Palangka Raya | EnterKal – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui penyampaian Maklumat Pengenaan Pajak Daerah kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi usaha di berbagai wilayah Kota Palangka Raya. Petugas Bapenda menyerahkan maklumat yang memuat informasi mengenai kewajiban perpajakan daerah, tata cara pemungutan dan penyetoran pajak, serta berbagai ketentuan yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Djoko Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyampaian maklumat ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya. Kami berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga dapat mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak
Selain menyerahkan maklumat, petugas Bapenda juga memberikan sosialisasi singkat kepada pelaku usaha mengenai mekanisme perpajakan daerah serta berbagai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Bapenda turut membuka ruang konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan, pelaporan, maupun pembayaran pajak daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha memiliki pemahaman yang memadai sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.
Bangun Komunikasi dengan Pelaku Usaha
Djoko menjelaskan, kegiatan penyampaian maklumat tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Menurutnya, hubungan yang baik antara pemerintah dan dunia usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan daerah.
“Kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dan edukasi agar pelaku usaha memahami bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik
Bapenda berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak daerah sehingga penerimaan pajak dapat tumbuh secara optimal dan berkelanjutan.
Peningkatan penerimaan pajak daerah dinilai penting karena menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan baik,” pungkas Djoko.
Melalui pendekatan edukatif dan komunikasi langsung kepada wajib pajak, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kesadaran perpajakan masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)





