spot_img
spot_img

Top EnterKal

Related Posts

Pigai Sebut Penolak MBG dan Koperasi Merah Putih “Menentang HAM”, Pernyataan Picu Perdebatan

JAKARTA | EnterKal — Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjadi sorotan setelah menyebut pihak yang menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai “orang yang menentang HAM”. Ucapan itu memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait batas antara kritik kebijakan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (20/2/2026), dan kemudian diunggah melalui akun Instagram resmi kementerian.

“Dalam konteks HAM, pemerintah melakukan makan bergizi gratis, pendidikan gratis, sekolah rakyat, cek kesehatan gratis, perumahan, kampung nelayan, kemudian swasembada pangan, adalah sejalan, seirama, sesuai dengan HAM,” ujar Pigai.

“Maka orang yang mau meniadakan Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, pendidikan gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, adalah orang yang menentang HAM. Orang yang menentang,” lanjutnya.

Pigai menegaskan kritik terhadap pelaksanaan program tetap diperbolehkan, sepanjang bertujuan memperbaiki kualitas layanan. Namun ia membedakan antara kritik dan seruan penghentian program.

“Maaf ya, ketika program-program yang baik ini diarahkan dengan Pemilu, maka menurut saya itu menentang orang kecil. Itu orang jahat. Orang yang tidak punya nurani. Orang yang tidak punya hati bagi orang kecil yang di depan mata orang miskin,” katanya.

Kritik atau Penolakan?

Secara normatif, hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal memang diakui sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam instrumen HAM internasional maupun konstitusi Indonesia. Pemerintah, dalam kerangka tersebut, berkewajiban memenuhi dan melindungi hak-hak dasar warga negara.

Namun, perdebatan muncul ketika penolakan atau kritik terhadap desain dan efektivitas program diposisikan sebagai penentangan terhadap HAM. Sejumlah kalangan menilai, dalam sistem demokrasi, ruang untuk menguji kebijakan—termasuk mempertanyakan efektivitas, tata kelola anggaran, dan dampak politiknya—merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang juga dilindungi HAM.

Pernyataan Pigai dinilai sebagian pihak terlalu generalisasi, karena tidak membedakan antara kritik substantif terhadap implementasi program dan sikap ideologis menolak pemenuhan hak dasar masyarakat.Di sisi lain, ada pula pandangan bahwa penghentian total program sosial tanpa alternatif yang setara memang berpotensi mengurangi akses kelompok rentan terhadap hak dasar mereka.

Perdebatan ini memperlihatkan satu hal: tafsir atas HAM dalam kebijakan publik tidak berdiri di ruang hampa. Ia bersinggungan dengan politik anggaran, efektivitas program, serta dinamika demokrasi.

Pernyataan Pigai masih menjadi bahan diskusi luas di media sosial dan forum publik, menandai sensitifnya isu pemenuhan hak dasar di tengah kontestasi politik dan persepsi publik terhadap kebijakan pemerintah. (Red)

spot_imgspot_img
spot_img
spot_img

Popular Articles