spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Achmad Zaini Tekankan Pentingnya Produk Hukum dan Usulkan Tiga Raperda Baru

Palangka Raya | EnterKal – Wali Kota Palangka Raya yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pemerintahan harus berlandaskan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum nasional merupakan perangkat hukum yang berlaku di Indonesia, dengan seluruh elemennya yang saling berkaitan untuk mengantisipasi berbagai persoalan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Achmad Zaini menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang dilakukan secara benar, terarah, dan terkoordinasi.

“Setiap rangkaian pembentukan Perda membutuhkan persiapan matang dan mendalam. Ini meliputi pemahaman terhadap materi muatan yang akan diatur, serta kemampuan menuangkannya dalam bahasa yang sistematis, jelas, dan tetap ringkas sesuai kaidah bahasa Indonesia,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota juga mendengarkan laporan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini kemudian disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan berita acara persetujuan.

Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD dan tim pemerintah yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pemikiran hingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah baru untuk dibahas pada masa sidang berjalan. Ketiga Raperda tersebut adalah:

  1. Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kota Palangka Raya,
  2. Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan,
  3. Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terkait GDPK, pemerintah menjelaskan bahwa penyusunannya merupakan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 153 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun grand design sebagai acuan pembangunan jangka panjang di sektor kependudukan.

“Peraturan daerah ini nantinya menjadi instrumen lex specialis, sehingga kebijakan kependudukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelas Zaini.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memasuki periode bonus demografi pada 2030-an. Tanpa regulasi yang jelas, potensi produktivitas dapat berubah menjadi masalah sosial seperti pengangguran dan urbanisasi. Melalui GDPK, pemerintah memastikan pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas SDM, dan pembangunan keluarga berjalan konsisten.

GDPK juga akan diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD agar selaras dengan arah pembangunan daerah, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah menilai penyusunan GDPK Palangka Raya 2025–2045 sebagai strategi penting dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah memaparkan urgensi Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan. Raperda ini mengatur pemasangan PJU baru di kawasan permukiman, pemeliharaan jaringan penerangan, serta efisiensi penggunaan energi.

Menurut Zaini, kebutuhan PJU terus meningkat setiap tahun, sementara beban anggaran pemerintah masih cukup besar.

“Pembayaran PJU saat ini masih menggunakan sistem flat tanpa memperhitungkan pemakaian aktual. Karena itu, pemerintah berencana memasang meteran di setiap titik penerangan agar biaya dapat disesuaikan dengan penggunaan energi secara riil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perda ini memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan para pengembang untuk membuat pengelolaan PJU lebih efisien dan optimal.

Sementara itu, Raperda ketiga mengenai kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memastikan pekerja formal maupun nonformal di Kota Palangka Raya mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, seluruh risikonya dapat ditanggung oleh BPJS. Karena itu, pelaku usaha diminta mendaftarkan para pekerjanya agar memperoleh perlindungan yang layak,” tutur Zaini.

Ia juga mengingatkan pentingnya BPJS Kesehatan sebagai penyedia jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga akses kepesertaan perlu terus diperluas.

Pemerintah berharap tiga usulan Raperda ini mampu memperkuat dasar hukum pelayanan publik, pembangunan kependudukan, serta perlindungan jaminan sosial. Sidang paripurna ini menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

“Ini merupakan komitmen Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menghadirkan regulasi yang sesuai perkembangan kota,” tutupnya. (AW-Adv)

Indonesia Siap Ambil Peran Sentral dalam Agenda Baru WSIS, Meutya Hafid Serukan Transformasi Digital Inklusif

“Kita harus mengubah kesenjangan digital menjadi keuntungan digital. Visi WSIS harus diwujudkan, yaitu teknologi digital yang memberdayakan seluruh umat manusia tanpa meninggalkan siapa pun”

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal untuk Berantas Judi Online dan Hoaks

Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menggandeng dua startup kecerdasan buatan (AI) karya anak bangsa untuk memperkuat pengawasan ruang digital, khususnya dalam pemberantasan judi online dan peningkatan kualitas informasi publik.

Kominfo Goes To School, Diskominfo Palangka Raya Edukasi Pelajar Bijak Bermedia dan Anti Disinformasi

Melalui program Kominfo Goes To School, Diskominfo Kota Palangka Raya membekali pelajar dengan pemahaman literasi digital, keamanan siber, serta kemampuan memilah informasi guna menciptakan generasi muda yang cakap digital dan anti disinformasi.

Pengamat: Pemerintah Perlu Fokus Benahi Masalah Dasar Pendidikan

Pengamat pendidikan Ina Liem menilai pemerintah perlu memprioritaskan penyelesaian persoalan mendasar pendidikan nasional, mulai dari literasi, kualitas pendidikan, hingga kekurangan guru, sebelum mewacanakan penambahan mata pelajaran wajib baru.

Pemprov Kalteng Dorong Pemerataan Kompetensi Tenaga Kesehatan Melalui Pelatihan BTCLS

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Inisiatif ini penting untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan di daerah"

KP2MI dan KPU Perkuat Hak Pilih Pekerja Migran Indonesia

Kerja sama difokuskan pada sinkronisasi data pemilih luar negeri dan perlindungan hak konstitusional PMI menuju Pemilu 2029

Dishut Kalsel Rencanakan Penanaman Mangrove di Desa Sabuhur Kabupaten Tanah Laut

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan survei...

Gubernur Kalteng Gelar Pasar Murah Mahasiswa, Paket Sembako Hanya Rp10 Ribu

Sebanyak 3.500 paket sembako murah disalurkan bagi mahasiswa asal pedalaman dan keluarga kurang mampu

Bupati Pulang Pisau Tinjau Progres Pembangunan Lewu Bahalap di Kahayan Hilir

“Kami ingin memastikan pembangunan Lewu Bahalap ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga berkualitas dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Lewu Bahalap adalah simbol kearifan lokal yang harus kita jaga dan kembangkan bersama”

Gubernur Agustiar Sabran Sidak Kantor DPMPTSP, Tegaskan Pelayanan Perizinan Harus Cepat dan Bebas Hambatan

“Saya ingin memastikan bahwa proses perizinan benar-benar sesuai prosedur dan tidak berbelit-belit. Tidak boleh ada praktik yang menyulitkan masyarakat, apalagi yang mencoreng citra pemerintah"

Popular Articles