spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Achmad Zaini Tekankan Pentingnya Produk Hukum dan Usulkan Tiga Raperda Baru

Palangka Raya | EnterKal – Wali Kota Palangka Raya yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pemerintahan harus berlandaskan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum nasional merupakan perangkat hukum yang berlaku di Indonesia, dengan seluruh elemennya yang saling berkaitan untuk mengantisipasi berbagai persoalan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Achmad Zaini menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang dilakukan secara benar, terarah, dan terkoordinasi.

“Setiap rangkaian pembentukan Perda membutuhkan persiapan matang dan mendalam. Ini meliputi pemahaman terhadap materi muatan yang akan diatur, serta kemampuan menuangkannya dalam bahasa yang sistematis, jelas, dan tetap ringkas sesuai kaidah bahasa Indonesia,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota juga mendengarkan laporan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini kemudian disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan berita acara persetujuan.

Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD dan tim pemerintah yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pemikiran hingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah baru untuk dibahas pada masa sidang berjalan. Ketiga Raperda tersebut adalah:

  1. Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kota Palangka Raya,
  2. Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan,
  3. Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terkait GDPK, pemerintah menjelaskan bahwa penyusunannya merupakan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 153 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun grand design sebagai acuan pembangunan jangka panjang di sektor kependudukan.

“Peraturan daerah ini nantinya menjadi instrumen lex specialis, sehingga kebijakan kependudukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelas Zaini.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memasuki periode bonus demografi pada 2030-an. Tanpa regulasi yang jelas, potensi produktivitas dapat berubah menjadi masalah sosial seperti pengangguran dan urbanisasi. Melalui GDPK, pemerintah memastikan pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas SDM, dan pembangunan keluarga berjalan konsisten.

GDPK juga akan diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD agar selaras dengan arah pembangunan daerah, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah menilai penyusunan GDPK Palangka Raya 2025–2045 sebagai strategi penting dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah memaparkan urgensi Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan. Raperda ini mengatur pemasangan PJU baru di kawasan permukiman, pemeliharaan jaringan penerangan, serta efisiensi penggunaan energi.

Menurut Zaini, kebutuhan PJU terus meningkat setiap tahun, sementara beban anggaran pemerintah masih cukup besar.

“Pembayaran PJU saat ini masih menggunakan sistem flat tanpa memperhitungkan pemakaian aktual. Karena itu, pemerintah berencana memasang meteran di setiap titik penerangan agar biaya dapat disesuaikan dengan penggunaan energi secara riil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perda ini memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan para pengembang untuk membuat pengelolaan PJU lebih efisien dan optimal.

Sementara itu, Raperda ketiga mengenai kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memastikan pekerja formal maupun nonformal di Kota Palangka Raya mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, seluruh risikonya dapat ditanggung oleh BPJS. Karena itu, pelaku usaha diminta mendaftarkan para pekerjanya agar memperoleh perlindungan yang layak,” tutur Zaini.

Ia juga mengingatkan pentingnya BPJS Kesehatan sebagai penyedia jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga akses kepesertaan perlu terus diperluas.

Pemerintah berharap tiga usulan Raperda ini mampu memperkuat dasar hukum pelayanan publik, pembangunan kependudukan, serta perlindungan jaminan sosial. Sidang paripurna ini menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

“Ini merupakan komitmen Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menghadirkan regulasi yang sesuai perkembangan kota,” tutupnya. (AW-Adv)

Ketua DPRD Palangka Raya: Perencanaan 2027 Harus Akomodasi Musrenbang dan Pokir DPRD

“Pertama, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota”

Pawai Akbar 1 Muharram Warnai Tahun Baru Islam di Pulang Pisau

“Makna 1 Muharram bagi umat Islam adalah bulan yang sangat luar biasa karena menjadi awal tahun baru Islam yang mengajak kita untuk lebih baik ke depan”

Pemkot Palangka Raya Dorong Gerakan Indonesia ASRI dari Lingkungan Terkecil

Pemerintah Kota Palangka Raya menilai pengendalian sampah dan penguatan budaya peduli lingkungan harus dimulai dari keluarga serta didukung kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan perubahan iklim.

Bupati Pulang Pisau: Struktur Ramping Harus Dongkrak Kinerja ASN

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan bahwa penyederhanaan struktur organisasi harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Kemenperin Perkuat Sertifikasi Roaster, Dorong Kualitas Industri Kopi Nasional

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia memperkuat sertifikasi penyangrai (roaster) biji kopi guna meningkatkan kualitas industri kopi nasional di tengah tren konsumsi yang terus meningkat dalam satu dekade terakhir.

Ketua DPRD Subandi Dorong Mall di Palangka Raya Sediakan Ruang bagi UMKM dan Pengrajin Lokal

“Memang untuk berjualan di sana tentu ada biaya sewa. Tapi kami berharap ada kebijakan dari pihak pengelola agar pelaku kerajinan khas daerah juga bisa punya ruang untuk tampil"

Mukhtarudin Kawal Program Listrik Desa 2025–2029, Pastikan Akses Merata Hingga Pelosok Negeri

“Ya, tentu kita dorong, guna mewujudkan keadilan sosial dan mendukung pembangunan ekonomi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)"

Fairid Paparkan Inovasi Pembiayaan Kreatif Pemko Palangka Raya di Kemendagri

Pemko menampilkan inovasi pajak daerah, digitalisasi keuangan, hingga skema kerja sama pembiayaan pembangunan

BCA Naikkan Rasio Dividen ke 72 Persen, Siapkan Pembagian Tiap Kuartal

Bank Central Asia (BBCA) meningkatkan komitmen pembagian dividen pada 2026 dengan menaikkan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio/DPR) serta merencanakan distribusi dividen interim setiap kuartal.

Pemko Palangka Raya Tuntaskan 20.418 Meter Jalan Lingkungan dan 1.895 Meter Drainase

Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perumahan, Kawasan...

Popular Articles