spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Achmad Zaini Tekankan Pentingnya Produk Hukum dan Usulkan Tiga Raperda Baru

Palangka Raya | EnterKal – Wali Kota Palangka Raya yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pemerintahan harus berlandaskan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum nasional merupakan perangkat hukum yang berlaku di Indonesia, dengan seluruh elemennya yang saling berkaitan untuk mengantisipasi berbagai persoalan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Achmad Zaini menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang dilakukan secara benar, terarah, dan terkoordinasi.

“Setiap rangkaian pembentukan Perda membutuhkan persiapan matang dan mendalam. Ini meliputi pemahaman terhadap materi muatan yang akan diatur, serta kemampuan menuangkannya dalam bahasa yang sistematis, jelas, dan tetap ringkas sesuai kaidah bahasa Indonesia,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota juga mendengarkan laporan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini kemudian disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan berita acara persetujuan.

Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD dan tim pemerintah yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pemikiran hingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah baru untuk dibahas pada masa sidang berjalan. Ketiga Raperda tersebut adalah:

  1. Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kota Palangka Raya,
  2. Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan,
  3. Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terkait GDPK, pemerintah menjelaskan bahwa penyusunannya merupakan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 153 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun grand design sebagai acuan pembangunan jangka panjang di sektor kependudukan.

“Peraturan daerah ini nantinya menjadi instrumen lex specialis, sehingga kebijakan kependudukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelas Zaini.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memasuki periode bonus demografi pada 2030-an. Tanpa regulasi yang jelas, potensi produktivitas dapat berubah menjadi masalah sosial seperti pengangguran dan urbanisasi. Melalui GDPK, pemerintah memastikan pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas SDM, dan pembangunan keluarga berjalan konsisten.

GDPK juga akan diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD agar selaras dengan arah pembangunan daerah, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah menilai penyusunan GDPK Palangka Raya 2025–2045 sebagai strategi penting dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah memaparkan urgensi Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan. Raperda ini mengatur pemasangan PJU baru di kawasan permukiman, pemeliharaan jaringan penerangan, serta efisiensi penggunaan energi.

Menurut Zaini, kebutuhan PJU terus meningkat setiap tahun, sementara beban anggaran pemerintah masih cukup besar.

“Pembayaran PJU saat ini masih menggunakan sistem flat tanpa memperhitungkan pemakaian aktual. Karena itu, pemerintah berencana memasang meteran di setiap titik penerangan agar biaya dapat disesuaikan dengan penggunaan energi secara riil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perda ini memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan para pengembang untuk membuat pengelolaan PJU lebih efisien dan optimal.

Sementara itu, Raperda ketiga mengenai kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memastikan pekerja formal maupun nonformal di Kota Palangka Raya mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, seluruh risikonya dapat ditanggung oleh BPJS. Karena itu, pelaku usaha diminta mendaftarkan para pekerjanya agar memperoleh perlindungan yang layak,” tutur Zaini.

Ia juga mengingatkan pentingnya BPJS Kesehatan sebagai penyedia jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga akses kepesertaan perlu terus diperluas.

Pemerintah berharap tiga usulan Raperda ini mampu memperkuat dasar hukum pelayanan publik, pembangunan kependudukan, serta perlindungan jaminan sosial. Sidang paripurna ini menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

“Ini merupakan komitmen Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menghadirkan regulasi yang sesuai perkembangan kota,” tutupnya. (AW-Adv)

Musrenbangcam Kecamatan Paku Fokuskan Usulan Prioritas Pembangunan

“Usulan yang disampaikan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, disusun berdasarkan skala prioritas, serta mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga”

GPM Serentak Digelar, Pemprov Kalteng Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan dan HBKN 2026

“Melalui Gerakan Pangan Murah ini, pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh bahan pangan dengan harga lebih terjangkau. Ada subsidi yang diberikan, berkisar antara Rp2.000 hingga Rp10.000 per komoditas”

Kalteng–Jatim Perkuat Kerja Sama Dagang, Transaksi Tembus Rp2,046 Triliun

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat kerja sama strategis melalui misi dagang dan investasi yang digelar di Ballroom Hotel Bahalap, Kamis (23/4/2026).

Demo DPRD Kaltim, Massa Soroti Anggaran Mobil Dinas dan Rujab

Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (21/4/2026). Aksi ini menuntut transparansi anggaran pemerintah daerah, khususnya terkait pengadaan mobil dinas dan pembangunan rumah jabatan gubernur.

Bupati Kobar Gali Teknologi Pertanian dan Peternakan di Australia

“Alhamdulillah, sambutannya sangat luar biasa. Selain dijamu secara resmi, Ibu juga diterima langsung oleh suku asli Aborigin, sebuah pengalaman yang sangat berkesan"

Manjawet Uwei di FBIM 2026, Anyaman Rotan Dayak Dirawat Generasi Baru

Tradisi anyaman rotan kembali dihidupkan melalui lomba budaya yang mempertemukan kreativitas, filosofi, dan identitas masyarakat Dayak

Forum Relawan Damkar Palangka Raya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Puntun

“Kami turut berbela sungkawa dan prihatin. Bantuan yang diserahkan oleh forum ini berjumlah 22 paket sembako, semoga sedikit banyak bisa membantu meringankan beban warga terdampak.

Bupati Barsel Hadiri Hari Jadi ke-23 Kabupaten Gunung Mas, Dorong Kerja Sama Antarwilayah

“Kita harap momentum hari jadi ini menjadi titik tolak bagi kemajuan yang lebih pesat lagi bagi Kabupaten Gunung Mas"

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Dinyatakan Tidak Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak sebagaimana diberlakukan pada 2019 dan dijadwalkan pada 2024, tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta

Wawali Palangka Raya Dorong Perempuan Dayak Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

“Perempuan Dayak memiliki posisi sentral dalam ekonomi kreatif. Mereka mampu mengelola usaha, berinovasi, dan menggerakkan ekonomi rumah tangga agar lebih mandiri"

Popular Articles