Minggu, November 16, 2025
spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img

Related Posts

Pemko Palangka Raya Tegaskan Transparansi Dana Hibah dan Bansos di RAPBD 2026

Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (4/11/2025).

Arbert menjelaskan bahwa proses penyaluran hibah dan bansos akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2024.

“Setiap usulan hibah sudah melalui proses verifikasi, seleksi administratif, hingga penilaian kelayakan. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang benar-benar berhak,” ujar Arbert.

Menurutnya, dana hibah dianggarkan untuk mendukung organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan keagamaan, kegiatan sosial, serta organisasi seni dan budaya yang telah memenuhi persyaratan administratif. Seluruh penerima hibah akan dicantumkan dalam lampiran RAPBD sebagai bentuk transparansi publik.

Di sisi lain, Pemko Palangka Raya juga menyiapkan alokasi bantuan sosial bagi kelompok rentan, di antaranya lansia terlantar, penyandang disabilitas, korban bencana, warga miskin ekstrem, dan anak yatim piatu.

“Pendataan penerima bansos telah disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial agar tepat sasaran dan terhindar dari duplikasi,” tambahnya.

Arbert menegaskan bahwa setiap penyaluran hibah dan bansos dapat dipantau secara terbuka oleh publik serta diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, DPRD, hingga masyarakat luas.

“Transparansi ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga kehormatan dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Selain memastikan mekanisme penyaluran berjalan sesuai aturan, Pemko juga menyiapkan langkah evaluasi bagi penerima hibah agar penggunaan dana sesuai peruntukan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Dengan tata kelola yang baik, dana hibah dan bansos tidak hanya menjadi program seremonial, melainkan dapat berperan nyata dalam peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan warga,” pungkas Arbert. (R-Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles