Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Fairid Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Pemkot Siap Susun Aturan Turunan

Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut positif kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya melalui regulasi di tingkat daerah.

“Ini adalah kebijakan untuk menyikapi situasi dan kondisi nasional, kalau di bawah umur itu kan belum menganalisis informasi secara jernih, khawatirnya anak-anak kita gampang tergiring opini yang menyesatkan,” ujar Fairid saat diwawancarai di Palangka Raya, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun relevan untuk melindungi anak dari paparan berbagai paham negatif di ruang digital, seperti radikalisme, ekstremisme, hingga pengaruh pergaulan yang menyimpang.

Fairid menilai kemampuan anak pada usia tersebut belum sepenuhnya matang untuk menyaring arus informasi yang beredar di internet secara mandiri.

Pemkot Siapkan Regulasi Turunan

Meski hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi di tingkat kota, Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan akan segera menyusun aturan turunan setelah menerima regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan media sosial bagi anak bertujuan melindungi masa depan generasi muda Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital.

Pemerintah menilai risiko di ruang digital semakin kompleks, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyber bullying), hingga kecanduan digital yang berpotensi berdampak pada kesehatan mental anak.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ujar Meutya.

Pada tahap awal implementasi, kebijakan pembatasan tersebut akan diterapkan pada delapan platform media sosial besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. (Red)

RSUD Palangka Raya Perpanjang MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Tegaskan Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di lingkungan RSUD, khususnya yang berstatus non-ASN, mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, baik kecelakaan kerja maupun jaminan kematian"

Bupati Barsel Hadiri Hari Jadi ke-23 Kabupaten Gunung Mas, Dorong Kerja Sama Antarwilayah

“Kita harap momentum hari jadi ini menjadi titik tolak bagi kemajuan yang lebih pesat lagi bagi Kabupaten Gunung Mas"

Ketua AMPI Kalteng

Ketua DPD AMPI KALTENG dari masa ke masa

Menkomdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Wujud Ruang Aman bagi Anak di Dunia Maya

“Tunasdigital.id bisa menjadi kanal pengetahuan bagi para bunda untuk memahami bagaimana mendampingi anak-anak di era digital. Kami ingin para orang tua tidak sekadar mengawasi, tetapi juga menjadi sahabat digital bagi anaknya"

DPRD Palangka Raya Gelar Turnamen Futsal Usia Dini Perebutkan Piala DPRD

“Ini adalah keinginan bersama untuk memunculkan bibit atlet olahraga, khususnya futsal. Sekaligus menumbuhkan kecintaan anak-anak terhadap olahraga sejak usia dini”

30.000 Aduan Masuk, Pemprov Kalteng Perketat Validasi KHBS Lewat Kanal Pengaduan dan 1.432 Relawan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuka kanal pengaduan resmi untuk memperkuat akurasi dan transparansi program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS). Langkah ini disertai lonjakan partisipasi publik yang signifikan.

Pemkot Palangka Raya Perkuat Aksi Konvergensi untuk Percepatan Penurunan Stunting

“Maksud kegiatan ini adalah pelaksanaan tahapan aksi konvergensi dari Kemendagri, sebagai upaya meningkatkan intervensi gizi di daerah"

BPKAD Palangka Raya Tegaskan Integritas ASN dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

Palangka Raya | EnterKal – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan...

Pemprov Kalteng–BI Perkuat Sinergi, Dorong Laporan TPID Berbasis Data dan Strategi Adaptif

“TPID memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan stabilitas harga, khususnya pada komoditas pangan strategis yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tantangan pengendalian inflasi ke depan semakin dinamis, baik akibat fluktuasi harga komoditas global, perubahan iklim, maupun dinamika geopolitik”

Pemkab Barsel Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak Banjir Barito Di Dua Kecamatan

BUNTOK – Sebagai bentuk kepedulian atas bencana banjir yang melanda...

Popular Articles