spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Achmad Zaini Tekankan Pentingnya Produk Hukum dan Usulkan Tiga Raperda Baru

Palangka Raya | EnterKal – Wali Kota Palangka Raya yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pemerintahan harus berlandaskan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum nasional merupakan perangkat hukum yang berlaku di Indonesia, dengan seluruh elemennya yang saling berkaitan untuk mengantisipasi berbagai persoalan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Achmad Zaini menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang dilakukan secara benar, terarah, dan terkoordinasi.

“Setiap rangkaian pembentukan Perda membutuhkan persiapan matang dan mendalam. Ini meliputi pemahaman terhadap materi muatan yang akan diatur, serta kemampuan menuangkannya dalam bahasa yang sistematis, jelas, dan tetap ringkas sesuai kaidah bahasa Indonesia,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota juga mendengarkan laporan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini kemudian disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan berita acara persetujuan.

Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD dan tim pemerintah yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pemikiran hingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah baru untuk dibahas pada masa sidang berjalan. Ketiga Raperda tersebut adalah:

  1. Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kota Palangka Raya,
  2. Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan,
  3. Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terkait GDPK, pemerintah menjelaskan bahwa penyusunannya merupakan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 153 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun grand design sebagai acuan pembangunan jangka panjang di sektor kependudukan.

“Peraturan daerah ini nantinya menjadi instrumen lex specialis, sehingga kebijakan kependudukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelas Zaini.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memasuki periode bonus demografi pada 2030-an. Tanpa regulasi yang jelas, potensi produktivitas dapat berubah menjadi masalah sosial seperti pengangguran dan urbanisasi. Melalui GDPK, pemerintah memastikan pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas SDM, dan pembangunan keluarga berjalan konsisten.

GDPK juga akan diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD agar selaras dengan arah pembangunan daerah, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah menilai penyusunan GDPK Palangka Raya 2025–2045 sebagai strategi penting dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah memaparkan urgensi Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan. Raperda ini mengatur pemasangan PJU baru di kawasan permukiman, pemeliharaan jaringan penerangan, serta efisiensi penggunaan energi.

Menurut Zaini, kebutuhan PJU terus meningkat setiap tahun, sementara beban anggaran pemerintah masih cukup besar.

“Pembayaran PJU saat ini masih menggunakan sistem flat tanpa memperhitungkan pemakaian aktual. Karena itu, pemerintah berencana memasang meteran di setiap titik penerangan agar biaya dapat disesuaikan dengan penggunaan energi secara riil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perda ini memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan para pengembang untuk membuat pengelolaan PJU lebih efisien dan optimal.

Sementara itu, Raperda ketiga mengenai kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memastikan pekerja formal maupun nonformal di Kota Palangka Raya mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, seluruh risikonya dapat ditanggung oleh BPJS. Karena itu, pelaku usaha diminta mendaftarkan para pekerjanya agar memperoleh perlindungan yang layak,” tutur Zaini.

Ia juga mengingatkan pentingnya BPJS Kesehatan sebagai penyedia jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga akses kepesertaan perlu terus diperluas.

Pemerintah berharap tiga usulan Raperda ini mampu memperkuat dasar hukum pelayanan publik, pembangunan kependudukan, serta perlindungan jaminan sosial. Sidang paripurna ini menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

“Ini merupakan komitmen Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menghadirkan regulasi yang sesuai perkembangan kota,” tutupnya. (AW-Adv)

Pemko Palangka Raya Targetkan Kemiskinan Turun ke 3,30 Persen pada 2026

Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya menekan angka kemiskinan sebagai agenda prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Target tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Sinergitas Penanggulangan Kemiskinan di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (18/2/2026).

Wali Kota Fairid Tegaskan Komitmen Pemkot Palangka Raya Terapkan Manajemen Talenta ASN

“Ekspose ini merupakan bukti keseriusan kita dalam menjalankan sistem merit dan manajemen talenta ASN sesuai regulasi nasional. Hasilnya, Palangka Raya mendapatkan persetujuan resmi penerapan manajemen talenta dari BKN”

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Soroti Banyak Kendaraan Pelat Non-KH, Dorong Optimalisasi PAD

“Banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, tetapi menggunakan pelat nomor luar daerah, seperti B, DA, atau KT. Hal ini tentu saja merugikan daerah karena potensi pajaknya tidak masuk ke PAD Kalteng.

BPBD Palangka Raya Siaga Penuh Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

“Gelar pasukan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kita menghadapi bencana hidrometeorologi. Kami bersama seluruh tim dan relawan siap bersinergi dalam penanganan apabila terjadi situasi darurat"

Gubernur Agustiar Sabran Sosialisasikan KHBS, Tegaskan Bansos Tepat Sasaran di Tengah Dinamika Global

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai manfaat dan mekanisme program bantuan sosial tersebut.

Sarmuji Balas Sindiran PDIP: Kekuasaan Justru Selalu Membutuhkan Golkar

Perdebatan politik antara Partai Golkar dan PDIP kembali mencuat. Sekjen Golkar Sarmuji membalas pernyataan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus yang menyebut Golkar selalu ingin berada dalam lingkar kekuasaan, sementara PDIP memilih berada di luar pemerintahan sebagai penyeimbang.

Disdik Palangka Raya Siapkan Kepala Sekolah Berkualitas Melalui Pelatihan BCKS

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menggelar Pelatihan dan Pembekalan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sebagai upaya menyiapkan pemimpin pendidikan yang profesional, inovatif, dan mampu menjawab tantangan transformasi digital di dunia pendidikan.

Lewu Palangka Festival 2025 Resmi Digelar, Wali Kota Tegaskan Identitas Budaya Kota

“Lewu Palangka Festival adalah ruang sakral kebudayaan, tempat kita merefleksikan akar identitas, memperkuat warisan budaya, dan merayakan keberagaman dalam semangat kesatuan”

Wali Kota Palangka Raya Minta Polisi Tindak Tegas Balap Liar, Dinilai Ganggu Ketertiban dan Ibadah Ramadan

“Aksi balapan liar yang disertai penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,”

Agustiar Sabran Lantik DAD dan BATAMAD se-Kalteng

Pelantikan DAD dan BATAMAD se-Kalimantan Tengah diarahkan menjadi momentum memperkuat peran kelembagaan adat dalam meredam konflik, menjaga harmoni investasi, serta mempertahankan identitas budaya Dayak di tengah arus modernisasi.

Popular Articles