spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Achmad Zaini Tekankan Pentingnya Produk Hukum dan Usulkan Tiga Raperda Baru

Palangka Raya | EnterKal – Wali Kota Palangka Raya yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pemerintahan harus berlandaskan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum nasional merupakan perangkat hukum yang berlaku di Indonesia, dengan seluruh elemennya yang saling berkaitan untuk mengantisipasi berbagai persoalan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Achmad Zaini menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang dilakukan secara benar, terarah, dan terkoordinasi.

“Setiap rangkaian pembentukan Perda membutuhkan persiapan matang dan mendalam. Ini meliputi pemahaman terhadap materi muatan yang akan diatur, serta kemampuan menuangkannya dalam bahasa yang sistematis, jelas, dan tetap ringkas sesuai kaidah bahasa Indonesia,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota juga mendengarkan laporan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini kemudian disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan berita acara persetujuan.

Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD dan tim pemerintah yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pemikiran hingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah baru untuk dibahas pada masa sidang berjalan. Ketiga Raperda tersebut adalah:

  1. Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kota Palangka Raya,
  2. Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan,
  3. Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terkait GDPK, pemerintah menjelaskan bahwa penyusunannya merupakan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 153 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun grand design sebagai acuan pembangunan jangka panjang di sektor kependudukan.

“Peraturan daerah ini nantinya menjadi instrumen lex specialis, sehingga kebijakan kependudukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelas Zaini.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memasuki periode bonus demografi pada 2030-an. Tanpa regulasi yang jelas, potensi produktivitas dapat berubah menjadi masalah sosial seperti pengangguran dan urbanisasi. Melalui GDPK, pemerintah memastikan pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas SDM, dan pembangunan keluarga berjalan konsisten.

GDPK juga akan diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD agar selaras dengan arah pembangunan daerah, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah menilai penyusunan GDPK Palangka Raya 2025–2045 sebagai strategi penting dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah memaparkan urgensi Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan. Raperda ini mengatur pemasangan PJU baru di kawasan permukiman, pemeliharaan jaringan penerangan, serta efisiensi penggunaan energi.

Menurut Zaini, kebutuhan PJU terus meningkat setiap tahun, sementara beban anggaran pemerintah masih cukup besar.

“Pembayaran PJU saat ini masih menggunakan sistem flat tanpa memperhitungkan pemakaian aktual. Karena itu, pemerintah berencana memasang meteran di setiap titik penerangan agar biaya dapat disesuaikan dengan penggunaan energi secara riil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perda ini memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan para pengembang untuk membuat pengelolaan PJU lebih efisien dan optimal.

Sementara itu, Raperda ketiga mengenai kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memastikan pekerja formal maupun nonformal di Kota Palangka Raya mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, seluruh risikonya dapat ditanggung oleh BPJS. Karena itu, pelaku usaha diminta mendaftarkan para pekerjanya agar memperoleh perlindungan yang layak,” tutur Zaini.

Ia juga mengingatkan pentingnya BPJS Kesehatan sebagai penyedia jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga akses kepesertaan perlu terus diperluas.

Pemerintah berharap tiga usulan Raperda ini mampu memperkuat dasar hukum pelayanan publik, pembangunan kependudukan, serta perlindungan jaminan sosial. Sidang paripurna ini menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

“Ini merupakan komitmen Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menghadirkan regulasi yang sesuai perkembangan kota,” tutupnya. (AW-Adv)

Gubernur Kalteng Hadiri Pengajian Ramadan Muhammadiyah, Tekankan Kolaborasi dan Penguatan SDM

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menghadiri Pengajian Ramadan 1447 Hijriah dan buka puasa bersama di Masjid Darul Arqam Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Sabtu (21/2/2026) malam.

DPP Golkar Resmi Tunda Musda XI Golkar Kalteng, Jadwal Baru Menunggu Penetapan

“Insya Allah dijadwalkan ulang. Karena beliau kan Menteri, ya ada kesibukan. Kadang jadwalnya padat di akhir pekan”

Enam Mahasiswa Palangka Raya Terima Beasiswa Tahap II ke Polifurneka Kendal

“Palangka Raya memiliki sumber daya kayu dan kreativitas yang besar. Melalui pendidikan di Polifurneka, anak-anak kita akan belajar dari hulu ke hilir, mulai dari desain, produksi, hingga pemasaran”

Indonesia Finis Peringkat 11 Asian Beach Games 2026

Kontingen Indonesia menutup ajang Asian Beach Games 2026 di posisi ke-11 klasemen akhir dengan raihan tiga medali, terdiri atas satu emas dan dua perak.

Ketegangan Timur Tengah Dorong Harga Emas, Analis Sarankan Akumulasi Bertahap

Harga emas kembali menguat di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global, khususnya konflik di Timur Tengah. Arus dana investor global mengalir ke aset safe haven, mendorong harga bertahan di level tinggi sekaligus memunculkan pertanyaan soal strategi investasi yang tepat di fase reli.

Agustiar Sabran Terpilih Ketua Umum PB Percasi 2026–2030

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB Percasi) masa bakti 2026–2030.

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal untuk Berantas Judi Online dan Hoaks

Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menggandeng dua startup kecerdasan buatan (AI) karya anak bangsa untuk memperkuat pengawasan ruang digital, khususnya dalam pemberantasan judi online dan peningkatan kualitas informasi publik.

Pemkot Palangka Raya Dorong Koperasi Kelurahan Merah Putih Perkuat Ekonomi Rakyat

“Melalui koperasi, kita membuka peluang kerja baru sekaligus memperkuat ekonomi rakyat"

Pasar Properti Banjarmasin Meningkat, Rumah Milenial di Bawah Rp1 Miliar Jadi Incaran

“Dalam tiga bulan terakhir ini, permintaan rumah satu lantai untuk kaum milenial dan keluarga muda harga di bawah Rp1 miliar meningkat”

Hari Kartini, Gubernur Kalteng Tekankan Peran Strategis Perempuan

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri peringatan ke-147 Hari Kartini yang dirangkai dengan lomba fashion show di Aula Jayang Tingang, Selasa (21/4/2026).

Popular Articles