spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Wali Kota Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan, Diskotik dan Bar Wajib Tutup

PALANGKA RAYA | EnterKal — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam edaran itu, seluruh pelaku usaha diminta memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” kata Fairid, Jumat (13/2/2026).

Selama bulan Ramadan, diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi sama sekali.

Sementara itu, usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Untuk jam operasional, tempat hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Adapun tempat permainan ketangkasan diperbolehkan buka pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00–00.00 WIB.

Khusus cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum diminta tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari, serta dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Edaran tersebut juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara.

Selain itu, kegiatan hiburan yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar selama Ramadan wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota melalui instansi terkait.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkas Fairid.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan suasana Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi di Kota Palangka Raya. (Red)

Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari, Indonesia 19 Februari

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengonfirmasi 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan oleh Mahkamah Agung setelah hilal teramati oleh komite rukyat di sejumlah wilayah kerajaan, sebagaimana dilaporkan media setempat pada Selasa (17/2/2026).

Bupati Pulang Pisau Apresiasi PT ANH Perbaiki Jalan Rusak Akibat Proyek PSN

“Alhamdulillah kita sudah melihat di lapangan sendiri ada itikad baik dari perusahaan untuk memperbaikinya”

Pemkot Palangka Raya Salurkan 90 Ekor Hewan Kurban Sambut Iduladha 1446 H

“Ini adalah waktu untuk meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan keteguhan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah. Nilai-nilai ini sangat relevan dalam membangun masyarakat yang peduli dan berkeadilan"

Putri Haji Isam Resmi Pegang 15% Saham KFC Indonesia

FAST mengonfirmasi telah melepas 41.877 lembar saham Seri A JAI kepada SFN. Akuisisi ini menjadikan SFN sebagai pemegang 15% saham JAI

Kemenperin Dukung Xiaomi Produksi Tablet dan Kendaraan Listrik di Indonesia

“Pemerintah Indonesia sangat mengapresiasi komitmen Xiaomi yang terus menanamkan investasi dan mengembangkan lini produknya di Indonesia”

Tujuh Titik Pasar Ramadan Disiapkan, Pemkot Palangka Raya Usung Konsep Semi Modern di Datah Manuah

Pemerintah Kota Palangka Raya mulai melakukan persiapan menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah dengan menggelar Pasar Ramadan sebagai upaya mendukung peningkatan ekonomi sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Panen Raya Cabai Rawit Lamandau, Dorong Ekonomi Petani Lokal

Panen raya cabai rawit di kawasan Simpang Sepaku, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, menjadi indikator positif geliat sektor pertanian dalam mendukung peningkatan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

Pemkab Barito Selatan Fokus Perkuat Pertanian dan Ketahanan Pangan 2025–2030

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan sebagai strategi utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Semarak Takbiran Iduladha, Pemkab Barsel Gelar Pawai Meriah di Buntok

“Saya harap tradisi ini dapat terus dilestarikan dan menjadi momen kebersamaan yang mempererat silaturahmi antarwarga”

Pemerintah Luncurkan KUR Penempatan Pekerja Migran 2026, Suku Bunga 6 Persen dan Plafon Hingga Rp100 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi meluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi calon pekerja migran.

Popular Articles