spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Gugatan LCC Empat Pilar Bergulir ke Pengadilan

Advokat David Tobing menilai juri dan MC tidak profesional dalam penilaian lomba yang menyeret nama SMAN 1 Pontianak

Jakarta | EnterKal – Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat berbuntut gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advokat David Tobing secara resmi menggugat jajaran penyelenggara, juri, dan pembawa acara lomba atas dugaan ketidakadilan penilaian terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

Kontroversi bermula saat babak final LCC Empat Pilar yang digelar di Pontianak, Sabtu (9/5/2026). Dalam salah satu sesi, Josepha disebut telah memberikan jawaban yang benar, namun dinyatakan salah oleh juri. Di sisi lain, peserta dari sekolah lain justru memperoleh tambahan poin dengan jawaban serupa.

Ketua MPR hingga MC Digugat

Dalam gugatan tersebut, David Tobing menjadikan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai tergugat I.

Selain itu, turut digugat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III, serta pembawa acara Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.

David menilai tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan sportivitas dalam sebuah kompetisi pendidikan.

“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).

Ia mendalilkan para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Minta Permintaan Maaf Terbuka

Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta tergugat II dan III menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.

Selain itu, David meminta Ketua MPR memberhentikan Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni dari jabatan mereka di lingkungan MPR RI.

“Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi petitum gugatan tersebut.

David juga meminta agar Dyastasita dan Indri dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik tingkat daerah maupun nasional.

Permintaan serupa juga diajukan terhadap pembawa acara Shindy Lutfiana agar tidak lagi menjadi MC dalam kegiatan resmi kenegaraan.

MPR Nonaktifkan Juri dan MC

Di tengah polemik yang berkembang, MPR RI sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas keputusan juri yang dinilai merugikan SMAN 1 Pontianak.

Melalui akun Instagram resminya @mprgoid pada Selasa (12/5/2026), MPR menyatakan telah menonaktifkan juri dan MC dalam kegiatan tersebut.

“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis MPR.

Juri yang dinonaktifkan yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Sementara pembawa acara yang dinonaktifkan adalah Shindy Luthfiana dan Said Akmal.

MPR juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penilaian dan tata kelola perlombaan agar pelaksanaan kegiatan serupa ke depan lebih transparan dan akuntabel. (Red)

Wali Kota Fairid Tinjau Lokasi Kebakaran di Pahandut, Pemko Palangka Raya Siapkan Bantuan bagi Korban

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meninjau langsung lokasi kebakaran yang melanda permukiman warga di Jalan Dr. Murjani, Gang Suka Maju, Kecamatan Pahandut, Jumat (13/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, Fairid berdialog dengan warga terdampak sekaligus memastikan langkah penanganan pascakebakaran berjalan dengan baik.

Gema Pancasila Dinilai Strategis Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa

“Penguatan nilai Pancasila menjadi semakin penting, khususnya dalam menghadapi tantangan kehidupan berbangsa di era digital yang penuh arus informasi, disinformasi, dan dinamika sosial yang cepat berubah”

Kodam XXII/Tambun Bungai Perkuat Sinergi TNI–Polri dan Pemda di Momentum Ramadan

Komando Daerah Militer XXII/Tambun Bungai memanfaatkan momentum Ramadan untuk mempererat kerja sama dengan pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah melalui kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama di Balai Berkah Makodam XXII/TB, Selasa (3/3/2026).

Direktur BBCA Tambah Kepemilikan Saham Senilai Rp2,1 Miliar

“Jenis transaksi ini adalah pembelian dengan status kepemilikan saham langsung. Tujuan transaksi tersebut adalah investasi”

Pemkab Barsel Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak Banjir Barito Di Dua Kecamatan

BUNTOK – Sebagai bentuk kepedulian atas bencana banjir yang melanda...

Wali Kota Hadiri Kick Off SERAMBI dan GPM, Respons Inflasi 4,61 Persen Jelang Ramadan

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menghadiri Kick Off Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (19/2/2026).

Ketua DPRD Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Drainase

“Drainase merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah perkotaan. Karena itu, langkah pemerintah kota turun langsung ke lapangan patut diapresiasi"

Pemkab Barito Selatan Perkuat Satgas Pengendalian Harga Pangan Jelang Ramadan

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar kegiatan Pengendalian Harga Pangan Tahun 2026 sebagai langkah antisipatif menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Setda Barito Selatan, Kamis (26/2/2026).

Indonesia Jadi Negara Pertama Atur Perlindungan Anak di Platform Game

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan regulasi perlindungan anak hingga ke platform game melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Sambut HUT Kota, Pemko Gelar Palangka Raya Fair 2025 dengan Tema UMKM Kuat dan Hebat

“Iya, Pemko Palangka Raya melalui DPKUKMP kembali menggelar agenda tahunan Palangka Raya Fair 2025”

Popular Articles