spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Wali Kota Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan, Diskotik dan Bar Wajib Tutup

PALANGKA RAYA | EnterKal — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam edaran itu, seluruh pelaku usaha diminta memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” kata Fairid, Jumat (13/2/2026).

Selama bulan Ramadan, diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi sama sekali.

Sementara itu, usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Untuk jam operasional, tempat hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Adapun tempat permainan ketangkasan diperbolehkan buka pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00–00.00 WIB.

Khusus cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum diminta tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari, serta dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Edaran tersebut juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara.

Selain itu, kegiatan hiburan yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar selama Ramadan wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota melalui instansi terkait.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkas Fairid.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan suasana Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi di Kota Palangka Raya. (Red)

Deteksi Dini Diabetes Melitus, Dinkes Palangka Raya Sasar Mahasiswa dan ASN

Program skrining faktor risiko Diabetes Melitus menyasar mahasiswa dan civitas akademika guna meningkatkan kesadaran deteksi dini serta mendorong penerapan gaya hidup sehat di usia produktif.

Fairid: BATAMAD Jadi Benteng Masyarakat Adat

Wali Kota minta BATAMAD aktif menjaga kondusivitas daerah dan mengawal nilai Huma Betang di tengah keberagaman Kota Palangka Raya

Bupati Pulang Pisau: Struktur Ramping Harus Dongkrak Kinerja ASN

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan bahwa penyederhanaan struktur organisasi harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Nur Ghina Bawa Diplomasi Budaya Kalteng di Forum OIC Turki

Delegasi Indonesia yang diwakili Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menghadiri rangkaian Official Opening Ceremony Konya OIC Youth Capital 2026 di Kota Konya, Turki, pada 9–12 Mei 2026.

Achmad Zaini Dorong PCB Jadi Ruang Kreativitas dan Ekonomi Warga

Palangka Raya Community Battle digelar 18–20 Agustus dengan lomba, hiburan, pasar murah, tenant kuliner, dan layanan kesehatan gratis untuk menghidupkan ruang publik sekaligus menggerakkan ekonomi warga.

Tujuh Titik Pasar Ramadan Disiapkan, Pemkot Palangka Raya Usung Konsep Semi Modern di Datah Manuah

Pemerintah Kota Palangka Raya mulai melakukan persiapan menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah dengan menggelar Pasar Ramadan sebagai upaya mendukung peningkatan ekonomi sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Fairid Lepas 192 Jemaah Haji Kloter 5 Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melepas 192 calon jemaah haji yang tergabung dalam kloter 5 di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (29/4/2026).

Gubernur Lantik Pengurus PERGATSI Kalteng 2026–2030

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menghadiri pelantikan Pengurus Provinsi Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI) Kalimantan Tengah masa bakti 2026–2030 di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (7/5/2026).

Bamsoet Dorong Pemerintah Percepat Ratifikasi Konvensi PBB dan Pengesahan RUU Keamanan Siber

“Disahkannya Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber adalah momentum penting bagi dunia, termasuk Indonesia. Ini babak baru kerja sama global melawan kejahatan siber. Kita tidak bisa tinggal diam. Indonesia harus segera meratifikasi konvensi itu dan mempercepat pembentukan UU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai perangkat hukum nasional”

Cabai Merah Naik Rp5 Ribu, Pemko Pastikan Inflasi Palangka Raya Tetap Terkendali

“Kenaikan komoditas cabai merah biasanya terjadi akibat adanya permintaan tinggi dari pedagang dan pelaku usaha kuliner”

Popular Articles