Palangka Raya | EnterKal – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya kembali menghadirkan Layanan Ngaliling Lewu mulai Sabtu (18/7/2026) sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program layanan keliling ini akan berlangsung di enam lokasi berbeda mulai 18 hingga 23 Juli 2026, dengan jam pelayanan pukul 09.00–11.30 WIB.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan layanan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses pelayanan perpajakan sehingga masyarakat dapat membayar pajak lebih mudah tanpa harus datang ke kantor.
“Layanan Keliling Ngaliling Lewu kami hadirkan agar masyarakat dapat membayar PBB-P2 dengan lebih mudah, cepat, dan dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sekaligus menikmati berbagai program keringanan yang telah disiapkan Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Emi, Jumat (17/7/2026).
Jadwal Layanan Keliling
Pelaksanaan Layanan Ngaliling Lewu dijadwalkan sebagai berikut:
- Sabtu, 18 Juli 2026 — Pos Satkamling RT 01 RW 13, Jalan Yogyakarta, Perum Betang.
- Minggu, 19 Juli 2026 — Teras Masjid Al Fattah, Jalan Permai IV (Ko Bangas).
- Senin, 20 Juli 2026 — Aula Kantor Kelurahan Menteng.
- Selasa, 21 Juli 2026 — Aula Kantor Kelurahan Kereng Bangkirai.
- Rabu, 22 Juli 2026 — Aula Kantor Kelurahan Sabaru.
- Kamis, 23 Juli 2026 — Aula Kantor Kelurahan Kalampangan.
Diskon 15 Persen dan Denda Dihapus
Selain mempermudah pembayaran pajak, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui program yang diinisiasi Wali Kota Palangka Raya.
Insentif tersebut meliputi:
- Diskon 15 persen untuk pembayaran PBB-P2 Ketetapan Tahun 2026.
- Penghapusan 100 persen denda administrasi PBB-P2.
Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan keliling beserta program keringanan tersebut selama masih berlangsung.
Pajak untuk Pembangunan Daerah
Emi menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi melalui pembayaran pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik,” tutupnya.
Layanan keliling menjadi solusi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang berada jauh dari kantor pelayanan. Disertai program diskon dan penghapusan denda, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 sekaligus memperkuat pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (Red)





