Palangka Raya | EnterKal – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Andri Permana, menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Menurut Andri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) telah menetapkan sejumlah indikator serta pedoman yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan aset publik berjalan transparan, tertib, dan akuntabel.
“BMD merupakan aset negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Saya mengingatkan ASN untuk menandatangani dan mematuhi pakta integritas dalam penggunaan BMD,” ujar Andri, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen moral ASN dalam menjaga kepercayaan publik serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi maupun politik.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi pengelolaan BMD berperan penting dalam meningkatkan pemahaman ASN terhadap hak, kewajiban, dan batasan penggunaan fasilitas kantor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan sosialisasi juga menjadi sarana memperkuat pemahaman ASN agar mampu menggunakan aset daerah secara tepat guna dan sesuai aturan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mendorong partisipasi aktif ASN dalam survei kepuasan terhadap kegiatan sosialisasi BMD yang dilaksanakan, agar hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan di masa mendatang.
“Melalui kegiatan ini, kita harapkan tercipta pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional di Kota Palangka Raya,” pungkas Andri. (AW-Adv)





