spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Untung Sutrisno: Pengendalian Karhutla Tak Cukup Saat Api Sudah Terjadi

Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 menggantikan aturan 2003 dan mengatur pengendalian karhutla secara menyeluruh, termasuk pencegahan, pemadaman, pascakarhutla, pendanaan, pengawasan, hingga sanksi.

Palangka Raya | EnterKal – Kota Palangka Raya kini memiliki landasan hukum baru untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penanganan karhutla mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakarhutla.

Perda tersebut menggantikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan pengendalian karhutla di daerah.

Pengendalian Tak Hanya Saat Kebakaran

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Untung Sutrisno mengatakan regulasi baru diperlukan karena pengendalian karhutla tidak cukup dilakukan ketika kebakaran telah terjadi.

Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengatur rangkaian pengendalian secara lebih menyeluruh, termasuk pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan, serta evaluasi.

“Pengendalian karhutla membutuhkan langkah yang terencana dan keterlibatan banyak pihak. Karena itu, regulasi ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan serta evaluasi,” kata Untung.

Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian dari pengendalian karhutla, selain pemadaman dan penanganan setelah kebakaran.

Atur Pendanaan hingga Sanksi

Selain aspek teknis, Perda Nomor 2 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai pendanaan dan sanksi.

Regulasi tersebut mencakup sanksi administratif hingga ketentuan pidana. Dengan adanya aturan tersebut, berbagai pihak memiliki pedoman mengenai kewajiban dan peran masing-masing dalam pengendalian karhutla.

Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 yang sebelumnya mengatur pengendalian karhutla dicabut.

Sosialisasi Jadi Tahap Berikutnya

Untung mengatakan regulasi yang baru diberlakukan membutuhkan pemahaman yang sama di antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, kemitraan, dan unsur terkait lainnya.

Karena itu, sosialisasi diperlukan agar ketentuan dalam perda dapat diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pengendalian karhutla.

Menurut Untung, keberhasilan penerapan regulasi sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.

“Kita ingin regulasi ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dipahami dan menjadi pedoman bersama. Dengan begitu, upaya pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan seluruh unsur,” pungkas Untung.

Perda Nomor 2 Tahun 2026 kini menjadi dasar baru bagi pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya, dengan cakupan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan pascakebakaran. (Red)

Pemko Palangka Raya Buka Assessment Pendidikan Lanjutan PNS, Pendaftaran Ditutup 27 Maret 2026

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka pendaftaran Assessment Pendidikan Lanjutan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cakupan JKN Tembus 100,18 Persen, Kalteng Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali meraih pengakuan nasional di sektor kesehatan dengan memboyong Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Madya dalam ajang yang digelar di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Selasa (27/1/2026).

Agustiar Buka FBIM 2026, Tekankan Budaya dan Pelayanan Tetap Prioritas

Festival budaya dan pameran ekonomi daerah digelar selama tujuh hari untuk memperkuat pelestarian budaya, pariwisata, dan UMKM Kalimantan Tengah

Antrean BBM Terjadi, Pemko Palangka Raya Imbau Warga Tak Panic Buying

Antrean di sejumlah SPBU dipengaruhi peningkatan permintaan dan perubahan pola pembelian, sementara distribusi dari Fuel Terminal Pulang Pisau terkendala kabut asap karhutla.

Wagub Kalsel Hasnuryadi Gelar Open House Lebaran Hari Kedua, Dihadiri Kepala Daerah hingga Tokoh Masyarakat

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman bersama istri, Ketua BKOW Kalsel Hj Ellyana Trisya Hasnuryadi, menggelar silaturahmi Idul Fitri 2 Syawal 1447 Hijriah di kediaman keluarga, Jalan Kampung Melayu Darat, Kota Banjarmasin, Minggu (22/3/2026).

Wagub Kaltara Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda APBD 2026

“Pandangan umum yang disampaikan setiap fraksi, dengan kesungguhan serta perhatian mendalam terhadap kemajuan Provinsi Kalimantan Utara, menjadi kontribusi berharga bagi penyempurnaan rancangan tersebut"

Awal 2026, Fairid Naparin Pilih Lapangan daripada Meja Rapat

“Saya perlu melihat sendiri. Kalau hanya membaca laporan, kita tidak akan tahu rasanya berjalan di pasar seperti ini"

Bupati Pulang Pisau Tinjau Layanan Kesehatan di Dua Puskesmas, Apresiasi Kinerja Nakes

“Pelayanan di Puskesmas sudah luar biasa sehingga sangat membantu masyarakat yang datang untuk berobat”

Gubernur Agustiar Sabran Lantik Dewan Hakim MTQH XXXIII Kalteng, Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Penilaian

“Dewan Hakim dan Panitera adalah penjaga marwah MTQH. Kejujuran, objektivitas, dan profesionalisme harus menjadi fondasi utama dalam setiap keputusan"

DPRD Minta PUPR Tertibkan Bangunan Tanpa PBG

“Penyesuaian regulasi ini penting untuk menata bangunan gedung, papan nama usaha, neon box, hingga billboard agar lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan"

Popular Articles