Palangka Raya | EnterKal – Kota Palangka Raya berhasil masuk tiga besar calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Capaian tersebut menjadikan Palangka Raya sebagai satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang berhasil menembus tahapan tersebut.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil observasi dan pendalaman awal yang dilakukan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI pada Maret 2026 lalu.
Sebagai bagian dari proses pembinaan, KPK menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Bersama Ikut Memberantas Korupsi) di Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, Sekretaris Daerah Arbert Tombak, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.
Tahapan Menuju Kota Antikorupsi
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan bimbingan teknis yang dilaksanakan KPK merupakan bagian penting dari proses pembentukan Palangka Raya sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi Tahun 2026.
Menurutnya, setelah tahap awal ini, pemerintah kota masih harus melalui serangkaian proses pembinaan, monitoring, evaluasi, hingga penilaian tingkat nasional sebelum penetapan akhir dilakukan.
“Kegiatan Bimbingan Teknis Kota Antikorupsi ini merupakan bagian penting dari rangkaian pembentukan Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi Tahun 2026,” ujarnya.
Bukan Sekadar Penghargaan
Fairid menegaskan bahwa predikat Kota Antikorupsi tidak boleh dipandang hanya sebagai capaian administratif atau simbol penghargaan semata.
Lebih dari itu, status tersebut harus menjadi representasi komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Predikat Kota Antikorupsi bukanlah sekadar capaian administratif atau simbol penghargaan semata. Lebih dari itu, ini adalah representasi dari komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” jelas Fairid.
Menurutnya, berbagai upaya reformasi birokrasi yang telah dijalankan perlu terus diperkuat agar mampu menghasilkan perubahan yang nyata dan dirasakan masyarakat.
Komitmen Kolektif Pemerintah dan Masyarakat
Fairid menilai keberhasilan mewujudkan Kota Antikorupsi tidak dapat dilakukan hanya oleh kepala daerah atau aparatur pemerintah semata.
Ia menekankan bahwa budaya antikorupsi harus dibangun secara kolektif dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah, dunia usaha, masyarakat, hingga berbagai elemen sosial lainnya.
Keikutsertaan dalam program pembinaan KPK dipandang sebagai ruang pembelajaran untuk memperkuat strategi pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Komitmen ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah semata, melainkan komitmen kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya bersama seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Terbuka terhadap Pendampingan KPK
Fairid menegaskan Pemerintah Kota Palangka Raya akan terus membuka diri terhadap berbagai masukan, supervisi, dan pendampingan dari KPK.
Menurutnya, penguatan budaya antikorupsi membutuhkan komitmen jangka panjang dan perbaikan berkelanjutan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami menyadari bahwa perbaikan tata kelola dan pembangunan budaya antikorupsi pada pemerintahan memerlukan komitmen yang kuat dan keberlanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palangka Raya senantiasa membuka diri terhadap saran, arahan, supervisi, dan pendampingan dari KPK,” pungkasnya.
Melalui proses pembinaan yang tengah berjalan, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan KPK dan menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Red)





