PALANGKA RAYA | EnterKal – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, meminta pemerintah kota dan pihak sekolah memperkuat pencegahan perundungan terhadap anak. Ia menilai pengawasan, mekanisme pengaduan, dan pendampingan korban perlu menjadi bagian dari upaya perlindungan peserta didik.
Menurut Rana, perundungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis, kepercayaan diri, hingga perkembangan anak.
“Kami meminta pemerintah kota serta pihak sekolah dapat memperkuat upaya pencegahan perundungan terhadap anak di bawah umur,” ucapnya, Minggu (1/11/2026).
Sekolah Perlu Sediakan Ruang Pengaduan
Rana menilai sekolah perlu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyediakan ruang atau saluran pengaduan yang mudah diakses korban maupun saksi perundungan.
“Karena itu, sekolah perlu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Salah satunya dengan menyediakan ruang pengaduan yang mudah diakses, baik bagi korban maupun saksi perundungan,” tambahnya.
Keberadaan saluran pengaduan tersebut perlu disertai jaminan keamanan dan kerahasiaan bagi pelapor. Dengan demikian, anak dapat menyampaikan kejadian yang dialami atau disaksikannya tanpa takut mengalami tekanan maupun intimidasi.
Rana juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap setiap laporan agar dugaan perundungan dapat diketahui lebih awal dan tidak terus berulang.
“Selain itu berharap setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Dengan begitu, kasus perundungan bisa diketahui lebih awal dan tidak terus berulang,” lanjutnya.
Korban Perlu Pendampingan Psikologis
Selain penanganan laporan, perhatian terhadap kondisi korban juga dinilai penting. Anak yang mengalami perundungan perlu mendapatkan pendampingan yang memadai, terutama untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya.
“Korban perundungan perlu mendapatkan pendampingan yang maksimal, baik secara psikologis maupun dalam proses penanganan kasusnya,” tuturnya.
Menurut Rana, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua, pemerintah kota, dan pihak terkait juga perlu terlibat agar anak memperoleh perlindungan di lingkungan pendidikan maupun di luar sekolah.
“Kami berharap tidak ada lagi anak yang takut bersekolah karena mengalami perundungan. Setiap peserta didik harus bisa belajar dengan aman, nyaman, dan berkembang secara optimal,” ungkapnya.
Penguatan pencegahan perundungan membutuhkan sistem yang berjalan secara berkelanjutan. Sekolah tidak hanya perlu membangun lingkungan yang aman, tetapi juga memastikan setiap laporan mendapat respons dan korban memperoleh perlindungan yang sesuai. (Vr)





