Palangka Raya | EnterKal – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah kota segera menuntaskan pengisian jabatan definitif kepala sekolah di 50 satuan pendidikan tingkat SD dan SMP yang hingga kini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).
Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M. Norkim, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengungkap masih adanya 50 sekolah yang dipimpin pejabat sementara.
“Hal ini mendesak untuk menjamin kepastian pengelolaan satuan pendidikan serta kelancaran kegiatan belajar mengajar,” kata Arif.
Kepastian Jabatan Dinilai Penting bagi Pengelolaan Sekolah
Menurut Arif, kepala sekolah memiliki peran penting dalam mengoordinasikan tenaga pendidik, mengawasi pelaksanaan program pembelajaran, serta menjaga kondisi belajar mengajar tetap kondusif.
Ia menilai, jabatan pelaksana tugas yang berlangsung terlalu lama berpotensi membuat pengelolaan sekolah tidak berjalan optimal. Karena itu, kepastian pengisian jabatan kepala sekolah diperlukan untuk mendukung kelancaran tata kelola pendidikan.
Proses Pengisian Harus Sesuai Aturan
Meski mendorong percepatan pelantikan, Arif mengingatkan bahwa penetapan kepala sekolah definitif tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pengisian jabatan kepala sekolah harus berjalan tertib, transparan, dan berdasarkan kompetensi sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempercepat proses pengisian jabatan sesuai prosedur, sehingga kepastian kepemimpinan di sekolah dapat terwujud tanpa mengabaikan persyaratan yang berlaku. (Red)





