spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

KP2MI dan SAKTI Bahas Tata Kelola Awak Kapal Migran

Audiensi KP2MI dan SAKTI membahas kepastian regulasi, hak pekerja, peralihan perizinan, hingga penguatan pengawasan awak kapal niaga dan perikanan migran.

Jakarta | EnterKal – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran (AKNM) serta Awak Kapal Perikanan Migran (AKPM).

Pembahasan berlangsung dalam audiensi Menteri P2MI Mukhtarudin dengan DPP SAKTI di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (28/9/2026). Salah satu isu yang dibahas adalah kepastian regulasi dan peralihan perizinan dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menuju Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Hak Awak Kapal Jadi Perhatian

Ketua Umum DPP SAKTI Sofyan menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi awak kapal migran di lapangan. Masukan tersebut mencakup hubungan kerja, upah, jaminan sosial, santunan, asuransi, hingga perlindungan hukum.

“Yang kami harapkan tentu adanya kepastian regulasi dan tata kelola penempatan awak kapal migran. Kami ingin hak-hak awak kapal benar-benar terlindungi, mulai dari keberangkatan, selama bekerja, sampai ketika kembali ke Indonesia,” kata Sofyan.

DPP SAKTI juga menyatakan kesiapan menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi dan kondisi faktual di lapangan. Pengaduan yang diterima serikat pekerja diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat penyelesaian persoalan.

Mukhtarudin mengatakan masukan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut KP2MI sesuai kewenangan.

“Poin-poin yang disampaikan ini sangat berarti bagi kami dan menjadi catatan kami yang akan kami follow up. Yang bisa kami follow up langsung, kami follow up. Yang perlu pengkajian, akan kami kaji,” kata Mukhtarudin.

Untuk persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah akan membawanya ke pembahasan bersama, termasuk melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) jika diperlukan.

“Nanti kita jadikan gagasan dan sebagai bahan juga kita untuk sampaikan ketika Rapat Tingkat Menteri atau RTM,” ujar Mukhtarudin.

Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI

Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI menjadi salah satu isu utama dalam audiensi. Mukhtarudin mengatakan KP2MI memahami kebutuhan akan kepastian proses peralihan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2022.

PP Nomor 22 Tahun 2022 secara khusus mengatur penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Regulasi tersebut juga mencakup pelaksana penempatan, termasuk BP2MI, P3MI, serta perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri.

KP2MI akan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas mekanisme perizinan tersebut.

Selain perizinan, Mukhtarudin menilai perlu ada penguatan deposito atau jaminan perusahaan penempatan untuk memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap awak kapal, termasuk terkait pembayaran gaji, santunan, dan asuransi.

“Ini nanti perlu kita bicarakan dalam pembahasan revisi UU 18/2017 terkait dengan masalah besaran deposito,” kata Mukhtarudin.

UU Nomor 18 Tahun 2017 memang memasukkan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dalam cakupan pelindungan pekerja migran. UU tersebut juga mengatur pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja serta aspek jaminan sosial dan pelindungan hukum.

Pengaduan Jadi Bahan Pemetaan

KP2MI juga akan memanfaatkan informasi dan pengaduan yang disampaikan DPP SAKTI sebagai bahan pemetaan persoalan awak kapal migran.

Data lapangan tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola persoalan dan menentukan langkah koordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan mencakup pengaduan mengenai gaji yang tidak dibayarkan, penelantaran, santunan, asuransi, hingga tanggung jawab perusahaan penempatan.

Penguatan pengawasan tersebut berada dalam kerangka aturan penempatan dan pelindungan pekerja migran. Peraturan yang berlaku juga mengatur sanksi administratif bagi P3MI atau perusahaan yang menempatkan AKNM dan AKPM.

Pemerintah Siapkan Pembahasan Revisi UU

Mukhtarudin mengatakan pemerintah masih menunggu penjadwalan pembahasan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 bersama DPR RI.

Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan.

“Kalau pemerintah ditanya kapan saja siap. Kapan kami diundang, karena Surpres-nya sudah, DIM-nya juga sudah. Kalau terjadi perubahan substansi atau ada substansi baru, bisa kita bahas,” ujar Mukhtarudin.

