spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Wali Kota Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan, Diskotik dan Bar Wajib Tutup

PALANGKA RAYA | EnterKal — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam edaran itu, seluruh pelaku usaha diminta memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” kata Fairid, Jumat (13/2/2026).

Selama bulan Ramadan, diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi sama sekali.

Sementara itu, usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Untuk jam operasional, tempat hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Adapun tempat permainan ketangkasan diperbolehkan buka pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00–00.00 WIB.

Khusus cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum diminta tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari, serta dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Edaran tersebut juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara.

Selain itu, kegiatan hiburan yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar selama Ramadan wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota melalui instansi terkait.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkas Fairid.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan suasana Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi di Kota Palangka Raya. (Red)

KPU Seruyan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2025 Lewat Pleno Terbuka

“Kami berharap seluruh paslon dapat mengikuti tahapan pilkada secara tertib dan bersosialisasi dengan cara yang santun. Mari kita ciptakan suasana demokrasi yang sehat dan damai di Kabupaten Seruyan”

Ketua DPRD Ajak Warga Aktif Kelola Sampah di Lingkungan Permukiman

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengajak masyarakat untuk lebih aktif menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang baik.

Diskominfosantik Kalteng Bahas Percepatan Internet Bersama DPR RI

“Saat ini kami terus mengajukan permohonan melalui aplikasi Signal. Per 2 Januari 2026, total yang kami usulkan ada 203 titik"

Dari Barisan Depan Jadi Penonton, Ironi Cerita Para Tim Sukses

Politik memang panggung sandiwara penuh ironi. Ada tim sukses yang sudah ikut berjuang dari nol, yang menyemai harapan di tanah tandus, mulai dari saat jagoannya masih sekadar mimpi, hingga kampanye yang penuh keringat dan pengorbanan.

Pemko Palangka Raya Tinjau Antrean BBM, Pertamax Disebut Jadi Pemicu

Pemerintah kota bersama lintas instansi mulai memetakan penyebab antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU

Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional

Hasil evaluasi kinerja selama satu setengah tahun mendorong Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional dengan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai kepala lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program strategis peningkatan gizi masyarakat.

Pemprov Kaltara Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Tekan Belanja Operasional, Gubernur: Bukan Libur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mulai menerapkan kebijakan penutupan aktivitas perkantoran satu hari dalam sepekan dan menggantinya dengan skema Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut berlaku setiap Jumat dan akan mulai diuji coba pekan depan sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran.

Bupati Pulang Pisau: Struktur Ramping Harus Dongkrak Kinerja ASN

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan bahwa penyederhanaan struktur organisasi harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Eni Investasi Rp253 Triliun Garap Proyek Gas Raksasa Kaltim, Produksi Mulai 2028

Perusahaan migas asal Italia, Eni SpA, resmi mengambil keputusan investasi akhir (final investment decision/FID) untuk pengembangan dua proyek gas besar di lepas pantai Kalimantan Timur, yakni Gendalo–Gandang (South Hub) dan Geng North–Gehem (North Hub).

Pemprov Kalteng Perketat Validasi KHBS, Gubernur: Bantuan Harus Tepat Sasaran dan Transparan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui tim MBH Validator terus melakukan validasi dan verifikasi data calon penerima Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS). Langkah ini ditempuh untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan meminimalkan potensi kesalahan data, Selasa (24/2/2026).

Popular Articles