spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Pengelolaan Pokir DPRD Kalteng Harus Transparan dan Akuntabel

Pemprov dan DPRD Kalimantan Tengah menekankan verifikasi usulan melalui SIPD, keterbukaan status pengajuan, serta pemisahan kewenangan dalam pengadaan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan aspirasi masyarakat sesuai prioritas pembangunan.

PALANGKA RAYA | EnterKal – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD setempat memperkuat pembenahan tata kelola pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD agar proses pengusulan program pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden, dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026).

Linae menegaskan, Pokir merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD. Karena itu, setiap usulan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.

Usulan wajib terukur dan terdokumentasi

Linae menjelaskan, aspirasi hasil reses disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Setiap usulan harus memenuhi batas waktu, berpedoman pada regulasi, serta selaras dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pengajuan yang berkaitan dengan belanja hibah dan bantuan sosial juga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.

“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkapnya.

Untuk memperkuat tata kelola, Linae meminta mekanisme pengelolaan Pokir disusun secara transparan dan terintegrasi dalam SIPD. Usulan juga harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, serta kemampuan keuangan daerah.

Dokumen pengajuan perlu memuat rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dokumen hasil reses anggota atau fraksi, serta proposal dan surat usulan untuk kegiatan di luar kewenangan provinsi. Penganggaran juga wajib mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.

Linae secara tegas mengingatkan agar proses pengusulan tidak digunakan untuk mengarahkan pengadaan kepada penyedia tertentu.

“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Linae.

Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait melakukan penelaahan serta verifikasi secara cermat, kemudian mendokumentasikan hasilnya melalui SIPD. Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026, termasuk pengelolaan Pokir periode 2025–2027, juga menjadi perhatian.

DPRD minta status usulan dibuka secara transparan

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa Pokir merupakan mekanisme untuk menyampaikan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, bukan sarana memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, atau penyedia tertentu.

“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.

Menurutnya, setiap usulan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, lokasi yang teridentifikasi, penerima manfaat yang terukur, serta kesesuaian dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Arton juga meminta pemerintah provinsi memberikan informasi terbuka mengenai status setiap usulan, mulai dari hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala, hingga alasan pengajuan belum dapat diakomodasi.

Ia menekankan bahwa seluruh anggota DPRD harus memperoleh informasi berdasarkan kriteria yang sama, tanpa standar ganda maupun perlakuan diskriminatif.

Terkait pengadaan barang dan jasa, Arton mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi oleh anggota DPRD tidak memberikan kewenangan untuk menentukan penyedia pekerjaan.

“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.

SOP dan pengawasan perlu diperkuat

Arton menilai pembenahan tata kelola tidak boleh terbatas pada program yang berasal dari Pokir. Seluruh program pemerintah, termasuk yang tidak bersumber dari Pokir, perlu dievaluasi untuk memperbaiki sistem dan mencegah persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.

Ia meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Inspektorat menjalankan tugas secara profesional serta terkoordinasi.

Penguatan standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi, mekanisme pengaduan, dan pengawasan pelaksanaan program juga dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan langkah nyata untuk memperkuat sinergi legislatif dan eksekutif, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat diproses sesuai ketentuan.

“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas. Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, anggota DPRD, TAPD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. (Red)

Bupati Pulang Pisau: Struktur Ramping Harus Dongkrak Kinerja ASN

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan bahwa penyederhanaan struktur organisasi harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Rapimnas Golkar Dorong Pembentukan Koalisi Permanen

“Stabilitas politik merupakan prasyarat utama bagi pembangunan berkelanjutan”

BPBD Palangka Raya Siaga Penuh Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

“Gelar pasukan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kita menghadapi bencana hidrometeorologi. Kami bersama seluruh tim dan relawan siap bersinergi dalam penanganan apabila terjadi situasi darurat"

Nur Ghina Bawa Diplomasi Budaya Kalteng di Forum OIC Turki

Delegasi Indonesia yang diwakili Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menghadiri rangkaian Official Opening Ceremony Konya OIC Youth Capital 2026 di Kota Konya, Turki, pada 9–12 Mei 2026.

Gubernur Kalteng Sambut Kunjungan Menteri Desa, Bahas Percepatan Pembangunan Perdesaan

“Kunjungan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dari upaya percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan di Kalteng, selaras dengan semangat Kalteng Maju, Kalteng Berkah”

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Digitalisasi Museum Sejarah Cornelius Willem di Lanud Iskandar

“Museum Cornelius Willem ini menyimpan banyak saksi sejarah yang sangat bermakna dan perlu terus disosialisasikan sebagai literasi warisan sejarah untuk generasi anak negeri. Oleh karena itu, ini harus dibuat format literasi digitalnya untuk negeri"

Pemko Palangka Raya Canangkan Kelurahan Cantik, Perkuat Tata Kelola Data

Program Kelurahan Cinta Statistik (Cantik) menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Palangka Raya bersama BPS dalam memperkuat kualitas data sektoral sebagai fondasi perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih akurat.

Desil 9-10 Berpotensi Beralih dari Pertalite ke BBM Nonsubsidi

Pemerintah bersama Pertamina menguji skema pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10 agar subsidi BBM lebih tepat sasaran, tetapi waktu penerapannya belum ditetapkan.

Bupati Barsel Hadiri HUT ke-79 Bhayangkara, Dukung Polri Semakin Humanis dan Profesional

“Kami mengapresiasi atas sinergitas yang terjalin bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Kehadiran Polri yang humanis sangat diharapkan oleh masyarakat demi mewujudkan Barito Selatan yang aman dan sejahtera”

Wagub Kalteng Pimpin HUT ke-75 Barito Utara, Perkenalkan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-75 kepada seluruh masyarakat Barito Utara. Ini adalah saat tepat untuk memperkuat kebersamaan dan komitmen dalam membangun daerah yang lebih maju dan merata"

Popular Articles