PALANGKA RAYA | EnterKal – Hujan yang mengguyur Kota Palangka Raya pada 27 Oktober 2026 diikuti penurunan angka PM2.5 dari 1.287 menjadi 39 pada 28 Oktober pukul 19.00 WIB, berdasarkan data yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya.
Penurunan itu terjadi setelah wilayah tersebut menghadapi kemarau panjang dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski angka yang dilaporkan menunjukkan perbaikan, pemantauan kualitas udara tetap diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan dan risiko paparan bagi masyarakat.
Angka PM2.5 Turun Setelah Hujan
Kepala DLH Kota Palangka Raya Untung Sutrisno mengatakan kualitas udara di wilayah setempat mengalami perbaikan setelah hujan turun dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan data yang disampaikan DLH, angka PM2.5 pada 25 Oktober 2026 tercatat 1.287. Sehari kemudian, nilainya masih tinggi, yakni 1.216.
Setelah hujan turun pada 27 Oktober, angka tersebut turun menjadi 96,4 dengan status tidak sehat. Pada 28 Oktober pukul 19.00 WIB, nilainya kembali turun menjadi 39 dengan kategori sedang, menurut data dalam keterangan DLH.
“Kami dari DLH Kota Palangka Raya secara rutin memonitor kondisi udara berdasarkan data ISPU yang diperbarui secara real-time. Data tersebut kami publikasikan setiap hari melalui situs resmi dan media sosial DLH,” ujar Untung, Rabu (28/10/2026).
Data pemantauan kualitas udara Kota Palangka Raya dapat diakses melalui laman informasi ISPU DLH. Namun, satuan pengukuran dan dasar penetapan kategori pada angka-angka tersebut perlu dipastikan agar interpretasinya tepat bagi masyarakat.
Pencegahan dan Penanganan Karhutla
Untung mengatakan DLH telah menjalankan sejumlah upaya pencegahan dan penanganan dampak karhutla sejak sebelum musim kemarau. Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, pelatihan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), serta penyiraman di lahan yang rawan mengalami kekeringan.
Saat kabut asap terjadi, DLH juga membagikan masker serta menyalurkan vitamin dan susu bagi petugas lapangan dan masyarakat. Pelaku usaha turut dilibatkan dalam upaya membantu penanganan dampak asap.
Edukasi pencegahan polusi juga dilakukan dengan mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah. Sementara itu, penyiraman tanaman di ruang terbuka hijau (RTH) dilakukan untuk menjaga kondisi tanaman dan lingkungan.
Tim DLH turut bergabung dengan satuan tugas pemadaman bersama perangkat daerah lainnya. Menurut Untung, tim tersebut rutin melakukan patroli dan pemadaman titik api. Pemantauan menggunakan drone di kawasan rawan karhutla juga dilakukan pada siang dan malam hari untuk membantu mendeteksi titik api.
Perda Karhutla Jadi Landasan Pengendalian
Selain langkah operasional, Pemkot Palangka Raya memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Perda tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026 serta menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2003.
“Upaya penanganan kami perkuat, termasuk lewat penyusunan payung hukum daerah berupa Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Karhutla. Kami berharap perda ini menjadi regulasi implementatif agar penanganan karhutla lebih optimal dan bencana asap tidak terulang kembali,” pungkas Untung.
Penurunan angka PM2.5 setelah hujan menjadi perkembangan penting di tengah penanganan karhutla. Namun, upaya pencegahan kebakaran, pemantauan kualitas udara, dan perlindungan masyarakat tetap perlu dilanjutkan agar perbaikan kondisi lingkungan dapat bertahan. (Red)