Ia mengatakan pemerintah berada pada posisi menunggu jadwal pembahasan dari DPR RI.

“Pada posisinya ya kita menunggu. Menunggu dan memang kadang-kadang saya juga menanyakan, kapan dibahas,” ujar Mukhtarudin.

Selain regulasi, Mukhtarudin menyampaikan rencana pengembangan sistem digital yang mengintegrasikan layanan pelindungan pekerja migran dari hulu hingga hilir.

“Saya memang menginginkan adanya super aplikasi yang betul-betul bisa menjawab, memonitoring, dan memetakan dari hulu sampai ke hilir tentang pekerja migran kita,” tandas Mukhtarudin.

Audiensi dihadiri Ketua Umum DPP SAKTI Sofyan, Dewan Pertimbangan Organisasi I Dewa Nyoman S, Bendahara Al Azhar, serta perwakilan SAKTI Women Vebriyani.

Tindak lanjut audiensi akan diarahkan pada koordinasi lintas kementerian/lembaga, pembahasan mekanisme perizinan, serta penguatan regulasi dan pengawasan. Fokus akhirnya adalah memastikan tata kelola penempatan lebih jelas dan hak awak kapal migran terlindungi sebelum, selama, hingga setelah bekerja. (Fj-Red)

Program Sekolah Rakyat Dimulai, Prabowo Ingin Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan Gratis Berasrama

“Sekolah Rakyat merupakan implementasi Asta Cita nomor empat Presiden Prabowo. Presiden memahami bahwa pendidikan menjadi kunci untuk memutus rantai kemiskinan. Jangan sampai kemiskinan menjadi warisan”

Ketua DPRD Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Drainase

“Drainase merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah perkotaan. Karena itu, langkah pemerintah kota turun langsung ke lapangan patut diapresiasi"

DPD Golkar Hadiri Upacara HUT Kota Palangka Raya, Apresiasi Kepemimpinan Fairid Zaini

“Kami mengucapkan selamat hari jadi Kota Palangka Raya. Kemajuan di berbagai sektor sudah terlihat nyata, mulai dari pemerintahan, ekonomi, pendidikan hingga infrastruktur. Ini hasil kerja keras yang pantas diapresiasi”

Kominfo Goes To School, Diskominfo Palangka Raya Edukasi Pelajar Bijak Bermedia dan Anti Disinformasi

Melalui program Kominfo Goes To School, Diskominfo Kota Palangka Raya membekali pelajar dengan pemahaman literasi digital, keamanan siber, serta kemampuan memilah informasi guna menciptakan generasi muda yang cakap digital dan anti disinformasi.

Ratifikasi ILO 188 Disahkan, Mukhtarudin: Perlindungan ABK Diperkuat

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas ratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Pemkot Palangka Raya Komitmen Lindungi dan Patenkan Produk Ekonomi Kreatif Lokal

“Produk-produk yang sudah bisa masuk di pasaran itu, memang harus dilindungi, dipatenkan agar kekhasan dari daerah ini tidak sampai diambil oleh daerah lain"

Mukhtarudin: SMK Go Global Buka Peluang Kerja Indonesia di Pasar Global

Program yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto ini menargetkan 300 ribu lulusan SMK dan 200 ribu masyarakat umum untuk dilatih sesuai kebutuhan pasar kerja internasional.

Pemkab Murung Raya Angkat 1.313 PPPK Paruh Waktu

“Bapak dan Ibu yang mendapat kesempatan menjadi PPPK harus bersyukur dengan cara bekerja sebaik-baiknya. Pelayanan publik menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas dan pemerintah memiliki fungsi memberikan pelayanan tersebut kepada masyarakat"

PUPR Fokus Perbaikan Jalan dan Irigasi pada Tahun 2026

“Beberapa ruas jalan serta saluran irigasi di sejumlah titik masih memerlukan penanganan lebih intensif. Karena itu, PUPR memprioritaskan peningkatan kualitas infrastruktur dasar tersebut agar lebih optimal mendukung aktivitas masyarakat"

Satgas PKH Tinjau Tambang Ilegal di Murung Raya, Kejagung Dalami Kasus

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Popular Articles