Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan seluruh korban kebakaran di kawasan Gang Sari 45, Jalan Murjani, tetap mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Sehari setelah musibah terjadi, Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Sabirin Mukhtar turun langsung meninjau lokasi sekaligus mengunjungi posko pengungsian, Senin (13/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan warga yang kehilangan dokumen penting akibat kebakaran dapat segera memperoleh dokumen pengganti tanpa dipungut biaya.
Dokumen Kependudukan Diganti Gratis
Sabirin mengatakan pihaknya telah menyiapkan layanan khusus bagi korban kebakaran yang kehilangan berbagai dokumen administrasi kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen kependudukan lainnya.
“Kami siap melayani bagi warga yang terdampak kebakaran ini. Yang sudah kehilangan KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan masalah adminduk lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, pemulihan dokumen kependudukan menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan publik pascabencana.
Terapkan Sistem Jemput Bola
Untuk mempercepat proses pelayanan, Disdukcapil menurunkan tiga petugas yang bertugas melakukan pendataan langsung di lapangan.
Pendataan dilakukan dengan melibatkan pemerintah kelurahan, kecamatan, ketua RT, ketua RW, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar seluruh korban dapat teridentifikasi dengan baik.
Sabirin menegaskan warga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen yang hilang. Cukup melapor melalui RT, RW, atau pihak kelurahan, kemudian petugas akan melakukan verifikasi berdasarkan data kependudukan yang dimiliki pemerintah.
“Warga melapor ke petugas kami, bisa lewat RT, RW, atau lurah. Yang penting ada datanya, alamatnya di mana, RT berapa, nanti akan terlihat di data kami,” jelasnya.
Permudah Pemulihan Pascabencana
Setelah proses verifikasi selesai, Disdukcapil akan segera menerbitkan dokumen pengganti dan menyerahkannya kepada warga terdampak.
Sabirin memastikan seluruh proses pengurusan ulang administrasi kependudukan bagi korban kebakaran diberikan secara gratis sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah.
“Semua administrasinya gratis, tidak dipungut biaya. Semua korban kebakaran akan kami data dan siap kami bantu untuk seluruh administrasi kependudukan yang hilang akibat kebakaran,” tegasnya.
Dokumen administrasi kependudukan merupakan syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga perbankan. Kehadiran layanan jemput bola dari Disdukcapil membantu mempercepat proses pemulihan korban kebakaran sekaligus memastikan hak-hak administrasi masyarakat tetap terlindungi setelah bencana. (Red)





