Lamandau | EnterKal — Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menginstruksikan seluruh camat agar lebih sigap dan proaktif dalam menangani berbagai persoalan masyarakat di wilayah masing-masing.
Instruksi tersebut menekankan bahwa setiap permasalahan di tingkat kecamatan harus diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara lokal sebelum dibawa ke tingkat kabupaten.
Pangkas Birokrasi, Percepat Respons
Rizky menilai langkah ini penting untuk memangkas rantai birokrasi sekaligus mempercepat respons terhadap keluhan masyarakat.
“Setiap permasalahan di kecamatan harus bisa diselesaikan di kecamatan dulu. Dengan komunikasi yang baik dan pendekatan yang tepat, saya yakin solusi selalu ada di tingkat lokal,” tegasnya, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, banyak persoalan teknis maupun administratif yang sebenarnya dapat ditangani di tingkat kecamatan tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten.
Perkuat Koordinasi dan Kepemimpinan Lokal
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara camat, unsur pimpinan kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan persoalan secara komprehensif.
Rizky menyebut, kemampuan kecamatan dalam memetakan persoalan hingga konflik sosial menjadi indikator penting kepemimpinan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Camat adalah ujung tombak pemerintahan yang harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Tetap Buka Ruang Koordinasi
Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap membuka ruang koordinasi bagi camat apabila menghadapi persoalan lintas sektor atau yang membutuhkan intervensi lebih tinggi.
“Prioritas tetap pada musyawarah dan pemanfaatan kearifan lokal di masing-masing kecamatan,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lamandau menargetkan terciptanya pola kerja pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan harmonis di seluruh wilayah.
Dengan penyelesaian masalah di tingkat kecamatan, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat serta menjaga kondusivitas daerah. (Red)




