Palangka Raya | EnterKal – Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyoroti persoalan perizinan reklame yang dinilai masih jauh dari tertib administrasi. Ia menyebut hingga saat ini sebagian besar reklame yang terpasang belum mengantongi izin resmi.
“Kalau kita lihat, memang saat ini persoalan reklame sangat miris, belum ada separuh yang memiliki izin,” ujar Arbert usai membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangka Raya di Hotel Luwansa, Selasa (9/12/2025).
Arbert menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya ke depan akan melakukan penataan kembali reklame, termasuk di sepanjang Jalan G. Obos yang menjadi salah satu titik perhatian utama.
“Jalan G. Obos akan kita tata, agar papan-papan reklame memenuhi standar, tidak membahayakan pengguna jalan, memiliki nilai estetika, dan tetap menjadi sumber pendapatan daerah,” katanya.
Ia berharap, penataan tersebut dapat menghadirkan tata kelola perizinan reklame yang lebih rapi, terintegrasi, serta memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Lebih lanjut, Arbert menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam penyelenggaraan perizinan. Menurutnya, proses perizinan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri karena sangat bergantung pada rekomendasi teknis dari masing-masing perangkat daerah.
“Kita mendorong sinergi perangkat daerah agar memiliki komitmen dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Karena perizinan ini beranjak dari rekomendasi peraturan teknis,” ujarnya.
Ia menilai, salah satu persoalan utama yang selama ini menghambat penerbitan izin adalah masih adanya ego sektoral antar perangkat daerah, sehingga berdampak pada lambatnya pelayanan perizinan.
“Ini yang kita bangun, agar jangan sampai ke depan terjadi lagi tertundanya izin karena ego sektoral perangkat daerah,” tegasnya.
Sebagai solusi, Arbert menyebut perlunya penguatan regulasi melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) perizinan terpadu yang selaras antar perangkat daerah.
“Perlu kebijakan melalui regulasi yang nanti akan kita susun dalam SOP perizinan. Meskipun perangkat daerah memiliki SOP masing-masing, tetap perlu dipadukan agar sejalan dengan percepatan perizinan dan dorongan investasi,” tutupnya. (R-Adv)







