Barito Timur | EnterKal – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui strategi optimalisasi aset daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai koordinator pajak dan retribusi, Pemkab melakukan berbagai langkah konkret agar aset yang dimiliki dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
Bapenda secara aktif mendorong dinas teknis pemilik target PAD untuk menggali potensi yang belum tergarap, termasuk pemanfaatan aset tanah dan bangunan milik daerah melalui skema kerja sama sewa dengan pihak perorangan maupun investor. Salah satu aset yang saat ini tengah dioptimalkan adalah kawasan pabrik rotan di Jalan Ampah–Buntok, Bambulung, Kecamatan Pematang Karau.
Untuk memastikan kelayakan dan nilai aset tersebut, tim Bapenda dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya telah melakukan survei lapangan pada 20 Februari 2025. Survei dilakukan untuk menilai aset tanah dan bangunan yang akan disewakan, dengan menggunakan pendekatan pendapatan yang memperhitungkan nilai wajar objek beserta tingkat kapitalisasinya.
Hasil sementara menunjukkan aset pabrik rotan tersebut memiliki nilai yang potensial serta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Laporan resmi dari KPKNL Palangkaraya akan menjadi dasar dalam penetapan nilai sewa yang lebih objektif dan transparan sehingga menarik minat pihak ketiga untuk bekerja sama.
Pemkab Barito Timur mencatat masih banyak aset daerah yang belum dioptimalkan karena terkendala status legalitas. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen seperti sertifikat hak milik atau surat hibah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) menjadi prioritas, karena legalitas yang jelas akan meningkatkan nilai sewa sekaligus keamanan dalam pengelolaan aset.
Optimalisasi aset daerah tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga mengurangi beban APBD dalam pembiayaan pemeliharaan. Melalui mekanisme sewa kepada pihak ketiga, pembiayaan pemeliharaan dapat dialihkan kepada penyewa, sementara daerah tetap memperoleh pendapatan.
“Sudah saatnya kita peduli dengan aset-aset Pemkab. Legalitas kepemilikan harus dijaga dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme sewa barang milik daerah. Hal ini akan mengurangi beban pemeliharaan APBD sekaligus meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, SE, M.Si.
Pemkab Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan aset secara profesional dan berkelanjutan guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.










