spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Achmad Zaini Tekankan Pentingnya Produk Hukum dan Usulkan Tiga Raperda Baru

Palangka Raya | EnterKal – Wali Kota Palangka Raya yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pemerintahan harus berlandaskan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum nasional merupakan perangkat hukum yang berlaku di Indonesia, dengan seluruh elemennya yang saling berkaitan untuk mengantisipasi berbagai persoalan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Achmad Zaini menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang dilakukan secara benar, terarah, dan terkoordinasi.

“Setiap rangkaian pembentukan Perda membutuhkan persiapan matang dan mendalam. Ini meliputi pemahaman terhadap materi muatan yang akan diatur, serta kemampuan menuangkannya dalam bahasa yang sistematis, jelas, dan tetap ringkas sesuai kaidah bahasa Indonesia,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota juga mendengarkan laporan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini kemudian disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan berita acara persetujuan.

Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD dan tim pemerintah yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pemikiran hingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah baru untuk dibahas pada masa sidang berjalan. Ketiga Raperda tersebut adalah:

  1. Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kota Palangka Raya,
  2. Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan,
  3. Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terkait GDPK, pemerintah menjelaskan bahwa penyusunannya merupakan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 153 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun grand design sebagai acuan pembangunan jangka panjang di sektor kependudukan.

“Peraturan daerah ini nantinya menjadi instrumen lex specialis, sehingga kebijakan kependudukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelas Zaini.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memasuki periode bonus demografi pada 2030-an. Tanpa regulasi yang jelas, potensi produktivitas dapat berubah menjadi masalah sosial seperti pengangguran dan urbanisasi. Melalui GDPK, pemerintah memastikan pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas SDM, dan pembangunan keluarga berjalan konsisten.

GDPK juga akan diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD agar selaras dengan arah pembangunan daerah, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah menilai penyusunan GDPK Palangka Raya 2025–2045 sebagai strategi penting dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah memaparkan urgensi Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan. Raperda ini mengatur pemasangan PJU baru di kawasan permukiman, pemeliharaan jaringan penerangan, serta efisiensi penggunaan energi.

Menurut Zaini, kebutuhan PJU terus meningkat setiap tahun, sementara beban anggaran pemerintah masih cukup besar.

“Pembayaran PJU saat ini masih menggunakan sistem flat tanpa memperhitungkan pemakaian aktual. Karena itu, pemerintah berencana memasang meteran di setiap titik penerangan agar biaya dapat disesuaikan dengan penggunaan energi secara riil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perda ini memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan para pengembang untuk membuat pengelolaan PJU lebih efisien dan optimal.

Sementara itu, Raperda ketiga mengenai kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memastikan pekerja formal maupun nonformal di Kota Palangka Raya mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, seluruh risikonya dapat ditanggung oleh BPJS. Karena itu, pelaku usaha diminta mendaftarkan para pekerjanya agar memperoleh perlindungan yang layak,” tutur Zaini.

Ia juga mengingatkan pentingnya BPJS Kesehatan sebagai penyedia jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga akses kepesertaan perlu terus diperluas.

Pemerintah berharap tiga usulan Raperda ini mampu memperkuat dasar hukum pelayanan publik, pembangunan kependudukan, serta perlindungan jaminan sosial. Sidang paripurna ini menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

“Ini merupakan komitmen Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menghadirkan regulasi yang sesuai perkembangan kota,” tutupnya. (AW-Adv)

Sultan Kotawaringin XV, P.R Alidin Sokma Alamsyah Wafat di Usia 81 Tahun

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh juriat juriah, kerabat Kesultanan Kotawaringin, serta masyarakat Kotawaringin Barat khususnya, apabila selama hidup almarhum ada hal-hal yang kurang berkenan di hati”

Saham Big Banks Melemah, Analis Soroti Sentimen Global

Harga saham kelompok bank berkapitalisasi besar (big banks) masih mengalami tekanan dalam perdagangan pekan ini, meskipun kinerja laba hingga Februari 2026 menunjukkan pertumbuhan positif.

Sutoyo Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng

“Memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya”

Riduan: Sinergi Jadi Kunci Keberhasilan Program Kesehatan Huma Betang

Penandatanganan kerja sama Program Huma Betang Tahun Anggaran 2026 menjadi langkah memperkuat koordinasi antarinstansi guna memastikan bantuan iuran dan biaya layanan kesehatan berjalan tepat sasaran bagi masyarakat.

Residivis Curanmor Ditangkap di Palangka Raya, Polisi Amankan Motor Curian Milik Warga Tabalong

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Tabalong. Seorang pria berinisial AK (55), warga Banjarmasin Kota yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan pada Sabtu (28/2/2026) pagi.

Pemprov Kalteng Evaluasi KHBS, 40 Persen Penerima Tak Layak

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, termasuk bantuan sosial Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS). Hasil evaluasi menunjukkan sekitar 40 persen penerima program tersebut dinilai tidak tepat sasaran.

Disperkimtan Palangka Raya Pastikan Perbaikan Jalan Lingkungan Masuk Prioritas Program 2026

“Memang jalan itu sebelumnya sudah memiliki fondasi dasar berupa agregat. Namun karena curah hujan yang cukup tinggi akhir-akhir ini, banyak bagian yang berlubang. Itu sebabnya warga sampai menanam pisang di lokasi tersebut”

Lomba “Nyama Unik” Palangka Raya, Tradisi Berburu Dayak Dikemas Jadi Perlombaan

Lomba menangkap anak babi dengan mata tertutup menjadi hiburan sekaligus ruang mengenalkan tradisi berburu masyarakat Dayak Dusmala-Tebama kepada generasi muda dan masyarakat luas.

Pemkot Rancang Penataan Ulang Pasar Datah Manuah

“Dari awal tahun 2026 saya fokus turun ke kantong-kantong ekonomi masyarakat. Salah satunya pasar. Saya datangi satu per satu pasar di Kota Palangka Raya untuk kita tata ke depan”

Survei PRI: 82,44 Persen Publik Puas terhadap Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

“Mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak sekolah dan ibu hamil, Sekolah Rakyat, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga ketahanan energi, pangan, koperasi Merah Putih, serta pengurangan pajak yang baru-baru ini dijalankan. Kinerja Prabowo Subianto sudah bagus”

Popular Articles