spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Gugatan LCC Empat Pilar Bergulir ke Pengadilan

Advokat David Tobing menilai juri dan MC tidak profesional dalam penilaian lomba yang menyeret nama SMAN 1 Pontianak

Jakarta | EnterKal – Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat berbuntut gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advokat David Tobing secara resmi menggugat jajaran penyelenggara, juri, dan pembawa acara lomba atas dugaan ketidakadilan penilaian terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

Kontroversi bermula saat babak final LCC Empat Pilar yang digelar di Pontianak, Sabtu (9/5/2026). Dalam salah satu sesi, Josepha disebut telah memberikan jawaban yang benar, namun dinyatakan salah oleh juri. Di sisi lain, peserta dari sekolah lain justru memperoleh tambahan poin dengan jawaban serupa.

Ketua MPR hingga MC Digugat

Dalam gugatan tersebut, David Tobing menjadikan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai tergugat I.

Selain itu, turut digugat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III, serta pembawa acara Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.

David menilai tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan sportivitas dalam sebuah kompetisi pendidikan.

“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).

Ia mendalilkan para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Minta Permintaan Maaf Terbuka

Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta tergugat II dan III menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.

Selain itu, David meminta Ketua MPR memberhentikan Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni dari jabatan mereka di lingkungan MPR RI.

“Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi petitum gugatan tersebut.

David juga meminta agar Dyastasita dan Indri dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik tingkat daerah maupun nasional.

Permintaan serupa juga diajukan terhadap pembawa acara Shindy Lutfiana agar tidak lagi menjadi MC dalam kegiatan resmi kenegaraan.

MPR Nonaktifkan Juri dan MC

Di tengah polemik yang berkembang, MPR RI sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas keputusan juri yang dinilai merugikan SMAN 1 Pontianak.

Melalui akun Instagram resminya @mprgoid pada Selasa (12/5/2026), MPR menyatakan telah menonaktifkan juri dan MC dalam kegiatan tersebut.

“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis MPR.

Juri yang dinonaktifkan yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Sementara pembawa acara yang dinonaktifkan adalah Shindy Luthfiana dan Said Akmal.

MPR juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penilaian dan tata kelola perlombaan agar pelaksanaan kegiatan serupa ke depan lebih transparan dan akuntabel. (Red)

Agustiar Sabran Ajar 97 Ribu Siswa Serentak, Kalteng Cetak Rekor Pembelajaran Digital Massal

Pendidikan | EnterKal — Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar...

Gantikan Mukhtarudin, Bias Layar Resmi Dilantik DPR

“Demi Tuhan, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan"

Pemkot dan DPRD Palangka Raya Sepakat Lanjutkan Pembahasan Raperda Tahun Jamak

“Meski semua fraksi sepakat, Fraksi PSI-Perindo memberikan catatan agar pembahasan dilakukan dengan lebih hati-hati, khususnya dalam penentuan kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam perda tersebut”

Bereng Bengkel Wakili Kalteng di Lomba Desa Pangan Aman Nasional 2026

Kelurahan Bereng Bengkel mengandalkan inovasi pengawasan pangan berbasis masyarakat dan integrasi program kesehatan serta ketahanan pangan

Wali Kota Palangka Raya Minta Polisi Tindak Tegas Balap Liar, Dinilai Ganggu Ketertiban dan Ibadah Ramadan

“Aksi balapan liar yang disertai penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,”

Pemko Palangka Raya Tegaskan Transparansi Dana Hibah dan Bansos di RAPBD 2026

“Setiap usulan hibah sudah melalui proses verifikasi, seleksi administratif, hingga penilaian kelayakan. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang benar-benar berhak”

Pemprov Kalteng Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan anjangsana ke sejumlah panti asuhan di Kota Palangka Raya dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (6/5/2026).

xAI Rekrut Penulis Elite Dunia untuk Latih Chatbot Grok

Lowongan bertajuk Writing Specialist tersebut muncul di laman karier resmi xAI akhir pekan lalu. Perusahaan menawarkan bayaran antara US$40 hingga US$125 per jam, tergantung kualifikasi dan jenis penugasan.

KAI Siap Implementasi Biodiesel B50 Mulai Juli 2026, Fokus Jaga Keselamatan dan Kinerja Lokomotif

Pemerintah menetapkan implementasi mandatori biodiesel B50 yang akan diberlakukan secara serentak di seluruh sektor mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan kedaulatan energi nasional sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih berkelanjutan.

Pemkot Palangka Raya Percepat Reforma Agraria dan Penataan Kawasan Hutan

Pemerintah daerah mendorong penataan tanah yang berkeadilan sekaligus memperkuat kepastian hukum masyarakat di kawasan hutan

Popular Articles