spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Pemko Dorong Pengemudi Ojek Online Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Palangka Raya

Pemerintah Kota Palangka Raya mendorong pengemudi ojek online menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan sosial, mengurangi risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja sektor informal.

Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya mendorong seluruh pengemudi ojek online memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Langkah tersebut diharapkan memberikan rasa aman saat bekerja sekaligus menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga apabila terjadi risiko kerja.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Jayani, saat menghadiri Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengemudi Ojek Online di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Rabu (24/6/2026).

Pengemudi ojek online merupakan salah satu kelompok pekerja sektor informal yang setiap hari menghadapi risiko tinggi di jalan raya. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.

Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja nonformal yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Ojol Berperan Besar bagi Ekonomi Daerah

Jayani mengatakan keberadaan pengemudi ojek online tidak hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi melalui distribusi barang dan jasa serta penguatan aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, tingginya mobilitas pengemudi membuat perlindungan sosial menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

“Program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja ketika menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Manfaat JKM Jadi Bukti Perlindungan

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pengemudi ojek online yang telah meninggal dunia.

Jayani menilai penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Kami berharap manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja Informal

Pemerintah Kota Palangka Raya mengajak seluruh pengemudi ojek online yang belum menjadi peserta agar segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan serta menyebarluaskan informasi mengenai manfaat program tersebut kepada sesama pengemudi.

Pemerintah juga mengapresiasi sinergi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama perusahaan aplikator dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak pengemudi ojek online yang bekerja dengan rasa aman, terlindungi dari risiko kerja, serta tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara. (Red)

100 Hari Kerja, 24 Rumah Tak Layak Huni di Gunung Mas Telah Dibedah, Bupati Jaya Resmikan Hasilnya

“Semoga rumah yang telah direnovasi ini membawa kenyamanan dan kehidupan yang lebih layak. Ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu di wilayah kita”

Agustiar Sabran Tekankan Kemandirian di HUT ke-69 Kalteng

Dalam peringatan Hari Jadi ke-69 Kalimantan Tengah, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan arah pembangunan berbasis efisiensi, penguatan PAD, kualitas SDM, dan kemandirian daerah di tengah tekanan fiskal dan tantangan perubahan zaman.

Sendratari Rubui Manawang Angkat Budaya Dayak Ma’anyan di Palangka Raya

Pergelaran sendratari Rubui Manawang yang berarti “Pintu Kebahagiaan” sukses digelar di UPT Taman Budaya Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, Jumat (24/4/2026).

Wali Kota Fairid Tegaskan Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

“Salah satu kunci utamanya adalah meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik"

Wali Kota Fairid Hadiri Paripurna DPRD Palangka Raya Bahas Dua Raperda Inisiatif

“Harapannya, sinergi eksekutif dan legislatif semakin solid. Terutama mampu melahirkan regulasi, peraturan daerah, dan berbagai produk hukum yang lebih baik"

Menkeu Nilai Kebijakan WFH Tidak Ganggu Produktivitas, Berpotensi Hemat Energi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang tengah disiapkan pemerintah tidak akan mengganggu produktivitas ekonomi nasional. Bahkan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan efisiensi penggunaan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).

Polisi Koordinasi dengan Imigrasi dan Kedubes Irak Terkait Tersangka Pembunuhan Dwintha Anggary

Kepolisian akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Irak terkait penanganan kasus pembunuhan Dwintha Anggary, cucu almarhumah Mpok Nori. Tersangka dalam kasus ini, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, diketahui merupakan warga negara Irak.

Pemkot Palangka Raya Raih Predikat Sangat Baik dalam Pengelolaan Pengaduan Publik

“Alhamdulillah, Kota Palangka Raya diberikan kepercayaan dengan predikat sangat baik. Ini merupakan apresiasi atas kerja keras bersama dalam memberikan layanan pengaduan yang responsif kepada masyarakat”

Fairid Hadiri Panen Jagung Serentak, Kalteng Target Produksi 50 Ribu Ton

Program swasembada pangan nasional ditargetkan mampu memperkuat produksi jagung dan kesejahteraan petani di Kalimantan Tengah

KPPU Nyatakan 97 Perusahaan Pinjol Bersalah Kartel Bunga, Denda Capai Rp755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) di Indonesia terbukti bersalah dalam perkara kartel bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis (26/3/2026).

Popular Articles