Jakarta | EnterKal — Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Delapan Platform Diminta Segera Patuh
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform digital global untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap PP TUNAS.
Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menyebutkan sebagian platform telah menunjukkan respons positif terhadap kebijakan tersebut.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis dan akan terus kami pantau,” ujarnya.
Sementara itu, Roblox dan TikTok juga dinilai mulai kooperatif, meskipun masih diminta melengkapi seluruh aspek kepatuhan.
Sanksi Menanti Platform yang Tidak Patuh
Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan.
Meutya menyatakan, opsi penegakan hukum termasuk pemberian sanksi administratif hingga pembatasan layanan dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan PP TUNAS diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.
Dengan pengawasan ketat dan kepatuhan platform, pemerintah menargetkan perlindungan anak di dunia digital dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (Komdigi-Red)







