spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Untung Sutrisno: Pengendalian Karhutla Tak Cukup Saat Api Sudah Terjadi

Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 menggantikan aturan 2003 dan mengatur pengendalian karhutla secara menyeluruh, termasuk pencegahan, pemadaman, pascakarhutla, pendanaan, pengawasan, hingga sanksi.

Palangka Raya | EnterKal – Kota Palangka Raya kini memiliki landasan hukum baru untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penanganan karhutla mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakarhutla.

Perda tersebut menggantikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan pengendalian karhutla di daerah.

Pengendalian Tak Hanya Saat Kebakaran

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Untung Sutrisno mengatakan regulasi baru diperlukan karena pengendalian karhutla tidak cukup dilakukan ketika kebakaran telah terjadi.

Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengatur rangkaian pengendalian secara lebih menyeluruh, termasuk pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan, serta evaluasi.

“Pengendalian karhutla membutuhkan langkah yang terencana dan keterlibatan banyak pihak. Karena itu, regulasi ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan serta evaluasi,” kata Untung.

Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian dari pengendalian karhutla, selain pemadaman dan penanganan setelah kebakaran.

Atur Pendanaan hingga Sanksi

Selain aspek teknis, Perda Nomor 2 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai pendanaan dan sanksi.

Regulasi tersebut mencakup sanksi administratif hingga ketentuan pidana. Dengan adanya aturan tersebut, berbagai pihak memiliki pedoman mengenai kewajiban dan peran masing-masing dalam pengendalian karhutla.

Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 yang sebelumnya mengatur pengendalian karhutla dicabut.

Sosialisasi Jadi Tahap Berikutnya

Untung mengatakan regulasi yang baru diberlakukan membutuhkan pemahaman yang sama di antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, kemitraan, dan unsur terkait lainnya.

Karena itu, sosialisasi diperlukan agar ketentuan dalam perda dapat diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pengendalian karhutla.

Menurut Untung, keberhasilan penerapan regulasi sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.

“Kita ingin regulasi ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dipahami dan menjadi pedoman bersama. Dengan begitu, upaya pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan seluruh unsur,” pungkas Untung.

Perda Nomor 2 Tahun 2026 kini menjadi dasar baru bagi pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya, dengan cakupan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan pascakebakaran. (Red)

Fairid Naparin Kukuhkan FPRB 2025–2030 dan Buka Workshop Karhutla di Palangka Raya

“FPRB Kota Palangka Raya dibentuk untuk menjadi mitra utama pemerintah dalam menyusun langkah-langkah mitigasi bencana yang tepat sasaran. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa setiap risiko bencana dapat dihadapi dengan persiapan yang matang”

MB-AHK Prihatin Maraknya Narkoba Ancam Generasi Muda

“Kita merasa prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini, terutama generasi sekarang. Karena itu, peredaran narkoba harus diminimalisir"

Kodam XXII/Tambun Bungai Gelar Baksos dan Pangan Murah Sambut HUT ke-80 TNI

“Kodam XXII/Tambun Bungai bersama Pemprov Kalteng, Pemko Palangka Raya, Bank Indonesia, serta berbagai pihak bersinergi untuk meringankan beban masyarakat dengan menghadirkan pangan murah, sekaligus membuka ruang bagi UMKM untuk berkembang"

Gubernur Agustiar Sabran: Huma Betang Night Angkat Budaya dan Gairahkan UMKM

“Ini adalah minggu kedua pelaksanaan Huma Betang Night. Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin mingguan yang tidak hanya mengangkat budaya lokal, tetapi juga membangkitkan gairah UMKM agar bisa tumbuh kuat di tengah arus globalisasi"

Bupati M. Yamin Buka Bazar Ramadan Bartim, Dorong Geliat UMKM dan Ekonomi Lokal

Bupati Barito Timur, M. Yamin, secara resmi membuka kegiatan Bazar/Pasar Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026 di halaman Pasar Beringin Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan selama bulan suci Ramadan.

Mukhtarudin Gandeng GMKI Siapkan SDM Hadapi Bonus Demografi

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima audiensi Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (4/5/2026).

PLN Mulai GAES PDKB 2026 di Palangka Raya, Jaga Keandalan Listrik Jelang Ramadan

“Listrik merupakan urat nadi bagi pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah. Karena itu, kami sangat mengapresiasi PLN yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui kegiatan ini”

BPBD Palangka Raya Gelar Pelatihan Pengembangan Kapasitas TRC untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

“Melalui kegiatan ini, diharapkan wawasan para relawan terkait teknik pertolongan semakin meningkat. Keterampilan ini nantinya tidak hanya berguna saat menolong masyarakat, tetapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri”

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Atas Drainase Jalan RTA Milono

“Sekitar 70 persen pedagang sudah melakukan pembongkaran sendiri. Ini kami apresiasi sebagai bentuk kesadaran dan dukungan terhadap penataan kota"

Popular Articles