Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan itu mengarahkan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan rasionalisasi belanja hibah untuk memperkuat belanja pembangunan.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/8/2026).
KUA dan PPAS menjadi tahapan dalam penyusunan APBD 2027 sekaligus dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD menyelaraskan kebijakan anggaran dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
Ruang Fiskal Diperkuat
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan KUA dan PPAS tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen untuk menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam kebijakan anggaran.
“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan fiskal ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab,” tutur Edy.
Di tengah tantangan fiskal, Edy menegaskan pengelolaan APBD harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Setiap anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.
PAD dan Belanja Hibah Diperketat
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menjelaskan pembahasan KUA dan PPAS 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung bertahap sejak 21 Juli 2026.
Pembahasan diawali dengan pencermatan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Banggar bersama TAPD kemudian mendalami potensi PAD, termasuk pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber PAD lainnya.
Hasil pembahasan mendorong penyesuaian target pendapatan untuk mengoptimalkan penerimaan dan memperluas ruang fiskal. Penyesuaian tetap mempertimbangkan prioritas pembangunan, pelayanan dasar, efisiensi, dan akuntabilitas.
Pada sisi belanja hibah, setiap usulan diwajibkan berbasis proposal, tercantum dalam RKPD, serta melewati proses verifikasi dan validasi.
Usulan yang tidak memenuhi ketentuan dikeluarkan dari rancangan anggaran. Kebijakan tersebut diarahkan agar belanja hibah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.
Belanja Modal dan Bagi Hasil Diprioritaskan
Ruang fiskal yang diperoleh dari rasionalisasi belanja hibah dan peningkatan target PAD selanjutnya diarahkan untuk memperkuat belanja pembangunan daerah.
Tambahan alokasi tersebut diprioritaskan untuk mendukung peningkatan belanja modal dan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota. Arah kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pemenuhan pelayanan dasar dan mendorong percepatan pembangunan daerah.
Prioritas pembangunan dalam KUA dan PPAS 2027 mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, pengembangan ekonomi daerah, serta penguatan sektor pertanian dan perkebunan.
Selain itu, pemerintah daerah memprioritaskan hilirisasi potensi sumber daya daerah, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
SiLPA 2026 Jadi Sumber Pembiayaan
Dalam kesepakatan KUA dan PPAS 2027, pendapatan daerah direncanakan lebih rendah dibandingkan kebutuhan belanja. Selisih tersebut menghasilkan kebutuhan pembiayaan yang akan dipenuhi melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
Pembiayaan netto diarahkan untuk menutup kebutuhan anggaran tersebut sehingga pada akhir tahun anggaran tidak terdapat sisa pembiayaan anggaran.
Kesepakatan KUA dan PPAS ini selanjutnya menjadi landasan dalam proses penyusunan APBD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027 dengan arah pengelolaan anggaran yang lebih terukur dan berorientasi pada kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat. (Red)





