Jumat, Juli 18, 2025
spot_imgspot_img

Headline Mingguan

spot_imgspot_img

Berita Terkait

RSUD Palangka Raya Perpanjang MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Tegaskan Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja

Palangka Raya | EnterKal – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja dengan memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Rabu (4/6/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adinugroho, dan Direktur RSUD Palangka Raya, dr. Abram Sidi Winasis, sebagai lanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di lingkungan RSUD, khususnya yang berstatus non-ASN, mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, baik kecelakaan kerja maupun jaminan kematian,” ujar dr. Abram dalam sambutannya.

Kerja sama ini tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bentuk nyata dari kepedulian manajemen RSUD terhadap kesejahteraan tenaga kerja, terutama yang berada di garis depan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Subhan Adinugroho, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif yang diambil RSUD. Menurutnya, sinergi ini akan memperkuat perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor publik.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi contoh bahwa setiap tenaga kerja, apapun statusnya, berhak atas perlindungan yang layak dan penghargaan atas kontribusinya,” ujarnya.

Penandatanganan MoU ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan sosial di sektor kesehatan, sekaligus mendorong kesejahteraan dan rasa aman bagi para tenaga medis dan nonmedis.

Dengan adanya perpanjangan kesepakatan ini, diharapkan hubungan kemitraan antara RSUD Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlanjut secara berkelanjutan dan lebih optimal di masa mendatang.

Langkah ini menegaskan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan di sektor pelayanan publik, khususnya dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN yang perannya sangat vital dalam pelayanan kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Topik Populer