Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut positif kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya melalui regulasi di tingkat daerah.
“Ini adalah kebijakan untuk menyikapi situasi dan kondisi nasional, kalau di bawah umur itu kan belum menganalisis informasi secara jernih, khawatirnya anak-anak kita gampang tergiring opini yang menyesatkan,” ujar Fairid saat diwawancarai di Palangka Raya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun relevan untuk melindungi anak dari paparan berbagai paham negatif di ruang digital, seperti radikalisme, ekstremisme, hingga pengaruh pergaulan yang menyimpang.
Fairid menilai kemampuan anak pada usia tersebut belum sepenuhnya matang untuk menyaring arus informasi yang beredar di internet secara mandiri.
Pemkot Siapkan Regulasi Turunan
Meski hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi di tingkat kota, Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan akan segera menyusun aturan turunan setelah menerima regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan media sosial bagi anak bertujuan melindungi masa depan generasi muda Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital.
Pemerintah menilai risiko di ruang digital semakin kompleks, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyber bullying), hingga kecanduan digital yang berpotensi berdampak pada kesehatan mental anak.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ujar Meutya.
Pada tahap awal implementasi, kebijakan pembatasan tersebut akan diterapkan pada delapan platform media sosial besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. (Red)










