spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Achmad Zaini Tekankan Pentingnya Produk Hukum dan Usulkan Tiga Raperda Baru

Palangka Raya | EnterKal – Wali Kota Palangka Raya yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pemerintahan harus berlandaskan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum nasional merupakan perangkat hukum yang berlaku di Indonesia, dengan seluruh elemennya yang saling berkaitan untuk mengantisipasi berbagai persoalan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Achmad Zaini menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang dilakukan secara benar, terarah, dan terkoordinasi.

“Setiap rangkaian pembentukan Perda membutuhkan persiapan matang dan mendalam. Ini meliputi pemahaman terhadap materi muatan yang akan diatur, serta kemampuan menuangkannya dalam bahasa yang sistematis, jelas, dan tetap ringkas sesuai kaidah bahasa Indonesia,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota juga mendengarkan laporan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini kemudian disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan berita acara persetujuan.

Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD dan tim pemerintah yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pemikiran hingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah baru untuk dibahas pada masa sidang berjalan. Ketiga Raperda tersebut adalah:

  1. Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kota Palangka Raya,
  2. Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan,
  3. Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terkait GDPK, pemerintah menjelaskan bahwa penyusunannya merupakan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 153 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun grand design sebagai acuan pembangunan jangka panjang di sektor kependudukan.

“Peraturan daerah ini nantinya menjadi instrumen lex specialis, sehingga kebijakan kependudukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelas Zaini.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memasuki periode bonus demografi pada 2030-an. Tanpa regulasi yang jelas, potensi produktivitas dapat berubah menjadi masalah sosial seperti pengangguran dan urbanisasi. Melalui GDPK, pemerintah memastikan pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas SDM, dan pembangunan keluarga berjalan konsisten.

GDPK juga akan diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD agar selaras dengan arah pembangunan daerah, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah menilai penyusunan GDPK Palangka Raya 2025–2045 sebagai strategi penting dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah memaparkan urgensi Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan. Raperda ini mengatur pemasangan PJU baru di kawasan permukiman, pemeliharaan jaringan penerangan, serta efisiensi penggunaan energi.

Menurut Zaini, kebutuhan PJU terus meningkat setiap tahun, sementara beban anggaran pemerintah masih cukup besar.

“Pembayaran PJU saat ini masih menggunakan sistem flat tanpa memperhitungkan pemakaian aktual. Karena itu, pemerintah berencana memasang meteran di setiap titik penerangan agar biaya dapat disesuaikan dengan penggunaan energi secara riil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perda ini memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan para pengembang untuk membuat pengelolaan PJU lebih efisien dan optimal.

Sementara itu, Raperda ketiga mengenai kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memastikan pekerja formal maupun nonformal di Kota Palangka Raya mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, seluruh risikonya dapat ditanggung oleh BPJS. Karena itu, pelaku usaha diminta mendaftarkan para pekerjanya agar memperoleh perlindungan yang layak,” tutur Zaini.

Ia juga mengingatkan pentingnya BPJS Kesehatan sebagai penyedia jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga akses kepesertaan perlu terus diperluas.

Pemerintah berharap tiga usulan Raperda ini mampu memperkuat dasar hukum pelayanan publik, pembangunan kependudukan, serta perlindungan jaminan sosial. Sidang paripurna ini menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

“Ini merupakan komitmen Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menghadirkan regulasi yang sesuai perkembangan kota,” tutupnya. (AW-Adv)

Pemkab Murung Raya Salurkan 50 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sambut Iduladha 1446 H

“Total keseluruhan hewan kurban pada tahun 2025 ini sangat mencukupi untuk seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya"

Pemko Palangka Raya Jalin Kerja Sama dengan Nganjuk untuk Jaga Pasokan Bawang Merah

“Selama tahun 2025 ini, bawang merah beberapa kali menjadi penyumbang inflasi di Palangka Raya. Hal ini karena secara geografis, daerah kita belum memungkinkan untuk membudidayakan bawang merah secara optimal”

Menkeu Nilai Kebijakan WFH Tidak Ganggu Produktivitas, Berpotensi Hemat Energi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang tengah disiapkan pemerintah tidak akan mengganggu produktivitas ekonomi nasional. Bahkan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan efisiensi penggunaan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).

Menkeu: Defisit APBN 2025 Capai 2,92 Persen PDB, Stimulus Dipilih untuk Cegah Ekonomi Terpuruk

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai 2,92 persen atau Rp 695,1 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil sebagai langkah strategis untuk membalikkan arah perlambatan ekonomi nasional.

Pemkot Palangka Raya Peringati Hari Lahir Pancasila 2026

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Palangka Raya menjadi momentum memperkuat komitmen kebangsaan, menjaga toleransi, dan meneguhkan peran Pancasila sebagai fondasi persatuan Indonesia di tengah dinamika global.

Tambun Bungai Run, Gubernur Kalteng Gaungkan Nilai Bela Negara

“Bela negara adalah tentang bagaimana kita memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa”

Pemko Palangka Raya Siap Revitalisasi Pasar dan Infrastruktur Lingkungan

Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin...

Gubernur Kalsel H. Muhidin Terima PGM Award 2025

“Gubernur sangat mengapresiasi penghargaan ini, dan berharap dapat memotivasi para kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk mendukung pendidikan agama Islam dan kegiatan belajar mengajar di seluruh tingkatan madrasah”

PP Muhammadiyah Terapkan Kurban Ramah Lingkungan pada Iduladha 1447 H

Pelaksanaan kurban di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta tahun ini mengusung konsep ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta mendorong pengelolaan kurban yang lebih berkelanjutan.

Bupati Seruyan Evaluasi Kepala SKPD, Siapkan Rotasi dan Kabinet Baru

“Kita menilai dari daftar historis, apakah sektor-sektor strategis sudah dilaksanakan dengan baik, apakah anggaran diarahkan dan dialokasikan secara tepat sesuai skala prioritas”

Popular Articles