Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai langkah evaluatif terhadap implementasi keterbukaan informasi publik. Kegiatan berlangsung di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (4/12/2025).
Monev diikuti perwakilan perangkat daerah, kelurahan, dan kecamatan selaku PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Agenda tahunan ini bertujuan memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kota Palangka Raya, Hendra Surya, dalam laporannya menyampaikan bahwa Monev difokuskan untuk menilai kualitas layanan informasi publik selama satu tahun terakhir. Penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan PPID Pelaksana terhadap standar layanan.
“Keberadaan PPID bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Hendra.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi sebagai bentuk kontrol terhadap kegiatan pemerintahan. Menurutnya, Monev juga bertujuan mengidentifikasi hambatan teknis maupun administratif agar dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Hendra menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengharuskan badan publik menyediakan informasi secara jelas, terstruktur, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain memastikan sistem layanan berjalan baik, PPID Pelaksana juga diminta menjamin ketersediaan dokumen publik melalui website resmi dan berbagai kanal informasi lain sehingga masyarakat dapat mengaksesnya tanpa hambatan.
“Sejumlah upaya penguatan yang telah dilaksanakan Diskominfo tahun ini, di antaranya Desk Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada April 2025, program PPID Goes to Campus, serta publikasi melalui berbagai media luar ruang,” tambahnya.
Kendati demikian, Hendra mengakui bahwa masih ada perangkat daerah yang belum konsisten mengunggah dokumen informasi publik ke portal PPID. Hal tersebut menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti demi pemerataan kualitas layanan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi publik tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga responsivitas pelayanan serta kesesuaian alur permohonan informasi dengan standar prosedur.
Dengan terlaksananya Monev, Diskominfo optimistis indeks keterbukaan informasi publik Kota Palangka Raya dapat meningkat dan berdampak langsung bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, modern, dan partisipatif.
Sebagai penutup, Hendra mengajak seluruh PPID Pelaksana untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan dokumentasi informasi, dan terus menguatkan literasi transparansi publik sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. (AW-Adv)







