spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Wali Kota Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan, Diskotik dan Bar Wajib Tutup

PALANGKA RAYA | EnterKal — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam edaran itu, seluruh pelaku usaha diminta memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” kata Fairid, Jumat (13/2/2026).

Selama bulan Ramadan, diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi sama sekali.

Sementara itu, usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Untuk jam operasional, tempat hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Adapun tempat permainan ketangkasan diperbolehkan buka pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00–00.00 WIB.

Khusus cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum diminta tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari, serta dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Edaran tersebut juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara.

Selain itu, kegiatan hiburan yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar selama Ramadan wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota melalui instansi terkait.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkas Fairid.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan suasana Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi di Kota Palangka Raya. (Red)

Disdamkarmat Palangka Raya Waspadai Ancaman Kebakaran Permukiman

Enam kejadian kebakaran tercatat sepanjang Januari hingga Maret 2026, masyarakat diminta lebih waspada terhadap risiko korsleting dan pembakaran lahan

Fairid Tinjau Penataan Kabel Semrawut di Jalan G Obos, Provider Diminta Perkuat Komitmen

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meninjau langsung kondisi kabel jaringan dan tiang provider komunikasi di Jalan G Obos. Penataan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat, memperbaiki estetika kota, dan mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan penyedia layanan telekomunikasi.

Fairid-Zaini Menang Telak di Pilkada Palangka Raya 2024, Komitmen Bangun Kota Semakin Keren

“Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang telah berpartisipasi pada pilkada tahun ini. Kemenangan ini bukan milik kami saja, tapi milik kita semua. Kini saatnya bersatu kembali untuk membangun Kota Palangka Raya yang semakin Keren”

Komunitas Senam Sehat Golkar Kalteng Bagikan 5.000 Masker Gratis Dari Mukhtarudin

Masker dibagikan di sejumlah titik Kota Palangka Raya sebagai bentuk solidaritas kepada warga yang tetap beraktivitas di tengah kabut asap akibat karhutla.

Airlangga: Presiden Pastikan Transisi OJK dan BEI Berjalan Lancar

“Bapak Presiden telah menginstruksikan Kementerian Keuangan, pengurus Otoritas Jasa Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia untuk memastikan kegiatan operasional bursa berjalan normal dengan kepemimpinan transisi. Tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan, baik dalam pengawasan keuangan maupun pasar modal"

Pemko Palangka Raya Perkuat Pengendalian Iklim Lewat Inventarisasi Emisi

Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat upaya pengendalian perubahan iklim melalui penyusunan Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (IGRK) sebagai dasar penyusunan kebijakan lingkungan yang lebih terukur, sekaligus mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup daerah.

BPKAD Palangka Raya Tegaskan Integritas ASN dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

Palangka Raya | EnterKal – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan...

Pawai Akbar 1 Muharram Warnai Tahun Baru Islam di Pulang Pisau

“Makna 1 Muharram bagi umat Islam adalah bulan yang sangat luar biasa karena menjadi awal tahun baru Islam yang mengajak kita untuk lebih baik ke depan”

Mukhtarudin Hadiri Rapat Perdana Satgas Percepatan Ekonomi Nasional

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menghadiri rapat koordinasi perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pertumbuhan Ekonomi yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Kabut Asap Selimuti Palangka Raya, Fairid Pastikan Penanganan Karhutla Diperkuat

Meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah menyebabkan kabut asap semakin pekat di Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota bersama Forkopimda memperkuat penanganan sekaligus mengevaluasi status Siaga Darurat Karhutla untuk meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.

Popular Articles