spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Achmad Zaini Tekankan Pentingnya Produk Hukum dan Usulkan Tiga Raperda Baru

Palangka Raya | EnterKal – Wali Kota Palangka Raya yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pemerintahan harus berlandaskan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum nasional merupakan perangkat hukum yang berlaku di Indonesia, dengan seluruh elemennya yang saling berkaitan untuk mengantisipasi berbagai persoalan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Achmad Zaini menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang dilakukan secara benar, terarah, dan terkoordinasi.

“Setiap rangkaian pembentukan Perda membutuhkan persiapan matang dan mendalam. Ini meliputi pemahaman terhadap materi muatan yang akan diatur, serta kemampuan menuangkannya dalam bahasa yang sistematis, jelas, dan tetap ringkas sesuai kaidah bahasa Indonesia,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota juga mendengarkan laporan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini kemudian disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan berita acara persetujuan.

Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD dan tim pemerintah yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pemikiran hingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah baru untuk dibahas pada masa sidang berjalan. Ketiga Raperda tersebut adalah:

  1. Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kota Palangka Raya,
  2. Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan,
  3. Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terkait GDPK, pemerintah menjelaskan bahwa penyusunannya merupakan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 153 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun grand design sebagai acuan pembangunan jangka panjang di sektor kependudukan.

“Peraturan daerah ini nantinya menjadi instrumen lex specialis, sehingga kebijakan kependudukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelas Zaini.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memasuki periode bonus demografi pada 2030-an. Tanpa regulasi yang jelas, potensi produktivitas dapat berubah menjadi masalah sosial seperti pengangguran dan urbanisasi. Melalui GDPK, pemerintah memastikan pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas SDM, dan pembangunan keluarga berjalan konsisten.

GDPK juga akan diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD agar selaras dengan arah pembangunan daerah, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah menilai penyusunan GDPK Palangka Raya 2025–2045 sebagai strategi penting dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah memaparkan urgensi Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan. Raperda ini mengatur pemasangan PJU baru di kawasan permukiman, pemeliharaan jaringan penerangan, serta efisiensi penggunaan energi.

Menurut Zaini, kebutuhan PJU terus meningkat setiap tahun, sementara beban anggaran pemerintah masih cukup besar.

“Pembayaran PJU saat ini masih menggunakan sistem flat tanpa memperhitungkan pemakaian aktual. Karena itu, pemerintah berencana memasang meteran di setiap titik penerangan agar biaya dapat disesuaikan dengan penggunaan energi secara riil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perda ini memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan para pengembang untuk membuat pengelolaan PJU lebih efisien dan optimal.

Sementara itu, Raperda ketiga mengenai kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memastikan pekerja formal maupun nonformal di Kota Palangka Raya mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, seluruh risikonya dapat ditanggung oleh BPJS. Karena itu, pelaku usaha diminta mendaftarkan para pekerjanya agar memperoleh perlindungan yang layak,” tutur Zaini.

Ia juga mengingatkan pentingnya BPJS Kesehatan sebagai penyedia jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga akses kepesertaan perlu terus diperluas.

Pemerintah berharap tiga usulan Raperda ini mampu memperkuat dasar hukum pelayanan publik, pembangunan kependudukan, serta perlindungan jaminan sosial. Sidang paripurna ini menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

“Ini merupakan komitmen Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menghadirkan regulasi yang sesuai perkembangan kota,” tutupnya. (AW-Adv)

Natal Pemko Palangka Raya 2026 Digelar Sederhana, Fairid Tekankan Refleksi Iman dan Keteladanan ASN

“Saya mengapresiasi ditiadakannya doorprize tahun ini, sehingga ibadah dalam perayaan Natal dapat berlangsung lebih khusyuk"

Pertamina Pastikan Stok BBM di Palangka Raya Aman

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di Kota Palangka Raya dalam kondisi aman meski terjadi peningkatan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pemkot Palangka Raya Percepat Reforma Agraria dan Penataan Kawasan Hutan

Pemerintah daerah mendorong penataan tanah yang berkeadilan sekaligus memperkuat kepastian hukum masyarakat di kawasan hutan

Desil 9-10 Berpotensi Beralih dari Pertalite ke BBM Nonsubsidi

Pemerintah bersama Pertamina menguji skema pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10 agar subsidi BBM lebih tepat sasaran, tetapi waktu penerapannya belum ditetapkan.

Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Jaminan Kesehatan Daerah di Jekan Raya

Melalui sosialisasi yang diikuti 100 peserta di Kecamatan Jekan Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai mekanisme kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah sekaligus memastikan bantuan pembiayaan kesehatan tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.

Bupati Kobar Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup, Ajak Masyarakat Perangi Polusi Plastik

“Produksi plastik global mengalami pertumbuhan eksponensial, mencapai lebih dari 400 juta ton pada tahun 2023. Sepanjang 1954 hingga 2017, sebanyak 9,8 miliar ton plastik telah diproduksi, namun hanya kurang dari 10% yang berhasil didaur ulang"

Polytron Indonesia Open 2026 Digelar Juni, Ajang Super 1000 Dunia

Turnamen bulutangkis bergengsi Polytron Indonesia Open 2026 akan digelar pada 2–7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Ajang BWF World Tour Super 1000 ini akan menghadirkan puluhan pebulutangkis top dunia yang bersaing memperebutkan gelar juara serta poin penting peringkat global.

KAI Siap Implementasi Biodiesel B50 Mulai Juli 2026, Fokus Jaga Keselamatan dan Kinerja Lokomotif

Pemerintah menetapkan implementasi mandatori biodiesel B50 yang akan diberlakukan secara serentak di seluruh sektor mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan kedaulatan energi nasional sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih berkelanjutan.

Meutya Hafid: AI Harus Perkuat UMKM dan Tepat Sasaran Bansos

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemanfaatan kecerdasan artifisial di Indonesia harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui digitalisasi bantuan sosial yang lebih akurat serta penguatan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Pemkab Seruyan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng Tepat Waktu

Pemerintah Kabupaten Seruyan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).

Popular Articles