spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Wali Kota Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan, Diskotik dan Bar Wajib Tutup

PALANGKA RAYA | EnterKal — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam edaran itu, seluruh pelaku usaha diminta memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” kata Fairid, Jumat (13/2/2026).

Selama bulan Ramadan, diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi sama sekali.

Sementara itu, usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Untuk jam operasional, tempat hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Adapun tempat permainan ketangkasan diperbolehkan buka pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00–00.00 WIB.

Khusus cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum diminta tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari, serta dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Edaran tersebut juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara.

Selain itu, kegiatan hiburan yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar selama Ramadan wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota melalui instansi terkait.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkas Fairid.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan suasana Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi di Kota Palangka Raya. (Red)

Debit Air Naik Hingga 20 Sentimeter, BPBD Palangka Raya Minta Warga Waspada

“Kami meminta masyarakat tetap waspada karena berdasarkan hasil pemantauan, debit air mengalami peningkatan yang cukup signifikan”

Prabowo Subianto Serukan Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

“Jangan Pancasila menjadi mantra, jangan Pancasila menjadi slogan. Kekayaan bangsa Indonesia besar. Kekayaan bangsa Indonesia harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Semua penyelewengan, semua kebocoran harus berhenti"

Pemkot Palangka Raya Siap Jadi Daerah Percontohan Transformasi Digital Sosial

Perluasan digitalisasi perlindungan sosial diarahkan untuk memperkuat integrasi data, meningkatkan akuntabilitas penyaluran bantuan, dan memastikan program kesejahteraan masyarakat berjalan lebih tepat sasaran.

Kasus DBD Muncul di Mendawai, Dinkes Turun Tangan

“Berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Puskesmas Bukit Hindu, ada warga Mendawai yang dirawat di rumah sakit berjumlah tujuh orang. Tiga sudah dipulangkan, sementara empat masih dalam perawatan"

Fairid Dorong Skema KPDBU untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur Palangka Raya

Pemerintah Kota Palangka Raya mulai memperkuat kesiapan pengembangan proyek infrastruktur melalui skema pembiayaan kolaboratif dan berkelanjutan

Abdul Mu’ti Ajak Mahasiswa Kejar Beasiswa dan Studi ke Luar Negeri

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peluang belajar dan meraih beasiswa internasional terbuka luas bagi mahasiswa maupun dosen yang memiliki komitmen kuat, kompetensi akademik yang baik, serta kesungguhan dalam menekuni bidang ilmu yang diminati.

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CMNP, Jusuf Hamka Menang Lawan Hary Tanoe

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata senilai Rp119 triliun yang diajukan Citra Marga Nusaphala Persada terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.

Kementerian UMKM Siapkan Aturan Perlindungan Pelaku Usaha Digital dan Ojol

“Sekarang ini kita lagi bikin poin-poin aturan tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berbasis digital. Ini sudah kita bicarakan dengan Kementerian Perekonomian, dan mereka juga sedang menindaklanjuti”

Wali Kota Fairid Hadiri Gala Dinner Bersama Senator Turki, Bahas Diplomasi Hak Disabilitas dan Perdamaian

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antar negara, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas"

Pemkab Bartim Maksimalkan PAD Melalui Optimalisasi Aset Daerah

“Sudah saatnya kita peduli dengan aset-aset Pemkab. Legalitas kepemilikan harus dijaga dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme sewa barang milik daerah. Hal ini akan mengurangi beban pemeliharaan APBD sekaligus meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah"

Popular Articles