PALANGKA RAYA | EnterKal – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD setempat memperkuat pembenahan tata kelola pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD agar proses pengusulan program pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden, dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026).
Linae menegaskan, Pokir merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD. Karena itu, setiap usulan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.
Usulan wajib terukur dan terdokumentasi
Linae menjelaskan, aspirasi hasil reses disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Setiap usulan harus memenuhi batas waktu, berpedoman pada regulasi, serta selaras dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pengajuan yang berkaitan dengan belanja hibah dan bantuan sosial juga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.
“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkapnya.
Untuk memperkuat tata kelola, Linae meminta mekanisme pengelolaan Pokir disusun secara transparan dan terintegrasi dalam SIPD. Usulan juga harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, serta kemampuan keuangan daerah.
Dokumen pengajuan perlu memuat rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dokumen hasil reses anggota atau fraksi, serta proposal dan surat usulan untuk kegiatan di luar kewenangan provinsi. Penganggaran juga wajib mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.
Linae secara tegas mengingatkan agar proses pengusulan tidak digunakan untuk mengarahkan pengadaan kepada penyedia tertentu.
“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Linae.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait melakukan penelaahan serta verifikasi secara cermat, kemudian mendokumentasikan hasilnya melalui SIPD. Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026, termasuk pengelolaan Pokir periode 2025–2027, juga menjadi perhatian.
DPRD minta status usulan dibuka secara transparan
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa Pokir merupakan mekanisme untuk menyampaikan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, bukan sarana memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, atau penyedia tertentu.
“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.
Menurutnya, setiap usulan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, lokasi yang teridentifikasi, penerima manfaat yang terukur, serta kesesuaian dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Arton juga meminta pemerintah provinsi memberikan informasi terbuka mengenai status setiap usulan, mulai dari hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala, hingga alasan pengajuan belum dapat diakomodasi.
Ia menekankan bahwa seluruh anggota DPRD harus memperoleh informasi berdasarkan kriteria yang sama, tanpa standar ganda maupun perlakuan diskriminatif.
Terkait pengadaan barang dan jasa, Arton mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi oleh anggota DPRD tidak memberikan kewenangan untuk menentukan penyedia pekerjaan.
“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.
SOP dan pengawasan perlu diperkuat
Arton menilai pembenahan tata kelola tidak boleh terbatas pada program yang berasal dari Pokir. Seluruh program pemerintah, termasuk yang tidak bersumber dari Pokir, perlu dievaluasi untuk memperbaiki sistem dan mencegah persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.
Ia meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Inspektorat menjalankan tugas secara profesional serta terkoordinasi.
Penguatan standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi, mekanisme pengaduan, dan pengawasan pelaksanaan program juga dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan langkah nyata untuk memperkuat sinergi legislatif dan eksekutif, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat diproses sesuai ketentuan.
“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas. Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, anggota DPRD, TAPD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. (Red)





