spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Bapenda Palangka Raya Tingkatkan Kepatuhan Pajak Daerah Lewat Penyampaian Maklumat Langsung

Penyampaian maklumat pajak secara langsung ke lokasi usaha dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Palangka Raya | EnterKal – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui penyampaian Maklumat Pengenaan Pajak Daerah kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi usaha di berbagai wilayah Kota Palangka Raya. Petugas Bapenda menyerahkan maklumat yang memuat informasi mengenai kewajiban perpajakan daerah, tata cara pemungutan dan penyetoran pajak, serta berbagai ketentuan yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Djoko Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyampaian maklumat ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya. Kami berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga dapat mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak

Selain menyerahkan maklumat, petugas Bapenda juga memberikan sosialisasi singkat kepada pelaku usaha mengenai mekanisme perpajakan daerah serta berbagai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Bapenda turut membuka ruang konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan, pelaporan, maupun pembayaran pajak daerah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha memiliki pemahaman yang memadai sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.

Bangun Komunikasi dengan Pelaku Usaha

Djoko menjelaskan, kegiatan penyampaian maklumat tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Menurutnya, hubungan yang baik antara pemerintah dan dunia usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan daerah.

“Kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dan edukasi agar pelaku usaha memahami bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bapenda berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak daerah sehingga penerimaan pajak dapat tumbuh secara optimal dan berkelanjutan.

Peningkatan penerimaan pajak daerah dinilai penting karena menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan baik,” pungkas Djoko.

Melalui pendekatan edukatif dan komunikasi langsung kepada wajib pajak, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kesadaran perpajakan masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)

Fairid Naparin Resmi Umumkan Maju Kembali di Pilkada Palangka Raya 2024, Mulai Safari Politik ke Sejumlah Parpol

“Ini adalah salah satu ikhtiar saya untuk mencalonkan kembali sebagai Wali Kota Palangka Raya”

Wakil Bupati Supian Buka Pasar Ramadan Kuala Pembuang, Tekankan Penguatan UMKM dan Kamtibmas

Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi membuka Pasar Ramadan 1447 Hijriah di halaman Stadion Gagah Lurus, Jalan A. Yani, Kuala Pembuang, Rabu (19/2/2026) sore. Pembukaan yang dihadiri jajaran Forkopimda dan ribuan warga tersebut menjadi momentum penguatan ekonomi kerakyatan sekaligus menjaga stabilitas keamanan selama bulan suci.

Pemko Palangka Raya Tegaskan Transparansi Dana Hibah dan Bansos di RAPBD 2026

“Setiap usulan hibah sudah melalui proses verifikasi, seleksi administratif, hingga penilaian kelayakan. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang benar-benar berhak”

Indonesia Target Stop Impor Solar 1 Juli 2026, B50 Diberlakukan

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menyatakan Indonesia akan menghentikan impor solar mulai 1 Juli 2026 seiring penerapan biodiesel 50 persen (B50) berbasis sawit.

Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mematangkan persiapan keberangkatan jamaah haji melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Eka Hapakat, Palangka Raya, Selasa (31/3/2026).

Pemerintah Luncurkan KUR Penempatan Pekerja Migran 2026, Suku Bunga 6 Persen dan Plafon Hingga Rp100 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi meluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi calon pekerja migran.

52 CPNS Palangka Raya Resmi Diangkat Jadi PNS, Zaini Tekankan Disiplin dan Inisiatif

Sebanyak 52 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (1/4/2026).

Bupati Seruyan Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan Poros Tran Mustika–Bangkal

“Yang pertama, jalan ini menjadi tanggung jawab provinsi. Kedua, kita sudah berupaya melalui Camat dan berkomunikasi agar perusahaan melalui CSR-nya bisa membantu dalam posisi ini”

Wali Kota Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan, Diskotik dan Bar Wajib Tutup

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2)"

Harga Emas Masuk Area Jenuh Beli, Volatilitas Berpotensi Naik

“Harga emas ini sudah berada di level jenuh overbought. Namun, di sisi lain bank sentral masih terus melakukan pembelian”

Popular Articles