/2026).
HPW ditangkap di kawasan kantor Dinas ESDM Kalsel setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana pemerasan yang berkaitan dengan proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang pada saat kejadian bertindak sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan,” ujar Anggara.
Diduga Minta Uang Pelicin Izin Tambang
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka yang diketahui menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Penyidik menduga HPW meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin tambang dengan alasan untuk memperlancar proses administrasi.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin tambang dengan dalih memperlancar proses administrasi,” kata Anggara.
Kasus tersebut diduga terjadi dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong.
Kantor dan Rumah Tersangka Digeledah
Selain melakukan penangkapan, penyidik Kejati Kalsel juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengamanan selama proses penggeledahan turut melibatkan personel TNI.
Penyidik juga menggeledah dua rumah yang berada di Kota Banjarbaru dan diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka maupun perkara yang sedang ditangani.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta beberapa aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk kendaraan dan perhiasan. Namun, rincian nilai maupun jumlah aset yang disita masih dalam proses pendataan,” jelas Anggara.
Penyidikan Masih Berkembang
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam.
Kejati Kalsel juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tegas Anggara. (Red)





