Palangka Raya | EnterKal — Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota tidak diberlakukan secara menyeluruh.
Kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai dengan fungsi administratif dan teknis yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Prioritaskan Pelayanan Publik
Zaini menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian sistem kerja.
Ia menekankan bahwa klasifikasi pekerjaan menjadi dasar utama dalam penerapan WFH, sehingga tidak semua instansi dapat menerapkan sistem kerja hibrida secara penuh.
Sebaliknya, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan berkantor seperti biasa.
Instansi seperti layanan kependudukan, kesehatan, hingga perizinan diminta tetap siaga guna memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Penyesuaian Kebijakan di Daerah
Menurut Zaini, meskipun kebijakan WFH merupakan instruksi pemerintah pusat, implementasinya di daerah bersifat fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan riil pelayanan.
“Meski WFH adalah instruksi pemerintah pusat, berlakunya di daerah tetap disesuaikan lagi dengan kondisi dan kebutuhan riil pelayanan kita,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Jaga Keseimbangan dan Produktivitas
Pemerintah Kota Palangka Raya berupaya menjaga keseimbangan antara kebijakan pusat dan efektivitas pelayanan di daerah agar tidak menghambat kebutuhan masyarakat.
Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan ASN tetap produktif dan akuntabel, baik saat bekerja dari rumah maupun di kantor.
Melalui penyesuaian ini, Pemko Palangka Raya berharap pelayanan publik tetap berjalan maksimal, sekaligus menjaga efisiensi dan fleksibilitas kerja ASN di era modern. (Red)







