spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Untung Sutrisno: Pengendalian Karhutla Tak Cukup Saat Api Sudah Terjadi

Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 menggantikan aturan 2003 dan mengatur pengendalian karhutla secara menyeluruh, termasuk pencegahan, pemadaman, pascakarhutla, pendanaan, pengawasan, hingga sanksi.

Palangka Raya | EnterKal – Kota Palangka Raya kini memiliki landasan hukum baru untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penanganan karhutla mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakarhutla.

Perda tersebut menggantikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan pengendalian karhutla di daerah.

Pengendalian Tak Hanya Saat Kebakaran

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Untung Sutrisno mengatakan regulasi baru diperlukan karena pengendalian karhutla tidak cukup dilakukan ketika kebakaran telah terjadi.

Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengatur rangkaian pengendalian secara lebih menyeluruh, termasuk pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan, serta evaluasi.

“Pengendalian karhutla membutuhkan langkah yang terencana dan keterlibatan banyak pihak. Karena itu, regulasi ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan serta evaluasi,” kata Untung.

Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian dari pengendalian karhutla, selain pemadaman dan penanganan setelah kebakaran.

Atur Pendanaan hingga Sanksi

Selain aspek teknis, Perda Nomor 2 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai pendanaan dan sanksi.

Regulasi tersebut mencakup sanksi administratif hingga ketentuan pidana. Dengan adanya aturan tersebut, berbagai pihak memiliki pedoman mengenai kewajiban dan peran masing-masing dalam pengendalian karhutla.

Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 yang sebelumnya mengatur pengendalian karhutla dicabut.

Sosialisasi Jadi Tahap Berikutnya

Untung mengatakan regulasi yang baru diberlakukan membutuhkan pemahaman yang sama di antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, kemitraan, dan unsur terkait lainnya.

Karena itu, sosialisasi diperlukan agar ketentuan dalam perda dapat diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pengendalian karhutla.

Menurut Untung, keberhasilan penerapan regulasi sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.

“Kita ingin regulasi ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dipahami dan menjadi pedoman bersama. Dengan begitu, upaya pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan seluruh unsur,” pungkas Untung.

Perda Nomor 2 Tahun 2026 kini menjadi dasar baru bagi pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya, dengan cakupan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan pascakebakaran. (Red)

Menteri P2MI Mukhtarudin Apresiasi Capaian Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: “Luar Biasa dan Inklusif”

“Sebagai bagian dari pemerintahan yang baru berusia satu tahun, saya bangga melihat bagaimana Presiden Prabowo telah mewujudkan janji kampanye secara nyata. Dari swasembada pangan hingga peningkatan investasi, semuanya mendukung pemberdayaan PMI sebagai pahlawan devisa kita”

Gubernur Agustiar Sabran Sosialisasikan KHBS, Tegaskan Bansos Tepat Sasaran di Tengah Dinamika Global

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai manfaat dan mekanisme program bantuan sosial tersebut.

Palangka Raya Kejar Predikat Kota Sehat, Fokus Penuhi Sembilan Tatanan

Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya meraih predikat Kota Sehat dengan memenuhi sembilan tatanan penilaian nasional. Upaya tersebut difokuskan pada penguatan kolaborasi lintas perangkat daerah, peningkatan fasilitas publik, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menerapkan pola hidup sehat.

Bupati Barsel Hadiri Hari Jadi ke-23 Kabupaten Gunung Mas, Dorong Kerja Sama Antarwilayah

“Kita harap momentum hari jadi ini menjadi titik tolak bagi kemajuan yang lebih pesat lagi bagi Kabupaten Gunung Mas"

Karhutla Kalteng, Gubernur Agustiar Beri Bantuan Pangan kepada Mahasiswa

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalteng menerima paket pangan, multivitamin, dan masker KN95, sementara pemerintah memperluas bantuan di tengah karhutla dan kekeringan.

Buka Puasa Bersama Korban Kebakaran Mendawai, Fairid Pastikan Bantuan dan Verifikasi Kerusakan

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri buka puasa bersama warga terdampak kebakaran di Jalan Mendawai Induk, Kota Palangka Raya, Selasa (24/2/2026). Kehadiran wali kota tidak sekadar silaturahmi Ramadan, tetapi juga untuk memastikan penanganan pascakebakaran berjalan optimal.

Gubernur Lantik KPID Kalteng Periode 2026–2029

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menghadiri pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah periode 2026–2029 di Aula Jayang Tingang Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/5/2026).

Idul Adha 1446 H, Spirit Keikhlasan dan Solidaritas Untuk Indonesia yang Inklusif

Sebagai seorang Muslim dan wakil rakyat dari Kalimantan Tengah, saya melihat Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan, tetapi sebuah panggilan mendalam untuk merefleksikan nilai-nilai keikhlasan, pengorbanan, dan solidaritas sosial yang menjadi inti ajaran Islam.

Turnamen Tenis Meja Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Seruyan

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih kepada Polres Seruyan atas inisiasi dan kerja sama dalam menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79 melalui ajang olahraga yang positif ini”

SBY Ingatkan Potensi Perang Dunia ke-3, Soroti Pelanggaran Hukum Internasional

Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan dunia mengenai potensi terjadinya Perang Dunia ke-3 akibat meningkatnya pelanggaran hukum internasional yang dilakukan sejumlah negara besar.

Popular Articles