Palangka Raya | EnterKal – Kota Palangka Raya kini memiliki landasan hukum baru untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penanganan karhutla mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakarhutla.
Perda tersebut menggantikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan pengendalian karhutla di daerah.
Pengendalian Tak Hanya Saat Kebakaran
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Untung Sutrisno mengatakan regulasi baru diperlukan karena pengendalian karhutla tidak cukup dilakukan ketika kebakaran telah terjadi.
Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengatur rangkaian pengendalian secara lebih menyeluruh, termasuk pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan, serta evaluasi.
“Pengendalian karhutla membutuhkan langkah yang terencana dan keterlibatan banyak pihak. Karena itu, regulasi ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan serta evaluasi,” kata Untung.
Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian dari pengendalian karhutla, selain pemadaman dan penanganan setelah kebakaran.
Atur Pendanaan hingga Sanksi
Selain aspek teknis, Perda Nomor 2 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai pendanaan dan sanksi.
Regulasi tersebut mencakup sanksi administratif hingga ketentuan pidana. Dengan adanya aturan tersebut, berbagai pihak memiliki pedoman mengenai kewajiban dan peran masing-masing dalam pengendalian karhutla.
Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 yang sebelumnya mengatur pengendalian karhutla dicabut.
Sosialisasi Jadi Tahap Berikutnya
Untung mengatakan regulasi yang baru diberlakukan membutuhkan pemahaman yang sama di antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, kemitraan, dan unsur terkait lainnya.
Karena itu, sosialisasi diperlukan agar ketentuan dalam perda dapat diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pengendalian karhutla.
Menurut Untung, keberhasilan penerapan regulasi sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.
“Kita ingin regulasi ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dipahami dan menjadi pedoman bersama. Dengan begitu, upaya pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan seluruh unsur,” pungkas Untung.
Perda Nomor 2 Tahun 2026 kini menjadi dasar baru bagi pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya, dengan cakupan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan pascakebakaran. (Red)





